Kasat Narkoba : ” 2022 Penerapan Restorasive Justice Untuk Kasus Narkoba”

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin Saat di Wawancara Pimpinan Redaksi Media Bimantika Muhammad Arifudin, S. Sos (Rabu 22 Desember 2021)

Bimantika.net Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin Saat di wawancara khusus media online Bimantika Rabu 22 Desember 2021 di ruang kerjanya Menyebutkan bahwa 2022 ini Pihaknya akan melakukan penerapan Restorasive Justice untuk Kasus Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya.

“Kita akan terapkan Restotasive Justice dalam rangka efektifitas dan efisiensi kasus Narkoba dan zat adiktif lainnya” ungkap Iptu Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan Restoratif (Restorasive Justice) adalah salah satu prinsip penegakkan hukum didalam penyelesaian perkara yang dapat di jadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

“Namun pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih belum optimal” demikian ujarnya.

Menurutnya ada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 01/PB/MA/lll/2014, Kemenkumham Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan nomor 11/Tahun 2014, Jaksa Agung Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Kapolri Nomor 1 Tahun 2014, Kepala BNN nomor ; PERBER/01/lll/2014/ BNN.

“Dalam Peraturan Bersama itu mengatur tentang penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi” demikian Ungkap Iptu Thamrin.

Masih menurut Kasat Narkoba Iptu Thamrin bahwa pihaknya menerapkan Restorasive Justice di tahun 2022 sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung itu tentang Penetapan Penyalahgunaan Narkoba, Korban penyalahgunaan Narkoba dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

Namun ada kelompok tertentu yang diperlakukan penerapan restorasive justice terhadap kasus narkoba.

Kelompok-kelompok yang dalam penetapan restorasive justice adalah Kasus Narkoba dan Zat Adiktif lainnya sebagai berikut

“Kelompok Methamphetamine (Shabu) sebanyak 1 gram., Kelompok MDMA (Ekstasi) seberat 2,4 gram atau 8 butir, Kelompok Heroin 1,8 gram, Kelompok Kokain 1,8 gram, Kelompok Ganja 5 gram, Kelompok daun Koka 5 gram, Kelompok Meskalin 3 gram, Kelompok LSD (d-lysergic Acid Diethylamide 2 gram, Kelompok PCP (phencylidinc) 3 gram” demikian rincian Kasat Narkoba Polres Bima Kota (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *