Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Parado Gelar Patroli Himbauan Antisipasi Kasus 3C

jpn

Bimantika.net _Untuk menekan angka tindak Kriminal di wilayah hukum polsek Parado Polres Bima Polda NTB melaksanakan Patroli himbauan untuk mengantisipasi dan mencegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor), Rabu (8/2/23) Sekira Pukul 21.30.Wita Kemarin.

Regu II Personel Polsek Parado yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ilham Suwito SH, melaksanakan patroli himbauan Antisipasi 3C (Curas, Curat Dan Curanmor) di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa Pihaknya melaksanakan Patroli himbauan, untuk mengantisipasi atau mencegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) pada Jam-jam rawan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

“setiap harinya personil kami lakukan upaya-upaya preventif baik sosialisasi maupun sambang-sambang dialogis ditempat-tempat keramaian”ucap Kapolres Bima Sebagaimana diulas Adib.

Patroli ini dengan Sasaran tempat umum, tempat ibadah dan juga obyek Vital, pemukiman warga, pemuda yang Nongkrong dengan harapan kehadiran personil diwilayah tersebut dapat menekan aksi kejahatan Tukasnya.

Tim Patroli juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan masing Masing-masing sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif.

Pasca dilaksanakan Patroli Rutin tersebut situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Parado terpantau Aman. Tutupnya. (***)

Operasi Rinjani 2023, Satlantas Polres Bima Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas

jpn

Bimantika.net _Satlantas Polres Bima Polda NTB mulai menggelar Operasi Keselamatan Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari dari 7-20 Februari 2023. Operasi digelar dalam upaya Polri mencegah dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalulintas.

Hari pertama Operasi keselamatan Rinjani dilaksanakan di depan Mapolres Bima Rabu, 08/02/23 Sekira Pukul 12.00.Wita Siang Kemarin.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan operasi yang digelar merupakan program rutin yang dilaksanakan di jajaran Satuan lalulintas seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Keselamatan 2023. Polda NTB dan jajaran juga mengggelar Operasi dengan sandi Operasi Keselamatan Rinjani 2023.

“Operasi Keselamatan Rinjani 2023 selama 14 hari, yang dimulai pada 7 Febuari hingga 20 Februari 2023,” ujar Kapolres mengutip Adib.

Dalam pelaksanaannya Satlantas Polres Bima akan melaksanakan kegiatan Preemtif yaitu mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi pelanggaran lalulintas, selain itu juga melaksanakan kegiatan preventif seperti lakukan patroli rutin terhadap lokasi atau titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan Imbuhnya.

Selain itu Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK menekankan kepada seluruh personel yang terlibat operasi keselamatan Rinjani 2023, agar dilakukan secara Humanis.

“Laksanakan Operasi ini dengan Humanis” Tegas Mantan Komandaan Batalyon A Brimob Polda NTB itu.

Personel satlantas Polres Bima menghimbau kepada pengendara dan pengemudi kendaraan agar selalu tetap menaati peraturan berlalulintas di jalan.

Pada pelaksanaan operasi Keselamatan Rinjani 2023 di wilayah Polres Bima dilakukan dengan peneguran tidak menggunakan tilang dikarenakan penggunaan tilang hanya berlaku pada Polres yang memiliki ETLE Mobile atau ETLE Statis.

“Hari pertama digelarnya operasi kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dan pembagian brosur/stiker dalam rangka Operasi keselamatan Rinjani Tahun 2023,”Tukasnya.

Sementara itu Kasat lantas Polres Bima Iptu Niko Hardiansyah STK, SIK menyampaikan Operasional keselamatan Rinjani minggu ke- 2 Senin, 13/02/23 akan dilaksanakan penindakan ataupun tilang manual untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara

Sasaran utamanya adalah melawan arah arus lalu lintas , menggunakan knalpot brong, dan balap liar.

“Pelanggaran tersebut akan diberikan tindakan tegas” Pungkas Iptu Niko. (***)

Ketua DWP LP2KP NTB ; “Terdakwa Kasus Korupsi Seret Nama Bupati Bima Ngawur Tanpa Bukti Hukum”

jpn

Bimantika.net _Ketua DWP LP2KP Propinsi NTB Agussalim Hamzah, menilai eksepsi terdakwa M.Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima yang mengundang kontroversi luas di masyarakat terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) yang menerima fee proyek Saprodi cetak Sawah baru sebesar Rp250 juta dianggap ngawur karena para terdakwa lain juga membantah.

“Tuduhan miring terdakwa, M.Tayeb untuk Umi Dinda (Bupati Bima) dalam kaitan kasus Saprodi cetak Sawah baru tahun 2016 itu sama sekali tidak benar adanya dan tidak dapat dibuktikan secara hukum perdata maupun pidana,” kata Agus dalam rilis tertulisnya pada, Rabu (8/2).

Agus pun menyebut Tuduhan telah menerima fee proyek tersebut hanyalah halusinasi Untuk mencoba melakukan propaganda publik biar ada simpatik dari masyarakat kabupaten Bima.

Kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perawakilan NTB tertanggal 15 April 2021.

“Tidak ditemukan aliran dana yang mengarah ke oknum nomor satu di kabupaten Bima tersebut,” ungkap Agus.

Ditegaskannya, tuduhan terkait fee proyek dalam kegiatan bantuan sarana produksi (Saprodi) Pertanian yang menyeret nama Bupati Bima sama sekali tidak mendasar tanpa bukti dan tuduhan yang dikatakan terdakwa M. Tayeb itu sama sekali tidak memiliki dasar yg kuat untuk di jadikan sebagai rujukan hukum karena itu nyanyian kosong,” ujar Agus.

Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pusat untuk perluasan Sawah Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan NTB.

Agus menambahkan, Tidak ada frase yang menyebutkan jika Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE turut menikmati dugaan kerugian keuangan Negara.

Ia meyakini Bahwa apapun yang di sampaikan oleh M.Tayeb pasti ada nuansa politik maupun maksud tertentu yang ingin menciderai Marwan maupun martabat masyarakat Kabupaten Bima.

Dalam pernyataan resminya ketua DWP LP2KP NTB itupun pun menyampaikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.166.769.000 sebagaimana hasil audit BPKP NTB. Menurutnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar itu masih dalam dugaan sebagaimana yang termuat dalam laporan NGO, terlebih secara faktual bahwa dana bantuan Saprodi pertanian sebesar Rp.14.474.000.000 telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing. Besaran dana yang diperuntukan untuk pembelian Benih Padi, Pupuk Kandang, Pupuk Cair, Pupuk NPK, Pupuk Urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura Kabupaten Bima.

Selanjutnya Agus mendesak kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini penuntut umum kejaksaan untuk menambah pasal pencucian uang terhadap terdakwa M Tayeb dkk supaya penegak hukum bisa melakukan penyelidikan Aliran Dana terhadap para terdakwa agar proses penegakan hukum terang benderang.

“Karena dari awal pelaporan sampai detik ini kasus Saprodi percetakan sawah baru’ LP2KP NTB selalu mengawal sampai tuntas dan kemana Muaranya. Tandasnya. (***)

Pesan Moral Ketua Bhayangkari Cabang Bima Untuk Pengurus Ranting

jpn

Bikantika.net _Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Arik Hariyanto SH, SIK bersama Pengurus Bhayangkari Cabang Bima melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB. Selasa 07/02/23 Sekira Pukul 10.30. Wita Siang Kemarin.

Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny.Arik Hariyanto SH, mengungkapkan bahwa, kunjungan kerja sekaligus melakukan tatap muka dan silaturahmi dengan para pengurus Bhayangkari yang ada di struktur ranting.

“Kami sangat senang bisa hadir secara langsung di sini dan di harapkan para pengurus Bhayangkari ranting dapat melaksanakan tugas – tugas seorang ibu bhayangkari dengan baik terlebih kepada masyarakat,” tandas Ny. Arik Hariyanto SH, S.I.K.

Selaku ketua bayangkari cabang bima Ny. Arik meminta kepada semua bayangkari ranting Donggo selalu kompak dalam segala hal dan harus meperhatikan dalam tata cara penggunaan atribut bayangkari.

Ibu Dua orang anak itu juga mengingatkan kepada ibu-ibu bayangkari agar berhati-hati dalam penggunaan medsos karena ketika kita mengupload yang bertentangan dengan UU ITE maka dapat menurunkan harkat dan martabat insitusi Polri dan keluarnya itu sendiri.

“kita harus kreatif baik dalam organisasi bayangkari maupun dalam sosial kemasyarakatan” Ujarnya.

Ia juga berpesan agar, dapat selalu mendukung suami masing – masing dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan guna menjaga situasi agar selalu aman dan Kondusif.

Setelah itu Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Arik Hariyanto SH, SIK bersama rombongan bertolak menuju Polsek Soromandi untuk melakukan tatap muka dengan pengurus ranting Bhayangkari Soromandi.

Kehadiran Ketua Bhayangkari dan rombongan disambut langsung oleh Kapolsek Soromamdi Ipda Fedy Miharja SH,dan Ketua Bhayangkari ranting Soromandi.

Ny.Arik Hariyanto SH, SIK memeriksa administrasi Bhayangkari Cabang Soromandi.

Selain itu Ny.Arik juga menghimbau kepada pengurus Ranting agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Yang paling penting kata Ny. Arik berikan Support kepada suami masing Masing-masing agar semangat dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Kita berkewajiban untuk mendo,akan suami agar dalam melaksanakan tugasnya selalu di lindungi oleh Allah SWT Ujarnya.

Diakhir penyampaiannya Ny. Arik mengatakan jadilah Bhayangkari yang mengedukasi masyarakat dan selalu hadir dalam kegiatan kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. (***)

Polres Dompu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMAN 2 Manggelewa, Disambut Antusias

jpn

Bimantika.net _Polres Dompu melalui Ps. Kanit Bintibsos menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di SMAN 2 Manggelewa, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

Kegiatan yang dihelat di Sekolah Menengah yang terletak di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa itu disambut antusias oleh para murid serta jajaran guru serta tenaga kependidikan.

Diungkapkan oleh P.s Kanit Bintibsos Aiptu Ismi Andri Nurwati S.H saat penyuluhan, bahwa di wilayah Manggelewa termasuk ke dalam zona merah peredaran narkotika.

Terkait hal itu, ia menghimbau agar siswa-siswi khususnya di SMAN 2 Manggelewa ini dapat menghindari diri dari sentuhan Narkotika jenis apapun, termasuk tramadol sekalipun.

Ia juga menghimbau kepada siswa siswi SMAN 2 Manggelewa agar belajar dengan baik dan selalu mematuhi aturan dan tata tertib yang ada di sekolah.

“siswa siswi diminta untuk menghindari perbuatan perbuatan yang merugikan diri sendiri seperti terlibat dalam narkoba, pemanahan, kenakalan remaja dan lainnya,” ungkap Ismi.

Lanjutnya, bahaya dan dampak jika menggunakan mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat berurusan hukum yang belaku.

“Selain rugikan diri sendiri, menyentuh narkotika saja dapat dihukum dan dipenjara,” kata Ismi tegas.

Ismi juga mengajak siswa siswi agar selalu menghormati dan menghargai guru guru yang mengajar di sekolah, agar dapat menjadi anak yang membanggakan baik terhadap keluarga, masyarakat bangsa dan negara.

“Kegiatan berlangsung khidmad dan penuh antusias hingga berakhir pukul 09.00 wita berjalan dengan aman dan tertib,” pungkas Ismi. (***)

LSM Kipang ; “Seret Nama Bupati Soal Korupsi Harus Disertai Dua Alat Bukti, Bukan Asal Sebut”

jpn

Bimantika.net _Ada yang menarik menjadi perhatian publik di sidang yang terjadi di Tipikor Mataram NTB dalam persidangan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pagan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb.

Dalam persidangan itu, terseret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima aliran dana korupsi tersebut 250 juta atas pengakuan dari terdakwa saat menjalani sidang di tipidkor Mataram senin lalu 6 Pebruari 2023.

Disidang pembacaan eksepsi itu, Muhammad Tayeb dalam pembacaan eksepsinya menyeret Nama Bupati IDP menerima aliran dana tersebut sehingga menjadi konsumsi publik.

Terdakwa Muhammad Tayeb melalui kuasa hukumnya menyebutkan ada aliran dana pada Bupati IDP tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan di momentum sidang eksepsi tersebut.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) membantah keras adanya tuduhan salah seorang Terdakwa Kasus Korupsi Muhammad Tayeb dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 lalu.

“Bupati Bima tidak tahu adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkap Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S. M.Si, Rabu (8/2/2023).

Yan sapaan akrab Suryadin, S.S, M. Si tegaskan bahwa Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut, hanya saja mencermati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung .

“masalah ini sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH,red) maka kita serahkan kepada proses hukum. Terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Tegas Yan.

Menurut Yan bahwa Bupati IDP selama masa kepemimpinannya sangat menghindari hal-hal yang merusak reputasinya sebagai Kepala Daerah.

“Insya Allah Bupati Bima sangat menghindari praktek korupsi yang mencoreng wibawa pemerintahannya, namun beliau sewaktu-waktu apabila dipanggil oleh APH maka akan memenuhinya sekaligus bentuk respeknya pada proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta” ungkap Yan.

Ketua LSM Kipang NTB, Budiman, SH yang di wawancara Media Bimantika Kamis pagi 9 Pebruari 2023 menyebutkan bahwa Tayeb dalam kondisi dilematis yang ingin menarik pihak lain dalam kasus yang menimpanya.

Dalbo sapaan akrabnya menilai ada pihak lain yang bermain di belakang layar.

Ia menyarankan pada Tayeb dan Kuasa hukumnya untuk tidak asal menyeret nama orang lain.

Menurutnya kalau menyeret nama orang lain apalagi ini nama Kepala Daerah harus memiliki alas hukum dan dua alat bukti dalam persidangan, bukan rangkaian kata dan kalimat tanpa bukti hukum yang pasti.

“Orang yang dalam sedang masalah besar apapun dia berusaha beralibi menarik pihak lain masuk kedalam masalah yang dihadapinya itu sudah hal yang biasa” ujarnya.

Mestinya menurutnya pihak pengacara Tayeb kalau benar-benar serius dalam eksepsinya sertai juga dengan bukti akurat bahwa Bupati IDP adalah salah satu pihak penerima aliran dana itu.

“Ini akan semakin mempersulit keadaan Tayeb dengan menyeret nama orang lain tanpa adanya bukti akurat dalam persidangan, karena sidang tipidkor itu paling teliti soal data dan fakta bukan opini” ujarnya.

Masih menurutnya bahwa yang diterangkan oleh Tayeb adalah halusinasi tanpa bukti kuat sehingga hakim akan mengabaikan hal itu.

“Hakim tipidkor itu sangat lihai dalam soal barang bukti, hakim tipikor tidak pakai kalimat asumsi atau opini yang digunakan oleh mereka data yang akurat serta faktual” ungkapnya.

Mestinya Tayeb menyeret Nama Bupati IDP sertakan data data dan bukti transfer aliran dana. “Ini hanya ungkapkan saja sementra pihak lain suruh membuktikan kan aneh jadinya” ungkapnya.

Lanjut Dalbo, Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Kabag Hukum Pemkab Bima segera ambil langkah hukum karena ini sudah menjadi bahan pembicaraan publik.

Sebagai warga Kabupaten Bima, Dalbo tidak ingin Nama baik Bupati IDP diseret dalam kasus yang memalukan yakni Kasus Korupsi.

“Mestinya pihak Tayeb jangan coba-coba lakukan manuver yang melukai perasaan kalau tidak ada bukti kuat sebaiknya hadapi kasus nya dengan gentlemen” demikian ujar Dalbo. (***)

Diseret Namanya Dalam Kasus Korupsi Cetak Sawah, Bupati IDP Cermati dan Hormati Proses Hukum

jpn

Bimantika.net _Ada yang menarik menjadi perhatian publik di sidang yang terjadi di Tipikor Mataram NTB dalam persidangan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pagan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb.

Dalam persidangan itu, terseret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima aliran dana korupsi tersebut 250 juta atas pengakuan dari terdakwa saat menjalani sidang di tipidkor Mataram senin lalu 6 Pebruari 2023.

Disidang pembacaan eksepsi itu, Muhammad Tayeb dalam pembacaan eksepsinya menyeret Nama Bupati IDP menerima aliran dana tersebut sehingga menjadi konsumsi publik.

Terdakwa Muhammad Tayeb melalui kuasa hukumnya menyebutkan ada aliran dana pada Bupati IDP tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan di momentum sidang eksepsi tersebut.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) membantah keras adanya tuduhan salah seorang Terdakwa Kasus Korupsi Muhammad Tayeb dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 lalu.

“Bupati Bima tidak tahu adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkap Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S. M.Si, Rabu (8/2/2023).

Yan sapaan akrab Suryadin, S.S, M. Si tegaskan bahwa Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut, hanya saja mencermati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung .

“masalah ini sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH,red) maka kita serahkan kepada proses hukum. Terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Tegas Yan.

Menurut Yan bahwa Bupati IDP selama masa kepemimpinannya sangat menghindari hal-hal yang merusak reputasinya sebagai Kepala Daerah.

“Insya Allah Bupati Bima sangat menghindari praktek korupsi yang mencoreng wibawa pemerintahannya, namun beliau sewaktu-waktu apabila dipanggil oleh APH maka akan memenuhinya sekaligus bentuk respeknya pada proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta” ungkap Yan.

Sumber lain Bimantika, Ketua LSM Kipang NTB, Budiman, SH menyebutkan bahwa Tayeb dalam kondisi dilematis yang ingin menarik pihak lain dalam kasus yang menimpanya.

Dalbo sapaan akrabnya menilai ada pihak lain yang bermain di belakang layar.

Ia menyarankan pada Tayeb dan Kuasa hukumnya untuk tidak asal menyeret nama orang lain.

Menurutnya kalau menyeret nama orang lain apalagi ini nama Kepala Daerah harus memiliki alas hukum dan dua alat bukti dalam persidangan, bukan rangkaian kata dan kalimat tanpa bukti hukum yang pasti.

“Orang yang dalam sedang masalah besar apapun dia berusaha beralibi menarik pihak lain masuk kedalam masalah yang dihadapinya itu sudah hal yang biasa” ujarnya.

Mestinya menurutnya pihak pengacara Tayeb kalau benar-benar serius dalam eksepsinya sertai juga dengan bukti akurat bahwa Bupati IDP adalah salah satu pihak penerima aliran dana itu.

“Ini akan semakin mempersulit keadaan Tayeb dengan menyeret nama orang lain tanpa adanya bukti akurat dalam persidangan, karena sidang tipidkor itu paling teliti soal data dan fakta bukan opini” ujarnya.

Masih menurutnya bahwa yang diterangkan oleh Tayeb adalah halusinasi tanpa bukti kuat sehingga hakim akan mengabaikan hal itu.

“Hakim tipidkor itu sangat lihai dalam soal barang bukti, hakim tipikor tidak pakai kalimat asumsi atau opini yang digunakan oleh mereka data yang akurat serta faktual” ungkapnya.

Mestinya Tayeb menyeret Nama Bupati IDP sertakan data data dan bukti transfer aliran dana. “Ini hanya ungkapkan saja sementra pihak lain suruh membuktikan kan aneh jadinya” ungkapnya.

Dalam sidang, terdakwa ungkapkan bahwa Adapun penyimpanan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad Tayeb (terdakwa) sesuai BAP Berita acara pemeriksa kepada Bupati Bima yaitu Hj. Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp 250juta, maka bukanlah tanggungjawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkapnya Hanan saat membacakan Eksepsi di hadapan majalis hakim yang dipimpin, I Putu Gede Hariadi.

Saat Muhammad Tayeb menjadi Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima, mendapat alokasi anggaran Rp 14,4 miliar dari Kementerian pertanian RI.

Anggaran tersebut dalam rangka meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Terkuak juga dalam persidangan bahwa Ada 241 Kelompok tani (Poktan) di Kantor Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp 8,9 miliar untuk 185 Poktan yang mengelola Sawah seluas 44.47 hektar dan Rp 5.5 Miliar untuk 83 Poktan dengan luas sawah 2.780 hektar.

Penyaluran anggaran kiriman secara langsung ke rekening per bank masing-masing Poktan.

Pencarian dilakukan di tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10.3 miliar 70 Porsen dari total anggaran Rp 14.44 miliar, dan 30 porsen pada tahap kedua Dengan nilai Rp.4,1 miliar.

Anggaran tersebut telah masuk rekening pribadi Poktan, Tayeb sebagai PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada Poktan. Uang tersebut diminta untuk melakukan dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing Poktan itu ditarik kembali atas perintah terdakwa Tayeb. Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari Poktan, atas perintah M. Tayeb bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV mitra Agro Santoso beralamat di jambang, Jawa timur, ditunjukkan CV mitra Agro Santoso sebagai penyedia saprodi berada di bawa perintah M Tayeb.

Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, dan pestisida. Namun, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV mitra Agro Santoso sehingga ada dibeli dari perusahaan penyedia lokal.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV mitra Agro Santoso dengan rincian Rp 8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp 1,7 miliar.

Pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan.

Atas kasus yang menimpa Mantan Kadis Muhammad Tayeb tersebut terindikasi praktek Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 5,1 Milyar. (***)

Diduga Korupsi Dana Perumda Bima, RB di Laporkan Ke Polres Bima Kota

jpn

Bimantika.net _Dimasa kepemimpinan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE (HML) terbentuk sebuah lembaga Perusahaan Umum milik Daerah (Perumda) dengan nama Perumda Bima Aneka Kota Bima.

Perumda yang baru lahir tersebut kini dalam kondisi yang tidak sehat akibat adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Direkturnya Z atau RB.

Dugaan korupsi anggaran Perumda tahun 2021 itu ditaksir sebesar Rp. 500 juta lebih dari anggaran Rp. 2 miliar.

Ketua Koalisi LSM selaku pelapor, Amirudin, S. Sos menyampaikan bahwa pengelolaan dana penyertaan dari APBD Kota Bima 2 miliar diperuntukkan untuk Perumda dinilainya di korupsi oleh mantan Direkturnya.

Dirinya menduga bahwa dana sebanyak itu dikelola berdasarkan selera mantan direktur. Karena anggaran tersebut tidak jelas penggunaannya sesuai SOP dan saat itu belum keluar Perwali yang mengatur penggunaan anggaran tersebut.

Amir Sapaan akrabnya tegaskan bahwa pengelolaan tersebut tidak teratur yang mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta.

Lanjut Amir bahwa Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhir 2021 lalu, kerugian mencapai Rp. 546 juta,” Sebutnya, Rabu (8/2).

“Adanya kerugian tersebut Koalisi LSM melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Bima Kota” demikian Tegas Amir.

ia berharap kasus yang dilaporkannya itu segera diproses oleh jajaran Polres Bima Kota, dan dirinya sangat yakin jajaran Polres Bima Kota akan lebih profesional menangani kasus korupsi.

“Korupsi itu merusak sendi kehidupan perekonomian rakyat, saya sangat yakin Polres Bima Kota akam cepat tanggap soal kasus yang merugikan rakyat banyak” ujar Amir.

Amir juga mengaku,sesuai data yang diperoleh bahwa kerugian itu hingga sekarang belum ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang pasti dari mantan direktur tersebut.

“Kasus ini sudah kami laporkan secara resmi di Polres Bima Kota, dengan prinsip data akurat yang bisa kami pertanggung jawabkan secara hukum adanya tindak pidana korupsi” demikian ujar Amir..

Eks Direktur Perumda Bima Zulhaidin atau yang biasa disapa Rangga Babuju yang dikonfirmasi Media Bimantika Rabu 8 Pebruari 2023 melalui WhatsApp nya tidak menanggapi. (***)

Pimpin Rakor, Bupati IDP Terima Laporan Seluruh Camat

jpn

Bimantika.net _Rapat koordinasi (Rakor) terbatas Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE (IDP) dengan para Camat di 18 Kecamatan berlangsung Rabu (8/2) di Pendopo Bupati Bima. Sejumlah masalah yang mengemuka di masing-masing kecamatan, dibahas dalam Rakor tersebut.

Bupati Bima yang didampingi kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Drs. Agus Salim M.Si dalam arahannya mengatakan, sehubungan dengan adanya hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan NTB, dirinya meminta kepada para camat untuk mencermati hasil pemeriksaan tersebut, melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan yang lebih intensif berkaitan penyaluran dana desa di masing-masing kecamatan.

“Untuk mengatasi kisruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), akan diterbitkan Perbup yang mengatur Tata cara penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang bersumber dari dana desa.
Penetapan ini nantinya merujuk pada kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemuktahiran Basis Data keluarga Indonesia atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Terang Bupati.

Bupati juga meminta kepada pada Camat untuk lebih proaktif hadir di tengah masyarakat ketika terjadi masalah.
“Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati. Sukses yang diraih Bupati dan Wabup tidak lepas dari dukungan para camat. Oleh karena itu, diharapkan agar lebih sering berada di tengah masyarakat untuk memberikan himbauan berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan.

Agar tata pemerintahan di desa dapat berjalan lebih optimal, Bupati meminta kepada para Camat untuk memantau fungsi dan pelaksanaan tugas para pendamping desa dan mendorong bagaimana regulasi diterapkan dengan baik di tingkat desa.

Pada bagian akhir arahannya Bupati instruksikan kepada para Camat untuk mengawasi program pembangunan yang masuk ke masing-masing Kecamatan dan memastikan program tersebut berjalan dengan baik.

Usai memberikan arahan, Bupati IDP selanjutnya memberikan waktu kepada para Camat untuk menyampaikan laporan berbagai masalah pemerintahan di masing-masing wilayah. (***)

Diduga Pengedar Tramadol, Warga Bada Ditangkap Timsus Polsek Dompu

jpn

Bimantika.net _Peredaran obat-obatan terlarang tak terkecuali Tramadol di wilayah hukum Polsek Dompu semakin meresahkan sekaligus mengkhawatirkan.

Atas kekhawatiran itu, Timsus Macan Polsek Dompu sebagai garda terdepan pemberantasan tindak kejahatan bekerja keras hingga berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (34) warga Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu.

Terkait penangkapan, Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., menyebutkan bahwa terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti tramadol sebanyak 500 butir atau sebanyak 50 papan.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Timsus Macan dipimpin Katim Aiptu Yusuf,” ungkap Kapolsek, Rabu (8/2/2023) saat dimintai keterangan.

Saat diintrogasi, lanjut Kapolsek, terduga mengaku mendapatkan obat yang dibatasi peredarannya itu dari seorang pria inisial RA alias GL, warga Kelurahan Potu, Kabupaten Dompu.

Tak menunggu lama, Timsus kembali diperintahkan untuk mencari RA yang kebetulan dijumpai di tengah jalan sedang mengendarai Motor merk Scoopy warna biru No. Pol. EA 5281 MB hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Namun, terduga RA berhasil kabur meninggalkan motornya saat dikejar, tepatnya Samping Kanan Toko Populer,” jelas Kapolsek.

Saat motor terduga AR digeledah, tim berhasil menemukan barang bukti tramadol sebanyak 19 papan atau 190 biji, serta satu unit Handphone merk Oppo A31. Sementara motornya diamankan ke Mapolsek.

“Dari serangkaian pengungkapan, tim berhasil mengumpulkan bukti 689 biji atau 69 papan,” terang Kapolsek.

Terhadap terduga, tutup Kapolsek, akan dikenakan UU Kesehatan tentang larangan mengedarkan obat-obatan tramadol tanpa izin resmi. (**)