Kapolri Apresiasi Ikhtiar Penanganan Covid-19 di NTB

Bimantika.net MATARAM – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau langsung percepatan serapan vaksinasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/9/2021). Peninjauan ini berkaitan dengan NTB yang akan jadi tuan rumah Word Superbike dan MotoGP

Setibanya di NTB Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto langsung menuju SMAN 4 Mataram untuk meninjau vaksinasi massal disana.

Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Panglima TNI melakukan video converence dengan Bupati dan Walikota yang sedang melakukan vaksinasi untuk warganya.

Usai meninjau serbuan Vaksinasi di SMAN 4 Mataram, Kapolri dan Panglima TNI bersama Gubernur NTB melanjutkan kunjungan di Ruang Rapat Utama Kantor gubernur dalam rangka pertemuan dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) Tingkat Provinsi, Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten kota se-NTB melalui virtual.

Hasil pertemuannya dengan Forkopimda NTB Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengakui bahwa Level PPKM di NTB saat sudah turun menjadi level 2.

“Dari hasil assesmen di wilayah NTB ini, levelnya memang turun, namun hal ini saya sampaikan tidak membuat kita lengah,” jelasnya di Kantor Gubernur.

TNI Polri, Pemda, Dinas Kesehatan diharapkan terus berupaya untuk menurunkan level yang saat ini dicapai, yaitu dengan upaya upaya penegakan Protokol kesehatan 3M.

“Penerapan 3M dan penggunaan masker kita jadikan kebiasaan baru, kemanapun kita gunakan Masker, yang kedua melakukan perbuatan 3T, (Testing, Tracing dan Treatment) kebiasan baru yang terkait dengan 3T adalah Isoter,” ungkapnya.

Dia ingin warga mempunyai kebiasaan baru yakni memeriksakan dirinya ke petugas kesehatan, jika hasilnya positif dia ingin warga tersebut langsung melakukan Isoter.

Percepatan Vaksinasi di NTB juga menjadi salah satu yang di sorotinya, “kita akan melaksanakan percepatan vaksinasi di
wilayah NTB dan hari ini kita laksanakan 45 ribu di seluruh NTB dan akan kita lakukan terus sehingga target kekebalan komunal di wilayah NTB segera tercapai,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap Forkompimda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19 sehingga di wilayah NTB berdasarkan assesmen terdapat penurunan level PPKM-nya. Adapun saat ini di 5 Kabupaten NTB berada pada Level 3 PPKM sementara 5 Kabupaten lainnya ada di Level 2.

Kendati demikian, Kapolri mengingatkan bahwa penurunan level PPKM yang diikuti dengan pelonggaran di beberapa sektor dikhawatirkan dapat menjadi pemicu melonjaknya kasus baru Covid-19.

“Dalam kesempatan ini selalu saya ingatkan, dalam penurunan level, tentunya akan ada aktivitas yang dilonggarkan, ada kurang lebih 10 sektor yang dilonggarkan, yang tentunya ini harus diwaspadai. Ini harus ditingkatkan protokol kesehatannya,” kata Kapolri di Kantor Gubernur NTB.

Karena kalau tidak menerapkan disiplin dengan protokol kesehatan, kata Kapolri, semua pencapaian pengendalian dan penanganan Covid-19 yang telah menunjukan hasil baik ini tentunya akan sia-sia.

“Ini yang tentunya perlu diedukasi, terus disosialisasikan. Dan masyarakat mohon kerjasamanya untuk bisa sama-sama menjaga protokol kesehatan,” imbau mantan Kapolda Banten ini.

Tidak lupa Kapolri menyampaikan walaupun telah mendapatkan vaksin, penggunaan masker dalam setiap menjalankan aktivitas sangatlah penting.

Terkait upaya untuk pencapaian target vaksinasi 2 juta dosis perhari sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Dikatakan Kapolri, lewat vaksinasi massal yang dilakukan oleh TNI-Polri hari ini menargetkan sebanyak 45.000 dosis vaksin disuntikan kepada masyarakat.

“Kalau 45.000 dosis tercapai, Provinsi NTB satu-satunya yang bisa mencapai target Presiden dua juta dosis vaksin perhari. Dan kalau tercapai, saya minta agar ini dipertahankan,” pungkasnya.

Diakhir, mantan Kabareskrim Polri ini juga mengingatkan bahwa di Mandalika, NTB akan ada agenda besar bertaraf Internasional yaitu penyelenggaraan Super Bike di bulan November yang akan datang. Kapolri menginginkan agar, protokol kesehatan betul-betul ditegaskan dan vaksinasi segera dimaksimalkan.

“Ini tentunya memerlukan kesiapan khusus. Khususnya terkait dengan protokol kesehatan dan kesiapan vaksinasi. Sehingga pada saat perhelatan tersebut berlangsung. Semua yang datang dalam kondisi siap, karena prokes nya bagus dan vaksinasinya sesuai dengan yang kita harapkan,” demikian Kapolri.(***)

Rangga : “Saya Bekerja Atas Perintah UU, Gaji pun Atas Perda Yang Dibuat DPRD Kota Bima

Wawancara khas pimpinan media online Bimantika dengan Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin di atas Kapal strip wisata milik ptibadinya

Bimantika.net Kota Bima_Pasca Terjadinya Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Bima dengan Perumda Bima Aneka, pada hari Kamis 9 September 2021, opini dan pandangan-pandangan berkembang ditengah masyarakat Kota Bima hingga pihak LSM anti Korupsi pun ikut angkat bicara.

Untuk menelusuri informasi penting terkait dengan apa sesungguhnya yang terjadi di Perumda Bima Aneka, Berikut Wawancara Khas Media Online Bimantika dengan Direktur Perumda Bima Aneka Julhaidin di atas kapal Strip Wisata miliknya Pada Hari Sabtu 11 September 2021.

Bagaimana Pandangan anda tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Kamis kemarin ? Rangga sapaan akrab Direktur Perumda Bima Aneka menyebutkan bahwa sesungguhnya RDP saya maknai sebagai bentuk pembenahan di segala lini mulai dari urusan administrasi hingga legalitas formal dan eksistensi Perumda itu sendiri.

Menurutnya soal tekhnis operasional tidak disentuh karena ranah manajemen adalah rahan prifacy sebuah perusahaan

Bagaimana pengalaman anda beberapa bulan ini menjadi Direktur sebuah Perusahaan “plat merah” ? Ia pun menjelaskan secara detail sesungguhnya pengelolaan Perusahaan seperti Perumda tidak sama seperti tata kelola pemerintahan pada umunya, di Tubuh Perumda itu ada manajemen produksi dan pemasaran yang harus dilaksanakan, Ada Sistim Operasional Prosedural yang harus dipatuhi, Ada rencana Bisnis yang menjadi target utama dalam rangka proyeksi bisnis, daru semua yang saya beberkan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota pengelolaan Aset, Perda Kota Bima nomor 8 dan 9 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal dan Tata Kelola Perumda, Kepmendagri 118 tahun 2017, dan PP 54.

Berarti Anda sudah menjalankan beberapa bulan operasional Perumda ini sesuai Perwali dan Perda yang di buat Oleh Dewan ? Tanpa Ragu Rangga memastikan semua itu, pastinya dalam pelaksanaan kami merujuk pada semua aturan yang berlaku dalam sebuah perusahaan, apalagi ini perusahaan daerah yang nota bene sebagai perusahaan pemerintahan Kota Bima.

Kesan anda bekerja sebagai Direktur Perumda Milik Pemerintah? Alumni Terbaik Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan bahwa Membangun perusahaan apalagi seumur jagung, tentu butuh input yang konstruktif dari berbagai pihak seperti Dewan, LSM, Wartawan, Pakar Ekonom dan lainnya, lebih-lebih lagi Perumda ini saya analogikan ibarat sebuah rumah baru dibangun pondasinya, tentu kalau bangunan itu Kokoh maka Pondasinya di perkuat.

Tapi Netizen cendrung Membully Anda padahal Anda adalah Lulusan Terbaik Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar ?

Dengan Santai Rangga menyebutkan dinamika politik yang berkembang terkait pengelolaan Perumda syah-syah saja, karena ini memang sudah di ranah politikkan melalui RDP dengan Dewan Yang Terhormat.

namun saya tidak merasa terganggu sedikitpun sehingga manajemen operasional tetap berjalan sesuai rencana, Produksi tetap berjalan dan pemesanan dari konsumen tetap tinggi saat ini, dominan totebag, roastbean coffee dan Parcel Produk Lokal.

Benarkah Anda Kerja Sebagai Direktur Perumda Bima Aneka tanpa Perwali ? Dengan tegas dirinya katakan bahwa sebenarnya sudah ada, Perwali Pengelolaan Aset Oleh Perumda, Perwali tentang Ragam Usaha yang dilaksanakan oleh Perumda, Perwali soal Mekanisme tata kelola keuangan.

Ada juga pihak yang sebut bahwa gaji Anda sangat tinggi sebgai Direktur ?

Rangga Menyebutkan bahwa Perwali penetapan Gaji Direktur dan Honorarium Dewan Pengawas memang belum ada, Dan saat ini telah diajukan dan digodok oleh bagian Ekonomi Setda Kota Bima,

Lalu Kenapa anda berani menetapkan Gaji Anda selaku Direktur ?

Dengan Tegas Rangga Katakan bahwa Sementara saat ini Gaji Direktur dan Honorarium Dewas menggunakan acuan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka. Gaji Direktur adalah 2,5 kali gaji pokok karyawan tertinggi, sementara Honorarium Dewan Pengawas adalah 40% dari Gaji Direktur.

Rangga menjelaskan Hal lain yang menjadi sorotan publik adalah adalah soal Sewa Kendaraan.

Ia membeberkan secara detail pula hal tersebut karna Perumda sudah konsultasi ke inspektorat, bahwa sewa kendaraan yang realistis dan rasional serendah – rendahnya Rp 250.000 dalam sehari dikali hari kerja.

Andaikan berhadapan dengan soal Hukum, sejauh mana Tanggapan Saudara selaku Direktur Perumda ?

Rangga yang juga Mantan Aktivis HMI Cabang Ujung Pandang ini menjelaskan selalu Direktur tentu akan bertanggungjawab terhadap mekanisme dan manajemen tekhnis Perumda, sementara soal kebijakan strategi dan keputusan-keputusan yang bersifat internal Perumda ada pada tingkat KPM, Soal hasil serta neraca keuangan perusahaan ada pada tingkat Rapat Umum Pemegang Saham.

Berarti Anda selaku Direktur Di nilai seolah-olah Jalan Tanpa Arah Keliru dong ?

Rangga pun menjawab mohon maaf bang saya diperintahkan oleh UU no 30 tahun 2020, tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan juga sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Demikian juga dalam ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, rahasia perusahaan yang merupakan informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

Dalam konteks Perumda ini, selaku pelaku usaha djalankan oleh Direksi yang menjalankan day-to-day management atau tindakan pengurusan sehari-hari (Pasal 92 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 UUPT, selaku salah satu organ Perumda adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kewenangan untuk itu semua.

Bisakah Anda Pertanggung Jawabkan Penyertaan Modal 2 Milyar Bung Rangga ?

Hehehee, pertanyaan abang inilah yang saya tunggu dari tadi, Begini bang Bahwa Penyertaan Modal itu merujuk kepada Perda nomor 8 tahun 2019 terkait Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bima Aneka. Penetapan dalam perda tersebut pada Bab III tentang Penyertaan Modal, pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai modal dasar pendirian Perumda Bima Aneka sebesar Rp. 16.000.000.000, (enam belas milyar rupiah), lalu pada pasal 2 menyebutkan penyertaan modal setor untuk pemenuhan modal dasar adalah Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) dan ditegaskan pada pasal 3 bahwa pemenuhan modal dasar yang tertera dalam pasal 2 adalah paling lambat 2 tahun sejak Perumda Bima Aneka berdiri yang mana pada Perda tersebut yaitu ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Rangga pun membeberkan bahwa sesuai Perda no. 8 tahun 2019 ini hasil godokan Pemerintah dan DPRD Kota Bima bahwa Pemerintah Daerah harus segera memenuhi pemenuhan modal dasar sebesar 4 Milyar paling lambat 2 tahun sejak Perumda berdiri, yang saat ini kami baru menerima 2 Milyar. (****)

Polres Bima Kabupaten Gelar Vaksinasi Presisi Goes to School

Bimantika.net Mendukung Penuh percepatan penanganan pencegahan dan Menekan Laju penyebaran Virus Covid 19, Kepolisian Resor Bima Kabupaten Bersama Dinas Kesehatan Dan PKM sekabupaten Bima Terus Meningkatkan Pelayanan dan melakukan Upaya Guna Meminimalisir bertambah nya Masyarakat Di Wilayah Hukum Polres Bima Yang Terpapar Virus Covid 19.

Kali ini Polres Bima Kabupaten Bersama Tim Vaksinator Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Serta PKM Woha menggelar Gerai Vaksin Presisi Merdeka Goes To Scoll di SMA KAE Kecamatan Woha Kabupaten Bima, 09/09/21 Sekira Pukul 09.30 Wita terang Kasi Humas polres Bima IPTU Adib Widayaka Lewat laporan Tertulis Resminya.

Hadir Dalam Kegiatan Vaksin Goes To Scoll ini, Kabag OPS Polres Bima Kabupaten, AKP Herman SH, Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin,KSPK Polres Bima, IPTU Saruji,PS. Kasidokkes Polres, Bima, AIPTU M. Hillir, Kepala Puskesmas Woha dr. Dewi puspaningsih,Kepala Sekolah SMA KAE Muhtadir, S.Pd.,Baursidokkes Polres Bima, Bripka Gusti Bagus Widiardana, S.Kep.,Kanit Provost Polsek Woha, AIPTU Mak,ruf., Bhabinkamtibmas Desa Donggobolo Bripka M. Saleh.,Kanit Patroli Polsek Woha, BRIPKA Andi Maulana.,Survailence Ida Nursida, S.Kep.,Vaksinator Ervina, S.Kep.,Administrasi Saraswati, S.Kep.

Dijelaskannya, Sebelum Menerima Vaksin Seluruh Siswa Siswi Maupun para Pengajar Terlebih Dahulu Melewati Beberapa Tahapan Seperti Registrasi, Screening, Vaksin, Setelah itu Baru Dilakukan Pencatatan Atau Pelaporan Dan Diberikan Surat Keterangan Bahwa Para Siswa Dan Siswi Sedah Divaksin Papar Adib.

Sebanyak 59 Orang Siswa Maupun Siswi Diskrening, Sedangkan Yang Memenuhi Syarat Untuk Divaksin Sebanyak 52 Orang Dan Yang Tertunda sebanyak 7 orang,Beberapa Pelajar sasaran vaksin masing-masing Tingkat SMA di tunda vaksin karena pada saat skerening tensi naik atau dalam keadaan sakit sedangkan yang tidak bisa diberikan karena ada penyakit komplikasi sesuai aturan yg ada di dalam lembaran skrening serta konsultasi dengan dokter, Jelasnya.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko S.I.K., yang Diwakili oleh Kabag Ops Herman SH Bahwa Jumlah vaksin yang tersedia di puskesmas woha teruntuk Pelajar Tingkat SMA Kecamataan Woha sebanyak 67 ( enam puluh tujuh ) vial, dan yang sudah Digunakan sejumlah 64 ( Enam puluh Empat ) vial Serta sisanya sebanyak 3 ( Tiga ) vial, akan digunakan untuk masyarakat dan Pelajar yang belum di vaksin masing-masing Desa yang Berada Kecamatan woha Kabupaten Bima Herman Merinci.

Herman Juga Dalam Kesempatan Itu Menghimbau Kepada para Siswa Maupun Siswi SMA KAE Walaupun Sudah Divaksin Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Ujar Ajun Komisaris Polisi Kelahiran Donggo itu.(***)

Herman Effendy Dilantik Jadi Komite Keuangan PSSI NTB

Bimantika.net Herman Effendy, S. Sos., M. Ap adalah sosok pencinta Bola, sehingga tidak salah PSSI NTB dibawah Kendali Ketua Mori Hanafi, SE., M. I.Com mengangkatnya di Komite Keuangan.

Herman Effendy dalam sejarah “Gila Bola” nya pernah menyelenggarakan turnamen Herman Effendy Cup dan Liga lll dilapangan sepakbola Desa Dena Madapangga yang dibenahinya yang tentunya menghabiskan uang kantong pribadinya.

Usai di Lantik Di Hotel Grand Legi Mataram hari ini Sabtu 11 September 2021 Herman Effendy menyebutkan akan keyakinannya bahwa PSSI dibawah kepemimpinan Ketua PSSI NTB Mori Hanafi, SE, M. I.Com akan bangkit meraih prestasi Gemilang.

” PSSI NTB yakin di bawah Kepemimpinan Pak H Mori Hanafi( Bang Mori) sepakbola akan bangkit” ungkap Herman Effendy

Herman Effendy pun mengemukakan bahwa Kompetisi reguler Insha Allah akan di laksanakan di era kepemimpinan Bang Mori Hanafi.

“Karena kompetisi reguler itu untuk mendapatkan bibit-bibit bola yang bagus adalah perlu nya kompetisi secara reguler di wilayah NTB” demikian ungkap Komite Keuangan PSSI NTB Herman Effendy. (“””)

PDPM : Kelola Anggaran 2 M, Perumda Aneka Nihil Kontribusi

Ismail M.E, Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PDPM Kota Bima

Bimantika.net Kota Bima_
Ismail M.E, ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PDPM Kota Bima melalui Press Releasenya Sabtu 11 September 2021 menyebutkan bahwa hari ini masyarakat kota Bima dikejutkan dengan polemik yang terjadi seusai RDP perumda Aneka bersama DPRD Kota bima. Masalah ini mencuat ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kedua belah pihak membicarakan keberadaan Perumda tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Mulai dari gaji yang tidak rasional hingga penggunaan uang pribadi dalam operasionalnya.
Pemuda Muhammadiyah Kota Bima ikut menyoroti permasalahan tersebut.

Menueutnya Hal ini terjadi karena tidak kompetennya Komposisi yang dibentuk, mulai dari Dewan Pengawas hingga direksi.

“Sedari awal harusnya pemerintah kota bisa menunjuk orang-orang yang lebih kompeten, berpengalaman serta dari profesional bisnis.” ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa Bentuk kebodohan selama operasional Perumda Aneka terlihat dengan tidak adanya deviden rasional yang di hasilkan selama operasionalnya. Padahal, lahan garapannya yang sangat besar.

Lebih jauh Ismail Menyebutkan bahwa Perumda Aneka kan BUMD pertama yang dibentuk oleh Wali Kota. Tugasnya itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan usaha produksi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, industry, perdagangan dan jasa. Bidang garapannya luas sekali

“Hampir seluruh lini kehidupan, tetapi hasilnya sedikit sekali dengan anggaran Rp. 2 milyar.” Pungkas ismail M.E, ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PDPM Kota Bima tersebut.

Kelalaian pengelolaan Perumda Tersebut tentu tidak hanya berakibat pada pemborosan anggaran melainkan juga lemahnya perekonomian masyarakat akibat dari minimnya kontribusi perumda Aneka Kota Bima.

Seharusnya, Lembaga sebesar ini bisa lebih focus sesuai prosedural melalui langkah strategis dan prioritas pengembangan usaha di tengah pandemi ini, bukan malah dijalankan seenaknya.

“sekarang ini perekonomian masyarakat kota Bima sedang lemah, harusnya Perumda ini lebih massif memperhatikan pengembangan usaha rakyat agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi”

PDPM Kota Bima mendesak Wali Kota Bima selaku KPM Perumda Aneka untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD Perumda Aneka serta memberhentikannya apabila ada oknum yang lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Segera lakukan evaluasi, bila perlu diberhentikan saja apabila terbukti lalai”

Selain itu dalam pertemuan tersebut terungkap jikalau dalam hal penetapan gaji direksi serta pegawai perumda tidak berdasarkan Perwali, yang menjadi pertanyaannya lantas siapa yang melakukan penetapan gaji tersebut serta dasarnya apa sehingga gaji direktur ditetapkan sebesar 12 juta,

Selain belum adanya perwali dalam RDP juga terungkap julhaidin selaku direktur menyampaikan bahwa perumda belum memiliki RKA, 3 RKA yang ada di gedung Dewan sebagai bahan bagi anggota DPR untuk melakukan fungsi pengawasannya merupakan draf dan itupun belum Final.

Yang kembali menjadi pertanyaannya dasar direktur perumda menngunakan uang negara/membelanjakannya apa ini kan Rencana kerja Anggarannyanya saja belum ada.

Apa iya anggaran negara itu bisa kita belanjakan sekehendak kita tanpa terlebih dahulu kemudian kita susun/syahkan RKAnya.

Dan banyak sekali kejanggalan2 yang kami temukan selama berjalannya perumda ini yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, karena itu sebelum jauh melangkah kami minta agar pemerintah dapat segera melakukan audit.(***)

Jika Tak Mampu Kelola Anggaran 2 M, Copot Direktur Perumda

Direktur LEAD Adi Supriadi

Bimantika.net Kota Bima_ Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) ikut menyoroti Perumda Aneka Kota Bima setelah sebelumnya di sorot secara bertubi – tubi oleh sejumlah anggota DPRD Kota Bima saat RDP di Aula DPRD Kota Bima

Direktur LEAD Adi Supriadi ikut menyoroti dan mengatakan, anggaran yang digelontorkan pemerintah bukan angka yang sedikit 2 miliar itu, namun itu angka yang fantastik maka harus jelas dan harus bisa menghasilkan income yang besar

” 2 miliar bukan angka yang sedikit , jika tidak mampu silakan undur diri saja saudara direktur, masih banyak yang mampu dibanding anda,” tegas adi

Lanjut Adi, terlalu banyak untuk gaji serta tunjangan direktur dan pegawai menjadi salah satu penyebab banyaknya anggaran yang terbuang percuma, sementara hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan

“Atas dasar rujukan dari mana gaji serta tunjangan itu, jangan asal – asalan dalam menggunakan uang dong,” tanya adi yang akrab disapa japonk

Adi pun menjelaskan, dirinya beserta kawan – kawan lain tidak akan tinggal diam dengan persolan ini dan akan terus mempertanyakan kejelasan anggaran 2 miliar yang sudah digelontorkan pemerintah ke perumda Aneka Kota Bima

“Jika anggaran itu tidak jelas dan terbukti perumda gagal dalam mengelola anggaran itu, maka direktur dibawah komando rangga babuju itu harus segera dicopot, kalau tidak kami dan kawan – kawan lain akan melakukan aksi besar – besaran,” Tegas Ketua PRD Kota Bima yang juga kader LMND itu. (***)

Lepas Kontingen PON XX Papua, Bupati IDP Harap Atlet Pulang Dengan Prestasi

Bimantika.net Kabupaten Bima_ “Pastikan atlet Kabupaten Bima menjadi duta yang baik bagi kontingen Provinsi Tenggara Barat pada PON XX di Papua. Hari ini kita melepas bersama-sama atlet yang bertanding. Saya harap duta olah raga Kabupaten Bima, berangkat sebagai pejuang dan kembali sebagai pahlawan dengan membawa prestasi yang membanggakan.

Demikian Ungkap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) saat melepas secara resmi lima orang atlet Kabupaten Bima yang bergabung dengan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) Provinsi NTB dan akan berlaga pada PON XX Jum’at (10/9) dilepas secara resmi di Aula Kantor Bupati Bima.

Ke lima atlet Perwakilan Kabupaten Bima yang berasal dari cabang olah raga catur, atletik dan sepeda motor tersebut dilepas oleh Bupati Bima yang juga ketua KONI Kabupaten Bima, didampingi Ketua Pengda Percasi NTB Raihan Anwar dan FORKOMPIMDA Kabupaten Bima.

Bupati IDP yang menyampaikan sambutan tunggal dihadapan Asisten Setda, Kepala OPD, jajaran pengurus KONI dan Ketua Cabang olahraga (Cabor) memberikan apresiasi atas keikutsertaan Cabor catur pada event nasional empat tahunan tersebut.

“Cabor Catur selalu menyumbang medali pada event nasional. Ini berarti bahwa atlet kabupaten Bima memiliki kemampuan yang baik, bukan hanya teknik bermain tetapi memiliki IQ tinggi dalam olah raga Catur ini”. Kata Bupati.

Selain catur, cabang atletik juga merupakan salah satu andalan bagi Kabupaten Bima dimana pelari yang ada betul-betul lahir dari alam dengan kemampuan yang handal meskipun dengan postur fisik yang kurang tinggi.

“Ke depan prestasi olah raga harus terus kita tingkatkan, oleh karena itu, saya instruksikan kepada para ketua cabang olahraga untuk terus mencari bibit unggul dari generasi muda. Ungkapnya.

Apa yang ditorehkan hari ini, akan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berupaya meraih prestasi positif melalui bidang olahraga memiliki nilai positif dan memacu semangat setiap generasi muda bahwa dengan kemampuan yang dimiliki di bidang olahraga akan mengantarkan keberhasilan bagi pribadi dalam meniti karir dan masa depan”. Imbuh Bupati IDP.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyerahkan dana pembinaan dari KONI dan juga bantuan pribadi masing-masing Rp 5 juta kepada lima orang atlet tersebut.(***)

Direktur Perumda Bima Aneka Bakal Dilapor Dua LSM Anti Korupsi

Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, Akbar, S.IKom

Bimantika.net Kota Bima_Gonjan ganjing Perusahan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka Kota Bima pasca terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran Perumda Bima Aneka dengan DPRD Kota Bima kini masuk babak baru.

Babak barunya adalah LSM LPPK NTB dan LSM LP-KPK BIMA NTB akan mengadukan pihak Perumda Bima Aneka di Aparat Penegak Hukum.

Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, Akbar, S.I.Kom yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at malam 10 September 2021 menyebutkan Siap lakukan Aksi Demontrasi Dan melaporkan Dugaan Penyalah gunaan Angaran Daerah Kota bima oleh pihak Perumda Bima Aneka.

menurutnya Persoalan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Perumda Bima Aneka. Sangat menyita perhatian masyarakat Kota Bima. Hal demikian lumrah adanya, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan melalui APBD murni Kota Bima Tahun Anggaran 2021.

Masih menurut Akbar bahwa Ditengah masih banyaknya masyarakat Kota Bima mengalami Terhambatnya Kemajuan Ekonomi, Pemerintah lantas menghamburkan anggaran daerah. Mungkin ini yang dimaksud Bisnis To bisnis Perusahaan Daerah..

“Eksekutif dan legislatif dalam PERDA APBD Kota Bima Tahun anggaran 2021. Menyepakati mengalokasikan anggaran daerah senilai 2 Miliar. Kepada BUMD Perumda Bima Aneka. Namun dalam perjalanannya, tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Daerah. Alhasil Perumda Bima Aneka gagal total menjalankan rencana bisnis” ungkap Akbar.

Masih menurutnya, Pada pembukuan KAS Perumda pertanggal 25 Agustus 2021. Perumda mencatat sisa saldo sebesar Rp. 920.222.16423. Dari anggaran 2 Miliar yang diberikan oleh pemerintah Daerah.

Didalam laporan realisasi dan neraca keuangan, Perumda mencatat KERUGIAN sebesar Rp. 546.933.907.

“Didalam pelaporan yang disampaikan,ditemukan SELISIH KEUANGAN yang belum tercatat yakni sebesar 500.000.00 ( Lima Ratus juta sekian)” demikian ungkap Akbar.

Ia pun bertanya? Lantas diapakan anggaran 546 Juta lebih sehingga perumda mengalami kerugian dan dikemanakan anggaran 500 juta lebih, yang belum dicatat dalam pembukuan.

“Model pencatatan dan pembukuan yang dilakukan oleh perumda Bima Aneka. Secara akutansi dan pembukuan sangat buruk, bahkan tidak ada model seperti. Nampaknya mereka sangat amatiran dalam mengelola manajemen keuangan” tegas Akbar.

Akbar mengemukakan Catatan buruk lainnya. Adalah urusan Gaji dan tunjangan Direksi sebesar 14 juta per bulannya dan
Sewa kendaraan Direksi 7 juta per bulan, Perjalanan dinas 121 juta ter tahun.

“Diduga kuat Pendapatan Direksi 21 juta/bln. Belum ditambah uang perjalanan dinas adalah sebuah penyalahgunaan anggaran” demikian ungkap Akbar.

Menurutnya Direksi perumda tidak paham mengelola anggaran perumda. buktinya, Direksi berani keluar dari Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perumda Bima Aneka. Yang notabene telah ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah melalui bagian ekonomi dan disetujui oleh Dewan Pengawas Perumda.

“Direksi terlalu berani membelanjakan anggaran perumda semaunya, tanpa mengacu pada RKA. Ini diduga pelanggaran hukum dan merugikan anggaran daerah” ungkap Akbar.

Lanjutnya bahwa 1,1 miliar APBD Kota Bima terbuang sia-sia.

“Mari kita boikot sisa anggaran 900 juta yang masih tersisa. Jangan sampai uang tersebut dikeluarkan lagi oleh jajaran perumda” demikian ajaknya.

Diujung komentarnya, Akbar berharap adanya Auditor eksternal Keuangan perumda dan wajib dilakukan Audit eksternal tersebut dan Kembalikan uang 1 Miliar lebih ke kas Daerah. (***)

Tanpa Perwali Perumda Bima Aneka Bisa Operasional, Karna Ada Perda

Oleh : Muhammad Arifudin, S. Sos *)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka Kota Bima, adalah Badan usaha milik daerah dan tentunya perusahaan itupun adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perumda Bima Aneka sebagai kategori BUMD merupakan “organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

Dalam kaitan berdirinya Perumda Bima Aneka yang baru “seumur jagung”, Penulis masih ingat bahwa Pengurus Perumda Bima Aneka Kota Bima pernah bersilaturrahim dengan Kadiskop UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma,MH dalam rangka sharing sejumlah kegiatan yang di geluti oleh Perumda Bima Aneka yakni peningkatan produktifitas UMKM di NTB dalam hal menampung produk-produk UKM yang ada di NTB khususnya di Kota Bima. Kalau tidak salah di pertengahan bulan Juli 2021

Pertemuan itupun mendapat apresiasi mendalam dari H Wirajaya, yang menyebutkan bahwa Perumda Bima Aneka sudah menjalin kerjasama dengan Alfamart utk memasarkan dan membeli produk UMKM NTB.

Penulis menyadari bahwa apa yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan Perumda Bima Aneka ini adalah sebuah upaya dan ikhtiar sesuai dengan amanat Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Artinya Perumda Bima Aneka berjalan di atas Legalitas Formal yang jelas, karena perda itu lahir atas Ketukan DPRD Kota Bima.

Lantas kenapa Dewan Persoalkan Dan menanyakan Legalitas Formal Perumda Bima Aneka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima ?

Apakah mereka lupa Bahwa Perda Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2019 mereka sendiri yang Membuatnya ? Ataukan ini jangan-jangan Dagelan kosong yang sedang dimainkan oleh Anggota DPRD Kota Bima yang pura-pura tanya legalitas Formal sementara mereka yang membikinnya ???

Hemat Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perusahaan umum daerah Bima Aneka bisa melakukan aktifitas bisnisnya karena adanya Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.

lebih-lebih lagi Perumda Bima Aneka dalam operasionalnya tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Bagi Penulis, Payung Hukum Operasional Perumda Bima Aneka sudah jelas terang dan benderang tercantum dalam dua Perda yang mengatur tentang Perumda Bima Aneka.

Mestinya direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin, SE dengan tegas katakan itu dalam RDP dengan DPRD Kota Bima Pada Kamis 9/9/2021 kemarin siang.

Lebih-lebih lagi dalam tata aturan perundang-undangan jelas terang benderang pula tentang BUMD sebagimana yang diatur oleh Permendagri Nomor 118 tahun 2018.

Jelas, terang benderang bahwa Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 itu mengatur dengan jelas Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Kesimpulan Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perumda Bima Aneka Bisa operasional karna ada tata aturan diatas Perwali yang lebih mengikat secara hukum.

Penulis :

  • Mantan Sekretaris HMI Cabang Ujung Pandang Periode 1996/1997
  • Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsat Makassar Periode 1994/1995
  • Mantan Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Unsat Makassar 1995/1996
  • Pimpinan Redaksi Media Bimantika sejak Tahun 2004 – Sekarang

Dikes Kota Bima Vikon dengan Kejati NTB Sebelum Mulai Proses Pembangunan

Bimantika.net Kota Bima_ Dinas Kesehatan Kota Bima di bawah kendali Drs. H. Azhari, M.Si hari ini Jum’at 10 September 2021 melakukan
Kegiatan Vidio Konferensi (Vikon) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Vikon tersebut berlangsung di ruangan Kejari Raba di dampingi oleh Kejari dan kasi intel Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Vikon berlangsung terkait Pembangunan Fisik Dinas Kesehatan bersumber dana DAK, yang terdiri dari Pembangunan Puskesmas Kumbe, Penambahan Ruangan Labkesda dan Pembangunan BDRS.

Peserta vikon terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, PPK, PTP (Dinas PUPR), Konsultan pengawas dari masing kegiatan dan 3 pelaksana pembangunan strategis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari saat di wawancara media online Bimantika Jum’at (10/9/2021) menyebutkan bahwa dirinya selalu koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam setiap item pekerjaan sehingga pengawasan hukum nya berjalan.

“Bahkan pihak Polres Bima Kota sudah mengeluarkan Surat keputusan pendampingan juga. Supaya bareng mereka turun pengawasan” ungkapnya.

Lebih lanjut Azhari menyebutkan bahwa prinsip pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum sangat diperlukan untuk menjamin kualitas dan mutu pekerjaan dan menghindari fitnahan serta dugaan-dugaan yang sengaja di gembar gemborkan oleh para pihak akibat akibat ketimpangan informasi.

“Prinsip kami bagaimana kualitas proyek bisa terjaga, Perencanaan sesuai bestek, tepat waktu lebih-lebih lagi setiap saat terpantau oleh tim Aparat Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan sehingga tidak ada lagi fitnah sana fitnah sini” demikian tegas Azhari. (***)