Bimantika.net -Diduga kuat mengantongi 18 pocket Narkoba jenis sabu, MF asal Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Selasa malam (16/1) sekitar pukul 20.00 wita.
MF ditangkap saat duduk di salah satu warung bakso di Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan bahwa penangkapan MF berawal dari masyarakat.
“Saat itu Kanit Opsnal Cobra Bravo Didik Suryadin menerima informasi bahwa MF hendak transaksi sabu di warung bakso” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Opsnal melaporkan ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S. Sos.
Usai menerima laporan dari Katim Opsnal, Kasat langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Hasilnya, anggota berhasil mengamankan MF di dalam warung bakso tersebut” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya bahwa Sebelum menggeledah, anggota terlebih dahulu memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Hasilnya, tim menemukan 18 poket sabu dalam kantong celana MF di bagian depan.
“Hasil interogasi, MF mengaku barang tersebut dia beli dari HN asal Kelurahan Paruga,” Ujarnya, Rabu (17/1).
Usai mengetahui pengakuan MF kata Jufrin, tim langsung bergegas menuju rumah HN. Hanya saja pagar rumah HN terkunci dan HN pun tidak berada dalam rumah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, MF dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“MF sedang dalam pemeriksaan, dia juga akan di lakukan tes urine,” Katanya. (***)

