Bimantika.net -Kepolisian sektor Soromandi Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor Rabu (26/04/23) Pagi Kemarin.
Penangkapan pelaku curanmor yang dikenal licin dan sering lepas dari sergapan polisi itu, dipimpin oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Bima.
Pelaku yang berinisial AZ alias BJ L/25 Warga Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu itu ditangkap berdasarkan berdasarkan Lp/B/298/lX /P.soromandi /Polres Bima /2021.tgl 17 sep 2021
AZ alia BJ ditangkap karena mencuri sepeda motor milik MF (L) Warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima 2 tahun lalu.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, S.I.K, SH melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan Pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Soromandi.
“Pelaku ini kami amankan setelah dua tahun diburu pasalnya pada saat dilakukan penangkapan pelaku selalu meloloskan diri” Kata Kapolres Sebagaimana diulas Adib.
Penangkapan AZ alias BJ yang merupakan gembong pelaku Curanmor yang aksinya sangat meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Soromandi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus bersama personilnya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Masih Adib, sesampainya di TKP benar saja petugas melihat Pelaku tanpa membuang waktu Ipda Ruslan Agus bersama personilnya langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan mengamankan Pelaku.
Pelaku langsung digelandang menuju Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)