Bimantika.net Pemerintah Kota Bima di bawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menunjukan High Class nya dalam mengelola Pemerintahan.
Terbukti dengan Urutan 2 Terbaik se Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam soal
Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) khusus Propinsi NTB.
Plt Kepala Inspektorat Kota Drs. Anwar yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika di ruang kerjanya Jum’at pagi 18 Maret 2022 menyebutkan bahwa kesuksesan Pemerintah Kota Bima di mata KPK RI itu adalah tentu sinergitas antara lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bima dibawah Managemen Walikota HML.
Anwar berkomitmen bahwa kedepan khusunya di tahun 2022 ini OPD akan Berjuang meningkatkan lagi, perjuangan panjang dari 2018 sampai level 1.
Anwar membeberkan juga bahwa upaya dan ikhtiar Pemkot Bima mendapat apresisi Kota Bima urutan dua terbaik se NTB oleh KPK RI tersebut tentu dengan kerja sama yang baik lintas sektoral Pemkot Bima.

“Pada tahun 2018 Kota Bima atas penilaian KPK di urutan 6, tahun 2019 urutan 7, tahun 2020 urutan 4, dan Alhamdulillah 2021 urutan 2” bebernya.
Anwar merincikan bahwa KPK RI dalam menobatkan Kota Bima terbaik 2 se NTB menilai dari berbagai aspek pemerintahan.
Aspek penilaian itu menurutnya adalah Perencanaan, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan
Pengawasan APIP, Manajemen ASN,
Optimalisasi Pajak daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Insya Allah di tahun 2022 ini Akan kami lengkapi sarat administratif dan layanan-layanan prima kolaborasi yang baik antar OPD karena kita berpacu wujudkan Kota Bima yang terbaik berpacu dengan 10 Daerah lainnya se NTB” ungkapnya.
Di akhir wawancaranya, Anwar mengemukakan bahwa sesungguhnya Inspektorat adalah OPD yang sangat bertanggung jawab dalam hal Mengamankan kebijakan Daerah dan menjaga marwah Pemerintah secara utuh dan menyeluruh.
Pemerinrah Kota Bima di bawah kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) disamping berprestasi luar biasa dalam urusan pembangunan sarana dan prasarana publik juga dalam hal administrasi soal kerjasama dengan lembaga KPK Republik Indonesia dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Tingkat capaian penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) khusus Propinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kota Bima sebagai Skor Terbaik ke dua setelah Kota Mataram dalam Capaian skor.
Sebagaimana yang di release oleh pihak KPK melalui Surat resminya bahwa inilah capaian dalam bentuk Porsentase seluruh Pemkab dan Pemkot se Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemkot Mataram 91,68
Pemkot Bima 88,25
Pemprof NTB 84,19
Pemda Lombok Barat 82,06
Pemkab Bima 80,79
Pemkab Lombok Tengah 80,21
Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat 79,06
Pemkab Sumbawa 75,34
Pemkab Dompu 72,55
Pemkab Lombok Timur 69,32
Pemkab Lombok Utara 58,29.
KPK Menilai Bahwa dari Sejumlah tabel pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Bima adalah Terbaik ke dua setelah Pemerintah Kota Bima melalui MCP.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/686 /KSP.00/70-76/02/2022 14 Februari 2022 menyampaikan Atensi Capaian MCP Tahun 2021 dan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan telah berakhirnya pengelolaan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk periode tahun 2021 maka kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan dalam program tersebut serta apresiasi atas capaian skor MCP tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 78,07%.
KPK juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat bersungguh-sungguh mengimplementasikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Bersih, bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat semakin terwujud.
Selanjutnya untuk program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022 akan dilaksanakan bersama antara KPK, Kemendagri dan BPK
KPK berharap Pemda dapat meningkatkan capaian skor baik MCP maupun SPI sekaligus memberikan dukungan terhadap program antikorupsi yang telah dikoordinasikan dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. (***)

