HM Rum : Berzakat dan Infaq di Baznas Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI

jpn

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 23 Baznas Kota Bima 17 Januari 2023, Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Bima untuk Berzakat dan infaq di Baznas Kota Bima.

“Mari berzakat dan berinfaq bersama Baznas Kota Bima” ujar HM Rum dalam Vidio singkatnya.

Bahkan dalam Vidio singkat yang beredar di sejumlah Saluran WhatsApp Group, HM Rum menyampaikan pesan Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI.

“Mari berzakat dan infaq melalui Baznas Kota Bima
Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI” tegas HM Rum.

HM Rum yang dikonfirmasi media Online Bimantika Rabu 17 Januari 2024 menyampaikan pentingnya warga masyarakat Kota Bima Berzakat dan berinfaq di lembaga Baznas Kota Bima.

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infaq dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan.

Menurut HM Rum berzakat dan berinfaq di Baznas sangat tepat karena Baznas memiliki Program Santunan Fakir Miskin, Program Biaya Pendidikan, Program Bantuan Modal Usaha, Program Rumah Belajar BAZNAS, Program Bantuan Panti Asuhan, Program Pasien Rawat Inap, Program RTLH dan Program Tanggap Bencana.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak bencana dan lainnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *