Iptu Tamrin Kasat Narkoba, Dari Bintara Cerdas Hingga Komitmen Berantas Narkoba

Bimantika.net Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin adalah sosok Polisi Dari Pangkat Bintara Lulusan Bintara Kepolisian Angkatan Tahun 1993.

Iptu Tamrin yang di wawancara khusus oleh Media Online Bimantika Rabu siang 22 Desember 2021 menyebutkan bahwa atas perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH terus melalukan upaya dan ikhtiar meminimalisir pemakaian dan peredaran Kasus Narkoba.

Sejak menjadi Kasat Narkoba sejak Juni 2021, Iptu Thamrin boleh di bilang sukses menjalankan tugas nya dalam hal Pemberantasan dan penangkapan sejumlah kasus Narkoba dan zat adiktif lainnya.

“Kita sudah ungkap sejumlah 83 kasus Narkoba sepanjang tahun 2021 ini” ungkap Iptu Thamrin.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa dari 83 kasus itu, ada 90 orang yang disangkakan dan dan berproses hingga di tingkat penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

Jumlah 83 pengungkapan narkoba itu, jelas Iptu Thamrin, terjaring sedikitnya 100 terduga. 90 terduga diantaranya telah naik status tersangka, didominasi laki-laki dan selebihnya 10 tersangka perempuan.

Sepanjang pengungkapan pula sambung Iptu Thamrin, disita barang bukti sabu-sabu seberat 191,85 gram, ganja kering 1.493,95 gram dan 77 butir obat keras tanpa surat ijin edar jenis Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Thamrin Saat di Wawancara di Ruang Kerjanya oleh Pimpinan Redaksi Media Bimantika Muhammad Arifudin, S. Sos Rabu 22 Desember 2021

Angka pengungkapan ini, terbilang fantastis dan patut dinilai sebagai prestasi yang dihasilkan Iptu Thamrin bersama jajarannya di Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Komitmen itu menurut Iptu Thamrin bahwa tahun 2022 terus berkomitmen dalam melakukan semangat pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

Iptu Thamrin sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, memastikan lebih sigap, tegas dan kerja cepat, mengungkap dan memberantas, berbagai tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam berbagai jenis.

“Sat Res Narkoba pastikan terus melakukan proteksi terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Jika tahun ini di angka 80 lebih kasus. Tahun depan kami akan lebih tajam lagi bekerja mengungkap,” demikian komitmen Iptu Thamrin.

Iptu Thamri berharap pada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima dan Wilayah Hukum Polres Bima Kota agar senantiasa bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas penyakit sosial tersebut.

“Narkoba itu penyakit sosial yang berdampak pada rusaknya generasi anak bangsa, oleh karena itu pihak kepolisian tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan barang haram itu untuk selamatkan generasi anak bangsa” ungkapnya.

Diakhir Wawancara, Iptu Thamrin Menegaskan bahwa pengguna, pemakai pengedar Narkoba dan seluruh zat adiktif lainnya adalah sebuah kejahatan yang berkonsekuensi pada pelanggaran hukum, merusak daya pikir pemakai, menjadikan generasi “mayat hidup” dan dipastikan pemakainya rusak masa depannya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *