Bimantika.net -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Prof. DR. H. Anwar Usman, SH, MH mengemukakan hal penting terkait dengan Soal Konflik kepentingan dalam keputusan MK.
Anwar Usman merespons dengan serius terkait dugaan adanya konflik kepentingan setelah adanya putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Beragam sindiran atas keputusan itu dalam media sosial bahkan ada yang menyerempet mengartikulasikan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
“Saya sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai tahun 1985, sampai sekarang, sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim” Kata Anwar Usman.
Anwar Usman selama menjadi Hakim MK menyebutkan selalu Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar,
“Dan saya selalu memgang amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an,” ujar Anwar Usman dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Anwar Usman dalam momentum itu menyampaikan bahwa tidak ada konflik kepentingan di setiap pengambilan keputusan selama persidangan di MK.
Anwar Usman sampaikan dalam menjalankan tugasnya selama puluhan tahun selalu meneladani sifat Nabi Muhammad SAW.
Anwar Usman sampaikan Dalam kisah Nabi, bahwa Nabi Muhammad pernah didatangi oleh bangsawan Quraisy untuk bisa melakukan intervensi dan meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.
“Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, ‘andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’,” jelasnya.
Menurut Anwar Usman bahwa sesungguhnya dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus.
“itulah yang selalu saya lakukan setiap kali mengambil keputusan” ujar putra kebanggaan masyarakat Bima-NTB ini.
Masih menurut Anwar Usman bahwa dedikasi hakim MK harus menunjukkan hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapa pun dan dari mana pun.
“Dan Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan,” paparnya.
Putra Asli Bima NTB ini menyebutkan juga bahwa sebenarnya MK mengadili norma sebuah UU dan bukan peradilan atau perdata.
“Ssekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus,” imbuh dia. (***)