Tanpa Perwali Perumda Bima Aneka Bisa Operasional, Karna Ada Perda

Oleh : Muhammad Arifudin, S. Sos *)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka Kota Bima, adalah Badan usaha milik daerah dan tentunya perusahaan itupun adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perumda Bima Aneka sebagai kategori BUMD merupakan “organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

Dalam kaitan berdirinya Perumda Bima Aneka yang baru “seumur jagung”, Penulis masih ingat bahwa Pengurus Perumda Bima Aneka Kota Bima pernah bersilaturrahim dengan Kadiskop UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma,MH dalam rangka sharing sejumlah kegiatan yang di geluti oleh Perumda Bima Aneka yakni peningkatan produktifitas UMKM di NTB dalam hal menampung produk-produk UKM yang ada di NTB khususnya di Kota Bima. Kalau tidak salah di pertengahan bulan Juli 2021

Pertemuan itupun mendapat apresiasi mendalam dari H Wirajaya, yang menyebutkan bahwa Perumda Bima Aneka sudah menjalin kerjasama dengan Alfamart utk memasarkan dan membeli produk UMKM NTB.

Penulis menyadari bahwa apa yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan Perumda Bima Aneka ini adalah sebuah upaya dan ikhtiar sesuai dengan amanat Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Artinya Perumda Bima Aneka berjalan di atas Legalitas Formal yang jelas, karena perda itu lahir atas Ketukan DPRD Kota Bima.

Lantas kenapa Dewan Persoalkan Dan menanyakan Legalitas Formal Perumda Bima Aneka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima ?

Apakah mereka lupa Bahwa Perda Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2019 mereka sendiri yang Membuatnya ? Ataukan ini jangan-jangan Dagelan kosong yang sedang dimainkan oleh Anggota DPRD Kota Bima yang pura-pura tanya legalitas Formal sementara mereka yang membikinnya ???

Hemat Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perusahaan umum daerah Bima Aneka bisa melakukan aktifitas bisnisnya karena adanya Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.

lebih-lebih lagi Perumda Bima Aneka dalam operasionalnya tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Bagi Penulis, Payung Hukum Operasional Perumda Bima Aneka sudah jelas terang dan benderang tercantum dalam dua Perda yang mengatur tentang Perumda Bima Aneka.

Mestinya direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin, SE dengan tegas katakan itu dalam RDP dengan DPRD Kota Bima Pada Kamis 9/9/2021 kemarin siang.

Lebih-lebih lagi dalam tata aturan perundang-undangan jelas terang benderang pula tentang BUMD sebagimana yang diatur oleh Permendagri Nomor 118 tahun 2018.

Jelas, terang benderang bahwa Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 itu mengatur dengan jelas Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Kesimpulan Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perumda Bima Aneka Bisa operasional karna ada tata aturan diatas Perwali yang lebih mengikat secara hukum.

Penulis :

  • Mantan Sekretaris HMI Cabang Ujung Pandang Periode 1996/1997
  • Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsat Makassar Periode 1994/1995
  • Mantan Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Unsat Makassar 1995/1996
  • Pimpinan Redaksi Media Bimantika sejak Tahun 2004 – Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *