Kehendak Arus Bawah Partai, Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024

Bimantika.net Kabar mengejutkan datang dari seorang Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD Gerindra Sulawesi Selatan pada Sabtu (9/10).

Dikabarkan bahwa di rapat ini pula DPD Gerindra Sulsel meminta kesediaan Ketua Umum Partai Gerindra untuk maju di Pilpres 2024.

Dan seluruh komponen Gerindra Sulsel mulai DPD, DPC, PAC hingga ranting siap memenangkan Prabowo.

Menanggapi hal itu, Muzani mengatakan, Insya Allah Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto akan maju di Pilpres 2024.

“Saya katakan, 2024 Pak Prabowo Insya Allah akan maju dalam laga pilpres. Majunya beliau karena begitu masifnya permintaan kita semua. Majunya beliau karena begitu besar harapan rakyat, pembangunan harus berlanjut, cita-cita kita berpartai belum terwujud. Maka apa yang baru saudara ucapkan (meminta Prabowo maju di pilpres) akan kami teruskan. Dan dengan tidak mendahului jawaban beliau, saya katakan sekali lagi Insya Allah Pak Prabowo akan maju di Pilpres 2024,” kata Muzani dalam pidato dengan disambut tepuk tangan gemuruh.

Pada Pilpres 2019, Prabowo sebagai calon presiden berhasil menang di Sulawesi Selatan dengan persentase 57 persen. Untuk itu, Muzani meminta kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PAC hingga ranting di Sulawesi Selatan untuk merapatkan barisan sehingga target menang di Pilpres dengan raihan 65 persen bisa tercapai.

“Tekad kita untuk memenangkan Pak Prabowo di 2024 harus lebih besar, saya minta dengam hormat jangan sampai ada anggota DPRD Sulsel menyebabkan kekalahan kita. Saudara harus menjadi faktor penentu kemenangan bagi Pak Prabowo. Paling tidak dengan target minimal kemenangan 65 persen. Dengan target itu, maka jadikan lah Sulsel sebagai kandang Gerindra,” ujar Muzani sekali lagi disambut riuh semangat peserta.

Muzani kemudian meminta seluruh kader Gerindra untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan partai. Justru, dia meminta kepada segenar kader Gerindra untuk menjadi faktor pemenang bagi Prabowo Subianto di Pilpres mendatang.

“Dalam survei Pak Prabowo paling unggul, elektabilitas paling tinggi, maka permintaan saudara untuk Pak Prabowo maju di 2024 tidaklah salah. Ini momentum dan kesempatan kita untuk mendudukan kader terbaik untuk di kursi top eksekutif. Tapi kita jangan jadi bagian menjadi penyebab masyarakat tidak memilih beliau, semua kesalahan kita harus perbaiki,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mewakili 12 DPC kabupaten kota di Sulawesi Selatan mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres di Pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta agar seluruh kader Gerindra Sulsel untuk memulai kerja pemenangan mulai dari DPC hingga ranting.

“Saya selaku ketua DPD Sulsel mewakili seluruh pengurus meminta dan memohon kesediaan Bapak Prabowo untuk dapat dicalonkan sebagai calon presiden tahun 2024. Gerindra Sulsel harus lebih optimal lagi, pembenahan infrastruktur partai harus terus dilakukan, masih banyak yang butuh penyempurnaan. Kami meminta seluruh ketua DPC agar melengkapi infrastruktur hingga ke ranting. Agar loyalitasnya lebih maksimal ke depan, terapkan arti positif TSM, terstruktur, sistematis, dan masif dalam memenangkan Pak Prabowo sebagai Presiden 2024,” ujar Iwan yang juga anggota DPR Fraksi Gerindra. (Berbagai sumber Media Lokan dan Nasional)

Polisi Ringkus Penjual Narkoba di Bada Dompu

Bimantika.net Sabtu Malam 10 November 2021 sekita Pkl 20.55 wita SatResnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Polisi melakukan penangkapan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama di pinggir jalan bayangkari lintas pelita di Lingkungan Selama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Sedangkan di TKP kedua
di rumah saudara Hidayat Alias Triping Lingkungan Selama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Terduga pertama saudara Hidayat Alias TRIPING, Lahir di Dompu, 11-02-1990, laki-laki, Umur 31 Thn, Agama :Islam, Suku mbojo, Pekerjaan: Tidak bekerja, Alamat : Lingk. Selama, Kel. Bada, Kec. Dompu Kab. Dompu.

Adapun saksi-saksi dalam penangkapan itu adalah Bripka Muh. Kadafi, Briptu Muh. Fardin Anpratama, SYARIFUDIN, S.Ag, Lahir Di Dompu, TTL : Dompu, 24 juni 1965, Umur Sekitar 56 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: PNS, Alamat : Lingk. Selama, Kel. Bada, Kec. Dompu Kab. Dompu, ERMANSYAH, Lahir Di Dompu, TTL : Dompu, 03-07-1978, Umur Sekitar 43 Thn, Agama :Islam, Suku: Mbojo, Pekerjaan: petani, Alamat : Lingk. Selama, Kel. Bada, Kec. Dompu Kab. Dompu.

Barang Bukti (BB) di TKP pertama adalah 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu lakban warna transaparan, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah).

BB di TKP ke dua adalah

  • 2 (dua) buah gunting.
  • 3 (tiga) gulung lakban.
  • 3 (tiga) buah korek api.
  • 1 (satu) buah jarum.
  • 3 (tiga) butir peluru aktif.
  • 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif
  • 1 (satu) buah botol tutupannya sudah di modif.

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto : 2.30 Gram.
Berat netto : 1.28 Gram.

Penangkapan terjadi karena
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Lingkungan Selama Kel. Bada, Kec. Dompu Kabupatan Dompu.

Bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan bayangkari lintas pelita di Lingk. Selama, Kel. Bada, Kec. Dompu Kab. Dompu, Berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi Tim opsnal yang di pimpin oleh katieam opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, menyisir di sekitar jalan yang di maksud.

Setalah di lakukan penyisiran tim opsnal melihat seorang laki-laki seperti yang sudah di kantongi identitas nya tersebut benar sedang menunggu pelanggan.

Pada saat di lakukan upaya penangkapan terduga tersebut berusaha membuang 1 (satu) buah kotak korek api, selanjutnya tieam memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan di TKP 1, dari hasil penggeledahan badan di temukan 2 (dua) unit HP. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya memeriksan 1 (satu) buah kotak korek api yang ternyata di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu di lilit menggunakan lakban warna transparan.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumahnya TKP 2 dari hasil penggeledahan di temukan 2 (dua) buah gunting. 3 (tiga) gulung lakban. 3 (tiga) buah korek api. 1 (satu) buah jarum. 3 (tiga) butir peluru aktif 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif. 1 (satu) buah botol tutupnya sudah di modif.

Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Tindakan terukur dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Pokres Dompu atas kasus ini adalah Menerima Laporan Informasi Dari Pelapor, Membuat Laporan Polisi, Melakukan Uji Urine terhadap terduga, Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga, Mempersiapkan Barang bukti yang diduga shabu-shabu untuk uji Forensik.(***)

KNPI Puji Terobosan Lurah Sarae, Minta Kabag Hukum Tak Pakai Kacamata Kuda Memahami Awik-Awik.

Foto : Wakil ketua KNPI Kota Bima Zulchijjah, M.si

Bimantika.net Wakil ketua KNPI Kota Bima Zulchijjah, M.si ikut mengomentari kisruh pemahaman soal dasar hukum awik-awik tentang penertiban hewan ternak antara kabag hukum setda kota bima dan lurah sarae.

Kata dia, menjelaskan, Awik-Awik pada prinsipnya adalah aturan yang dibuat berdasarkan musyawarah bersama terkait dengan kesadaran dan kepedulian masyarakat setempat tentang lingkungan. Termaksud penertiban hewan ternak yang dinilai mengganggu kenyamanan bersama. Aturan ini dinilai efektif penerapannya, kasus serupa bisa ditelusuri di bali dan lombok

“Posisi Awik-Awik harus ditempatkan sebagai kearifan lokal, baru tepat dan agar tidak membias pemahamannya. Bali dan lombok contoh yang bagus dari penerapan aturan adat ini”, terangnya.

“Sikap tegas lurah sarae kami puji, semoga kelurahan lain se kota bima juga ikut meniru terobasan ini. Kabag hukum harusnya ikut mendukung dan tidak tumpul memahami makna awik-awik dengan kacamata kuda”, pintanya.

Apalagi, Kata dia pembiaran hewan ternak (sapi) tersebut ikut menyeret nama baik pak walikota Bima.

“Dengan adanya Awik-Awik dari Lurah Sarae tersebut, pemerintahan khususnya kabag hukum harusnya berterimakasih. Karena sudah membersihkan nama baik pemerintah”, Terangnya.

Masih kata dia, ini juga adalah manifestasi dari perda penertiban hewan ternak, berupa konsekuensi agar tidak ada lagi yang melepas hewan ternak secara semrawut.

Tambahnya, Soal dualisme pendapat tentang aturan awik-awik, Kabag hukum diminta tidak lagi membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

“Sebaiknya Kabag hukum jangan bikin gaduh sehingga bisa menimbulkan hal buruk. Ruang Awik-Awik sebagai kearifan lokal dan Hirarki Peraturan Perundang-undang harus sebisa mungkin dipisahkan. Kami anak muda bangga dengan terobosan lurah sarae. Semoga makin jos dan jangan kasih kendor”, tutupnya. (***)

Lurah SaraE Pantas Dinobatkan Sebagai Pahlawan ASN

Oleh : Bahrain, SH

Bimantika.net Kelurahan Sarae Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima dibawah kendali Lurah Oka Budiman, S. Pd sudah layak di nobatkan sebagai pahlawan dan panutan bagi masyarakat Kota Bima.

Hari Rabu (6/10/2021) Lurah Sarae bersama SATGAS ( Satuan Tugas) Penertiban Hewan ternak liar Kelurahan Sarae Rasa Nae Barat Kota Bima dikawal oleh Babinsa Bhabinkamtibmas mengeksekusi satu ekor sapi salah satu warga yang melepas secara liar hewan ternaknya beberapa hari yang lalu adalah langkah yang tepat agar masyarakat sadar dengan Peraturan Daerah Kota Bima
NOMOR 9 TAHUN 2014.

Perda TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KOTA BIMA.
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK

Dalam klausul Pasal 5 jelas terang benderang menyebutkan akan sanksi-sanksi dari setiap urusan hewan ternak yang berkeliaran.

(1) Pemilik hewan ternak diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta
mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas /
berkeliaran.

(2) Lokasi Kandang atau tempat mengikat hewan ternak sebagaimana pada
ayat (1), harus jauh dari :
a. Pemukiman penduduk;
b. Rumah ibadah;
c. Tempat pendidikan;
d. Sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kota
Bima;
e. Pasar-pasar;
f. Terminal;
g. Fasilitas umum dan fasilitas milik pemerintah;dan
h. Tempat-tempat keramaian lainnya.
(3) Dalam hal Kandang dan tempat mengikat hewan ternak yang dekat dengan
pemukiman penduduk wajib mendapat persetujuan dari tetangga dan
diketahui lurah setempat.
(4) Dalam hal persetujuan dari tetangga dan diketahui Lurah setempat

Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 6
Dalam wilayah Kota Bima, pemilik ternak dilarang :
a. Melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan
pembibitan;
b. Melepas/mengembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan,
lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.

Di eksekusinya hewan ternak sapi atas dasar kesepakatan pihak pemilik dan lurah yang sebelumnya di amankan oleh Satgas penertiban hewan ternak liar kelurahan Sarae, merupakan satu bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Kelurahan Sarae dalam menjalankan dan menegakkan PERLU ( Peraturan Kelurahan) Atau Awig Awig yang telah di sepakati bersama sama para Sepuh, Tokoh adat, agama, wanita, masyarakat, pemuda, RT dan RW sekelurahan Sarae.

Ketegasan yang dilakukan lurah Sarae bukan tanpa ada dasar melainkan atas musyawarah dan mufakat berbagai kalangan.

*) Bahrain, SH : Pembina LSM GERAKAN Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (GPMPK NTB)

Meninggal Karena Dikeroyok, Unit Reskrim Polsek Cengkareng Ringkus Pelaku

Foto : Gambar Ilustrasi

Bimantika.net sebagainana yang dilansir oleh media online Aspirasijabar bahwa Unit reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto menjelaskan Kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di kali tanggul timur pintu air kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Pada rabu malam 29 September 2021 sekira jam 02.00 wib para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi di tempat kejadian perkara

“Pelaku berjumlah 6 orang saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu ” ujar eko, Kamis, 7/10/2021.

Pelaku setelah minum dan mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban

Pelaku yang melakukan penganiayaan berjumlah sekitar 6 orang

“Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19),” kata Eko

Pada saat mereka minum terjadi salah paham yg mana korban RS mengatakan anjing kepada tersangka IM

kemudian untuk saksi AP memanggil korban, “mengapa lu manggil gue anjing ” seraya mengikuti percakapan

Kemudian Terjadi cek cok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku sehingga korban meninggal dunia pada saat didorong dan terjatuh ke kali

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan Peran dari masing masing pelaku yang sudah berhasil diamankan ada berjumlah 6 orang

Hp alias bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan pukul pakai cincin ring ke muka korban

“Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku ” kata Bintang

Kemudian tersangka IM alias Acil berusia 16 tahun dibawah umur perannya dari arah samping dan depan mukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil

Lalu MY alias Yoga (19) peran dari MY dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil

Sementara JK alias Jaka yang mukul korban dengan cincin.

Lalu TH alias Erik memukul korban dari arah depan mengenai korban dengan menggunakan tangan mengepal namun tidak menggunakan cincin.

Untuk tersangka SR alias Abel perannya mukul korban dengan ikat pinggang pertama mengenai wajah dan kedua mengenai korban

“Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan) ” kata bintang

Lanjut bintang menjelaskan motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia

“Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok ” ujarnya

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, jenazah RS sendiri ditemukan mengapung di Kali Tanggul Timur yang berada di pintu air RT 011/010, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/10).

Dari keterangan saksi mata di sekitar lokasi, pada Kamis (30/9) malam RS terlihat cekcok dengan sejumlah pemuda.

Akibat penganiayaan ini, terdapat luka benjolan di bagian kepala RS.

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Polisi Tangkap Remaja Pembuat Anak Panah

Bimantika.net Warga Masyarakat Kabupaten Dompu Propinsi NTB diresahkan oleh aksi sekelompok pemanah misterius yang menghantui kehidupan meraka

Keresahan warga masyarakat ini karena akhir-akhir ini kejadian demi kejadian dalam hal pemanah misterius terjadi di wilayah hukum Polres Dompu.

Atas keresahan warga masyarakat Dompu tersebut, Polres Dompu Menindak lanjuti keluhan masyarakat yang melaporkan perkelahian dan tawuran antar remaja yang mulai marak kembali terjadi akhir – akhir ini.

Tim Puma Polres Dompu melaksanakan Patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai bentuk pelayan prima Kepolisian dalam pelaksanaan tugas pokok untuk melindungi, melayani dan mengayomi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Dompu khususnya.

Dalam pelaksanaan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan, pada hari Jum’at 8 Oktober 2021 sekitar pukul 22.20 Wita dengan rute seputaran wilayah hukum Polres Dompu.

Tim Puma Polres Dompu menyisir beberapa lokasi titik rawan terjadinya tindak kriminal, dan tempat tongkrongan yang menjadi lokasi berkumpulnya para remaja.

Pada kegiatan patroli tersebut Tim Puma Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekelompok remaja tanggung sedang membuat senjata tajam jenis Panah di salah satu rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Katim Puma Polres Dompu IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K. bersama anggotanya kemudian bergerak mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan beberapa remaja diantaranya I S, (16), M I, (16), L S, (15), U A, (17), A A R, (16), A F, (16), M R, (12), M H, (15)

Seluruh remaja yang diamankan itu kesemuanya bertempat tinggal di Lingkungan Bali Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pada lokasi tersebut Tim Puma Polres Dompu juga menyita Satu (1) Buah Busur Panah, Satu (1) Buah Anak Panah, Satu (1) Buah Cutter/ Silet, Enam (6) Buah potongan Bambu, serta Dua (2) Buah Sendok yang akan dibentuk menjadi anak panah, seluruh remaja beserta barang bukti selanjutnya di bawa ke Mako Polres Dompu.

IPDA Akhmad Marzuki selaku Kasi Humas Polres Dompu menjelaskan bahwa Para Remaja pelaku pembuatan senjata tajam jenis panah tersebut kini diamankan di Mako Polres Dompu, untuk selanjutnya diberikan pembinaan agar dapat memberikan efek jera agar para pelaku tidak kembali melakukan hal tersebut, anggota Polres Dompu juga memberikan edukasi dan arahan kepada mereka agar melakukan kegiatan yang bersifat positif” ungkapnya.(****)

Lurah SaraE Sesalkan Sikap Kabag Hukum Pemkot Bima

Foto : Oka Budiman, S. Pd Lurah SaraE Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima

Bimantika.net Pasca diterapkannya awik-awik kelurahan SaraE (aturan kelurahan,red) kini berdampak pada kepala bagian hukum pemkot bima asal bicara dan sangat disayangkan.

Dalam salah satu media online, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bima menyebutkan bahwa kelurahan tidak diperbolehkan membuat peraturan kelurahan, disisi yang lainnya saat Lurah Sarae Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima menggelar rapat pembuatan peraturan lurah atau awik-awik tidak menghadirinya.

Lurah SaraE Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, Oka Budiman, S. Pd melalui keterangan persnya Sabtu 9 Oktober 2021 sangat menyayangkan sikap antipati Kabag Hukum Pemerintah Kota Bima yang sama sekali tidak mau hadir saat diundang.

Menurut Oka bahwa sebenarnya Kehadiran beliau sangat di harapkan pada saat itu sebagai nara sumber, sehingga peraturan yang di produk oleh Kelurahan sarae memiliki legitimasi hukum.

“atau paling tidak dengan penjelasan beliau peraturan atau keputusan dalam bentuk apapun sudah tidak bisa lagi di buat di tingkat kelurahan” ungkap Oka dengan nada sesal.

Masih menurut Oka Budiman bahwa pada saat itu semua dinas terkait di undang sebagai nara sumber.

Akan tetapi dari narasumber yang diundang tidak ada satupun yang memberikan masukan bahwa lurah tidak boleh mengeluarkan produk peraturan atau keputusan apapun.

“Yang kita sayangkan bagian hukum setda kota bima pada saat itu juga hadir sebagai nara sumber juga tidak berusaha menjelaskannya” ungkap Oka.

Yang.menarik bagi Lurah Sarae Oka Budiman adalah ketika peraturan Lurah sudah diterapkannya dengan kejadian satu ekor sapi yang disembelih, lalu semua berbicara dan menyayangkan apa yang saya lakukan.

“Termasuk pak Wahab sebagai kabag hukum bagian setda kota bima, mestinya pak wahab kita undang sebagai nara sumber harusnya hadir pada acara kelurahan untuk di dengarkan sebagai acuan kelurahan bisa tidaknya di terapkan, jangan setelah saya terapkan aturan kelurahan sekarang tiba-tiba angkat bicara” ungkap Oka.

Oka Budiman pun sangat menyayangkan sikap Kabag Hukum Pemkot Bima disaat peraturan itu sudah di laksanakan oleh kelurahan beliaunya baru bicara aturan” ujar Oka Budiman.(***).

Polisi Tangkap Pemuda Sorisakolo Pelaku Pemanahan

Bimantika.net Miris melihat para remaja yang seharusnya menjadi harapan untuk membangun bangsa dimasa mendatang terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

Kali ini seorang pemuda melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang pelajar yang masih belum diketahui apa penyebab dari tindakan pelaku tersebut.

Menanggapi Laporan Polisi LP/B/376/X/2021/SPKT/Res. Dompu/ Polda NTB yang dilaporkan oleh korban penganiayaan, Tim Puma Polres Dompu bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Pada hari Jum’at 08/10/2021 M J (20) warga Dusun Sorisakolo, Desa Saleko, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang sehari – harinya bekerja sebagai tukang ojek diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu.

Pemuda pengojek itu diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap remaja M. Nabil Mursalim (16) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang masih merupakan seorang pelajar.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan memanah korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kiri, belum diketahui apa motif pelaku melakukan tindakan tersebut.

Korban yang kena anak panah di paha kirinya

Katim Puma Polres Dompu IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K, bersama anggotanya mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kakeknya yang berlokasi di Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawan. Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan “Pelaku saat ini tengah diamankan di Mako Polres Dompu untuk mengetahui motif tindakannya dan menerima proses hukum lebih lanjut” tegasnya. (***)

Ummi Rohmi Tindaklanjuti Keputusan Presiden Terkait Percepatan Investasi

Foto : Wakil Gubernur NTB DR. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M. Pd

Bimantika.net
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada tanggal 4 Mei 2021. Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.

“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Tugas Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 meliputi:

a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;

b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;

c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;

d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi.

Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut di tindaklanjuti oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)

Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd optimis Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, dapat menyelesaikan perbagai permasalahan yang berkaitan dengan investasi di NTB.

Karena, menurut Ummi Rohmi, tanpa investasi, tidak mungkin pertumbuhan ekonomi berjalan dengan lancar dan baik. Kehadiran investasi akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan sektor ekonomi dan sektor lain.

Hal tersebut dijelaskan Wagub pada rapat Satuan Tugas Percepatan Investasi di Provinsi NTB, Jum’at (8/10/2021)Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB. (***)

Abuya, DPR RI Peduli Rakyat Bagi Sembako dan Bedah Rumah

Bimantika.net Jum,at (08/10/2021) sekira
Pukul 13 : 50 Wita, Lurah Sarae Oka Budiman, S. Pd bersama Staff Muhammad Rizki turun langsung ke warga dalam rangka menemani salah satu team dari Kemensos RI beserta HM. Subhan.SE selaku Staff Ahli Anggota komisi VIII DPR/MPR RI Drs. H. Zainul Arifin, M. Si

Lurah Sarae Pada Media Online Bimantika menyenutkan bahwa dirinya dan staff nya hari ini Pada siang hari langsung bergegas memasuki gang dan lorong lorong lingkungan Kelurahan Sarae bersama team Kemensos dari jakarta, bersama mendatangi rumah rumah warga.

Tujuannya adalah dalam rangka melakukan verifikasi kelayakan bagi penerima manfaat bantuan bedah rumah aspirasi langsung dari Drs.H.Zainul Arifin Selaku Anggota komisi VIII DPR RI. Masa bakti 2019 – 2024.

Pada Momentum itu, HM.Subhan, SE memaparkan, untuk tahun 2021 ini H.Zainul Arifin selaku Anggota Komisi VIII bermitra kerja dengan Kemensos RI mendapatkan program bedah rumah sebanyak 100 unit Rumah yang di peruntukkan bagi penerima manfaat dari Kota Dan Kabupaten Bima dengan total anggaran sebesar Dua miliar Rupiah.

“Dan jatah kelurahan Sarae sedianya hanya 5 unit rumah warga yang akan di bedah, namun berkat lobi lobi ringan lurahnya sendiri, kemudian di tambah lagi menjadi 5 unit, sehingga khusus warga kel.Sarae jumlah rumah warga penerima manfaat menjadi 10 unit rumah.” Ungkap H. Subhan.

Disamping bedah rumah, ABUYA sapaan akrab mantan Bupati Bima periode 2000 – 2005 yang terkenal dengan program jum,at khusu nya ini, juga memberikan bantuan beras seberat 10 kg untuk masing masing 100 orang warga kelurahan Sarae yang terdampak Covid-19.

Sebagai Lurah Sarae Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, Oka Budiman nama kepala Kelurahan Sarae mewakili warga dan masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi tinginya kepada Drs.H. Zainul Arifin, selaku anggota komisi VIII DPR RI atas bantuan aspirasi langsungnya meringankan beban warga kami.

“Terima kasih Abuya Semoga semakin sukses dan sehat slalu…Aamiin ya Rabb” ungkap Oka Budiman.(***)

Cloudflare Tunnel error | linkpanel.cabseo.vip | Cloudflare

Error 1033

Ray ID: a338629f683f5a7c • 2026-08-31 01:50:35 UTC

Cloudflare Tunnel error

What happened?

You've requested a page on a website (linkpanel.cabseo.vip) that is on the Cloudflare network. The host (linkpanel.cabseo.vip) is configured as a Cloudflare Tunnel, and Cloudflare is currently unable to resolve it.

What can I do?

If you are a visitor of this website:
Please try again in a few minutes.

If you are the owner of this website:
Ensure that cloudflared is running and can reach the network. You may wish to enable load balancing for your tunnel.