Ketua DWP LP2KP NTB ; “Terdakwa Kasus Korupsi Seret Nama Bupati Bima Ngawur Tanpa Bukti Hukum”

jpn

Bimantika.net _Ketua DWP LP2KP Propinsi NTB Agussalim Hamzah, menilai eksepsi terdakwa M.Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima yang mengundang kontroversi luas di masyarakat terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) yang menerima fee proyek Saprodi cetak Sawah baru sebesar Rp250 juta dianggap ngawur karena para terdakwa lain juga membantah.

“Tuduhan miring terdakwa, M.Tayeb untuk Umi Dinda (Bupati Bima) dalam kaitan kasus Saprodi cetak Sawah baru tahun 2016 itu sama sekali tidak benar adanya dan tidak dapat dibuktikan secara hukum perdata maupun pidana,” kata Agus dalam rilis tertulisnya pada, Rabu (8/2).

Agus pun menyebut Tuduhan telah menerima fee proyek tersebut hanyalah halusinasi Untuk mencoba melakukan propaganda publik biar ada simpatik dari masyarakat kabupaten Bima.

Kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perawakilan NTB tertanggal 15 April 2021.

“Tidak ditemukan aliran dana yang mengarah ke oknum nomor satu di kabupaten Bima tersebut,” ungkap Agus.

Ditegaskannya, tuduhan terkait fee proyek dalam kegiatan bantuan sarana produksi (Saprodi) Pertanian yang menyeret nama Bupati Bima sama sekali tidak mendasar tanpa bukti dan tuduhan yang dikatakan terdakwa M. Tayeb itu sama sekali tidak memiliki dasar yg kuat untuk di jadikan sebagai rujukan hukum karena itu nyanyian kosong,” ujar Agus.

Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pusat untuk perluasan Sawah Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan NTB.

Agus menambahkan, Tidak ada frase yang menyebutkan jika Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE turut menikmati dugaan kerugian keuangan Negara.

Ia meyakini Bahwa apapun yang di sampaikan oleh M.Tayeb pasti ada nuansa politik maupun maksud tertentu yang ingin menciderai Marwan maupun martabat masyarakat Kabupaten Bima.

Dalam pernyataan resminya ketua DWP LP2KP NTB itupun pun menyampaikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.166.769.000 sebagaimana hasil audit BPKP NTB. Menurutnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar itu masih dalam dugaan sebagaimana yang termuat dalam laporan NGO, terlebih secara faktual bahwa dana bantuan Saprodi pertanian sebesar Rp.14.474.000.000 telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing. Besaran dana yang diperuntukan untuk pembelian Benih Padi, Pupuk Kandang, Pupuk Cair, Pupuk NPK, Pupuk Urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura Kabupaten Bima.

Selanjutnya Agus mendesak kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini penuntut umum kejaksaan untuk menambah pasal pencucian uang terhadap terdakwa M Tayeb dkk supaya penegak hukum bisa melakukan penyelidikan Aliran Dana terhadap para terdakwa agar proses penegakan hukum terang benderang.

“Karena dari awal pelaporan sampai detik ini kasus Saprodi percetakan sawah baru’ LP2KP NTB selalu mengawal sampai tuntas dan kemana Muaranya. Tandasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *