Hendak Perkosa Ibu 58 Tahun, SA Dihakimi Massa dan di Tangkap Polisi

Bimantika.net Tim Puma Il Polres Bima Kota melakukan Evakuasi pelaku percobaan pemerkosaan yang nyaris di hakimi massa.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku yang hendak lakukan Pemerkosaan.

Menurutnya Dasar pengamanannya
ST/36/I/RES.I.24/2022 Tanggal 12 01 2022 Tentang pelaksanaan kegiatan KRYD mulai 13 Januari sampai 11 Februari 2022.

Surat Perintah Tugas : Sprin/02/I/RES.1.24./2022

Laporan Pengaduan: TBP/24/l/2022/NTB/SPKT/Sek. Sape/Res.Bima Kota/Polda NTB. Hari Senin Tanggal, 25 Januari 2022.

korban pelapor adalah Marlia 58 tahun alamat : Dusun Due RT 009/004 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

pelaku Supardin Arifin 42 tahun Alamat: Dusun Wo’di RT 015/08 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Barang Bukti yang di sita oleh Polisi adalah 1(satu) buah parang dan Pakaian pelaku saat kejadian

Kronologis kejadian pada saat pelapor sedang buang air besar (BAB) di sungai Desa Parangina,kemudian pelaku yang sudah dalam keadaan telanjang mendatangi korban dari arah belakang.

Sembari pelaku mengatakan kepada korban kasih sedikit saja menggunakan bahasa daerah (bima).

Kemudian korban berteriak dengan harapan orang disekitar mendengar teriakan korban,kemudian pelaku melarikan diri.

Tidak berselang lama pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar dan pelaku sempat dihakimi oleh warga yang kemudian dapat diamankan oleh personel Polsek Sape.

Kemudian guna terjaganya Kamtibmas tetap kondusif Tim Puma ll menuju Polsek Sape dan selanjutnya membawa dan mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bima Kota. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *