Bupati di Hadang, Pendemo Ajukan Lima Tuntutan


Bima Bimantika.net-
Pada hari selasa (30/7/2019) Sejumlah massa di persimpangan Desa Cenggu kecamatan Belo Kabupaten Bima menghadang Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Massa yang dikomandoi dan diKoordinatori oleh Muhammad Yogi tersebut sebahagian besarnya adalah pemuda setempat. Penghadangan yang terjadi sore tadi hingga magrib mengajukan beberapa tuntutan pada Bupati Bima. Pantauan Bimantika.net bahwa massa menuntut lima pointer penting diantaranya


segera Bupati Bima perbaiki lapangan cenggu, segera perbaiki dan perlebar jalan kecamatan belo, segera Bupati Bima pasang lampu jalan sepanjang jalan wilayah Kecamatan Belo, segera bangun drainase jalan raya kecamatan belo dan segera Bupati Bima cabut semua perusahaan galian di wilayah belo.
“Apabila Bupati Bima tidak memenuhi semua tuntutan kami maka kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi” demikian ancam massa.
Mereka melakukan aksi penghadangan karena menilai Bupati IDP sama sekali tidak mampi membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas.
“Bupati sama sekali tidak memiliki biat bangun bima ini sehingga kami sebagai generasi muda siap lakukan apapun demi terwujudnya masyarakat yang terlayani dengan baik” ungkap pendemo. (Tim)

“Jubir IDP Ingatkan Akademisi Fokus Urusan Kemahasiswaan”

Bima Bimantika,-
Adanya kritikan sejumlah pihak Akademisi yang di alamatkan pada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE saat ini yang sedang gencar bergelinding di media online membuat Juru Bicara Pribadi Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP, red) angkat Bicara.
Juru Bicara (Jubir) pribadi IDP, Abd. Heris, SH pada hari selasa (30/7/2019) menelpon redaksi Bimantika.net. diawal pembicaraan, Heris menyapa pada Pimpred bimantika.net dengan sapaan “gimana kabar abang, kok gak jenguk adek yg sedang di rumah sakit beberapa waktu yang lalu” kemudian dilanjutkan dengan sebuah statemen bahwa dirinya mengharapkan pada pihak akademisi senantiasa memberikan kritikan yang memmbangun pada pemerintah. “Saya selaku Jubir Pribadi sangat mengharapkan pada Para akademisi tetap memberikan kritikan, namun sifatnya solutif” ujarnya.
Dirinya menyesalkan sikap beberapa akademi selama ini mengkrtitik IDP tanpa ada solusi yang baik. Oleh karena itu Heris meminta pada pihak Akademisi senantiasa fokus pada urusan civitas akademika. “Fokuslah pada urusan civitas akademika sehingga tujuan pendidikan tinggi itu bisa terwujudka n melalui tridharma perguruan tinggi” demikian pesan moral Heris pada sejumlah akademisi. (//yaumul ma’ruf)

Warga Kabupaten Bima Rindu Perubahan

Bima Bimantika,-
Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Mbojo Bima, Tasrif, S. Sos, M. Si pada Bimantika.net saat dikonfirmasi pada hari selasa (30/7/2019) menyebutkan bahwa secara psikologi masyarakat kabupaten bima saat ini membuat tagline sendiri yakni “perubahan”. “Kalau rakyat sudah nyatakan tagline politik seperti itu maka sejarah Pilkada Kota Bima akan terulang di Pilkada Kabupaten yakni tumbangnya incumbent dengan kekuatan nama besar dibaliknya”. Demikian ungkap Tasrif.
Dirinya menambahkan bahwa rakyat kabupaten bima sebahagian besarnya tidak merasakan dampak langsung dari pemerintahan kabupaten bima dibawah kendali Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Sehingga tidak heran kalau rakyat membutuhkan yang namanya Perubahan.
“Ada substabsi masalah yg sampai saat ini rakyat tidak menemukan satu alasan sehingga rakyat bisa menikmati pembangunan secara langsung” ungkap Tasrif.
Masih Menurut Dosen Muda Asal Kecamatan Langgudu ini bahwa sesungguhnya Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri segera melakukan evaluasi total model kepemimpinannya sehingga dala. Tempo satu tahun yang utuh ini bisa memberikan manfaat langsung pada masyarakat kabupaten Bima. (//arif)

IDP dan Sisa Feodalisme

Oleh : DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M.Si *)

Bima Bimantika.net-
Perlu restorasi pemikiran baru di Kabupaten Bima untuk memilih pemimpin, kita jangan terjebak pada figur yang mewariskan sisa – sisa feodalime. Karena iklim negatife feodalisme akan berujung pada rusaknya cita- cita akan kesejahteraan masyarakat ( Bonum Commune)

Sirkulasi elit daerah harus memiliki effek meluas pada figur diluar lingkaran elit feodalisme. Merawat dan melanggengkan elit feodalisme dengan politik irasional dan emosional akan merusak nilai- nilai demokrasi dalam Pilkada. Sirkulasi elit pada figur alternatif yang memiliki kualitas, kapasitas, integritas dan Track record merupakan kebutuhan untuk sebuah perubahan yang lebih baik.

Sisa- sisa feodalisme raja masa lalu masih menyelimuti sebagian masyarakat kita di Bima, karena kurangnya pendidikan politik rasional dalam pemilihan.Tradisi yang menyesatkan ini harus dihentikan, kita harus menjaring pemimpin ke depan lewat Pilkada secara selektif dan berkualitas. Kuncinya Partai politik dalam menjaring Calon harus lebih banyak mengedapankan politik Rasional bukan semata- mata tranksaksional sehingga tidak ada pertimbangan utama untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Partai politik seharusnya mampu mengevaluasi mana figur yang mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi, sosial daerah saat ini.

Figur yang muncul merupakan hasil dari kompetisi kapabilitas, bukan lahir dari akar feodalisme. Hegemoni partai politik oleh Patahana salah satu bentuk praktek feodalisme yang melanggenkan kekuasaan. Karena Kekuasaan yang dibangun dengan dinasti feodal rentan terhadap pengebirian hak- hak kesetaraan untuk berkompetisi. Kompetisi Feodalisme bukan kompetisi gagasan, peogram, karakter dan track record tapi kompetisi pencitraan yang membius masyarakat dengan bungkus kosong tampa Isi. Adakalanya bukan berisi kompetensi tapi pretensi. Kutuk Mchiavelli bahwa politik menghalalkan segala cara harus ditinggalkan.

Pilkada Bima sangat beradab kalau kita tinggalkan politik feodalisme itu, kontestasi melahirkan kompetisi disinilah kita menghadirkan pembaharuan dalam memilih pemimpin dengan titik sentralnya kedaulatan Rakyat.

Para akademisi dan aktivis dan tokoh- tokoh tetap menggaungkan politik rasional figur yang menjual gagasan- gagasan cerdas yang memberikan solusi permasalahan daerah bukan sebaliknya hanya menjual pencintraan veodalisme yang kosong. Kita harus berani melangka perubahan dari titik Nol dari titik pemahaman awal dimana memilih kepala daerah Adalah menginvestasikan harapan nyata untuk diberikan Figur yang mampu dan disinilah letak Modal moral itu ( Moral Capital).

Saya mengajak saudara- saudara untuk membangun komitmen yang baik untuk memberikan pemahaman kepaa masyarakat untung – ruginya memilih pemimpin hanya dengan modal pencintraan tapi pemimpin yang bertanggungjawab kepada kemaslahatan Rakyat

Kita butuh kepala daerah pembuat perubahan yang melahirkan inovasi dan kreativitas karena hampir semua pemimpin daerah yang berhasil pasti mengusung gagasan perubahan sebagai entry point pemerintahannya dan itulah langkah strategis seorang pemimpin visioner.
*) Penulis adalah Wakil Rektor Universitas Attahiriyah Jakarta , Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma.

Doktor Ikhwan Sebut Bupati IDP dalam Zona Degradasi”


Bima Bimantika,-
“Sentimen negatif masyarakat diberbagai pelosok mulai dari soal Rusaknya Jalan Raya, Anjloknya Harga garam dan komoditas pertanian lainnya, mandeknya reformasi birokrasi, rendahnya kinerja birokrasi, ekskalasi konflik sosial, adalah sejumlah kecil persoalan yang muncul dipermukaan, tetapi ada beberapa persoalan yang tersembunyi tabu dibicarakan ( Undercover) karena ini soal integritas seorang kepala daerah” Demikian Ungkap Wakil Rektor Univeraitas Attahiriyah jakarta, DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M. Si melalui telepon selulernya pada hari selasa (30/7/2019).
Pada kesempatan Itu Doktor Ikwan menyatakan
takaran berfikir yang waras pasti menyatakan Intensitas atau keseringan IDP melakukan perjalanan dinas baik di NTB, Bali, Jakarta, Luar Negeri membawa agenda penting untuk mensukseskan Program Pemerintah karena panggilan tugas sebagai kepala daerah. Sejumlah kunjungan yang dilakukan entah melobi Investor, Pemerintah pusat, menghadiri rapat kerja dengan Gubernur dan pemerintah Pusat ( kementrian) semuanya atas dasar Tugas sebagai Kepala Daerah. Untuk kepentingan dinas ini Bupati disediakan anggaran dari Kas Daerah untuk perjalanan dinas pada Kisaran Rp. 35-50 Juta.
lanjutnya,
Kegiatan ini positif jika memiliki imbal hasil dan nilai kemanfaatan buat masyarakat. Ukuran sederhanya : Investor masuk, PAD Meningkat, bantuan sosial Meningkat, Pembangunan Infrastrukur jalan, jembatan, bendungan Meningkat, Kualitas pendidikan baik, pelayanan kesehatan baik, kunjungan pariwisata dll. PERTANYAAN ? : Adakah Hubungan Keseringan Perjalanan DINAS BUPATI dengan OUTPUT dan OUTCOME yang didapakan Masyarakat.

Ataukah Perjalanan dinas yang dikreasi menjadi perjalanan Rekreasi, Refressing, karena banyaknya persoalan yang belum selesai…ataukan Ada Hidden Agenda… yang sebetulnya tabu dibicarakan dan bukan rahasia umum lagi dikalangan publik. Kami tidak ingin berspekulasi itu Hak IDP hanya saja kami khawatir bahwa perjalanan Dinas menggunakan Uang RAKYAT dan Tentunya harus ada manfaatnya buat Rakyat.
Doktor Ikhwan yang juga sebagai Dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma ini menyampaikan,
Teka-teki ini terus menerus karena disinilah letak Integritas Pemimpin yang menyangkut Aspek Moralitas yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bima yang Religius. sekali lagi Ekspektasi Kami akan terjawab jika muara dari semua perjalanan dinas adalah positif menghasilkan nilai manfaat untuk kepentingan Daerah.Keseringan melakukan perjalanan Dinas dengan High cost akan memunculkan stigma negatif dengan 100 asumsi yang ada di kepala kami?

masalah selanjutnya, Doktor Ikhwan memaparkan, Urgensi Reformasi birokrasi akan berdampak pada tatakelola Pemerintahan yang baik ( good and Clean Governance) sebagai ukuran umum kemajuan manajemen pemerintahan. Semua orang paham bahwa untuk memperoleh jabatan mulai dari dinas sampai dengan pengangkatan kepala Sekolah syarat dan ketentuannya berlaku secara sembunyi -sembunyi ” Nilai Setoran” Siapa yang mampu bayar itu yang di Angkat dan di promosikan dalam jabatan : Persoalan ini ada dan tersembunyi karena hal Kepala Dinas dan Kepala Sekolah TABU MEMBICARAKAN ini. Mereka tidak Ingin Ungkapkan dimana cacatnya proses Rekruitmen Pejabat yang Tidak lazim dan jauh dari aspek kepatutan dan melangggar aturan. “Praktik semacam ini semua orang tau hanya jarang dibicarakan dipermukaan. Jika saja aturan yang dikedepankan Maka Pasti pengangkatan Pejabat atas dasar Meritokrasi ( Kemampuan, kelayakan, competensi dan profesional). Kami Hentikan Praktek ini karena Jauh dari prinsip manajemen Pemerintahan yang bersih dan baik” demikian ujar Doktor Ikhwan.
Putra Asli Kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini pun menyampaikan bahwa dirinya tidak berspekulasi soal reputasi dan Integritas, tapi fenomena yang muncul dipermukaan seperti banyak penolakan kehadiran bupati berkunjung, protes masyarakat, keresahan birokrasi hal ini berarti IDP Berada di Zona Degradasi yang menyimpulkan IDP Succsess Rate Rendah dan Success Fee tinggi. “Bupati IDP dalam zona degradasi” demikian ungkap Doktor Ikhwan mengakhiri pembicaraannya dengan Pimpinan redaksi Bimantika.net (Tim//arif)

Bupati IDP dan Masalah Kemiskinan

Bima Bimantika,-
“Kemiskinan muncul karena ketidakmampuan masyarakat hidup secara layak, kegagalan sekolah, tidak memiliki rumah layak huni, tidak mampu berobat, kurang gizi, penggangguran dan kekerasan dan gejala- gejala ini menjadi ukuran apakah bupati berhasil membangun ekonomi yang adil dan merata bukan hanya diperkotaan tapi juga di Pedesaan yang terpencil” Demikian Ungkap Wakil Rektor Universitas Attahiriyah Jakarta, DR. Ikhwan HZ, SE, MM, M.Si saat dimintai tanggapan oleh Bimantika.net melalui telepon selulernya senin (29/7/2019).
Menurutnya Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP,red) hanya mengklaim Prestasi selama 3 tahun mampu menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Bima berdasarkan catatan angka statistik dimana kemiskinan Tahun 2017 masih sekitar 15,10 % menjadi 14,84 % 2018 atau sekitar 71.650 orang ( BPS 2018).
Pertanyaan yang muncul dari Dosen Muda Cerdas asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini,
Berapa penghasilan warga miskin kabupaten bima berdasarkan survei BPS 2018 yaitu sebesar Rp. 308,659 perbulan atau dihitung perhari sebesar 10.900 perhari. Jadi masih ada 71.650 orang dari jumlah penduduk 432. 985 orang yang memiliki penghasilan perhari sebesar Rp. 10.900

“Sementara IPM ( Indeks pembangunan manusia) indeks mengukur pengaruh dari kebijakan ekonomi terhadap kualitas hidup masyarakat meliputi : Harapan hidup, Melek huruf, pendidikan dan standar hidup meningkat dari 65,01% 2017 menjadi 65,66% tahun 2018. IDP mengklaim peningkatan nilai IPM adalah standar prestasi selama menjabat Bupati hanya saja yang saya koreksi apakah masyarakat bima sudah hidup layak baik fisik, mental dan spiritual” demikian Ujar Doktor Ikhwan sembari membeberkan angka-angka kemiskinan secara riil.
Lanjutnya, bahwa ini mengingatkan kita masih ada 71.650 orang yang sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, rumah, pendidikan dan kesehatan bisa jadi karena mereka termasuk buruh tani tidak tetap, dan juga kesulitan pekerjaan atau menganggur.

Banyak faktor terkait yang memicu kemiskinan di pedesaan, salah satunya Pembangunan ekonomi desa hanya mengandalkan pertanian tradisional yang skala produktivitasnya rendah. Pemda kurang peka melihat sisi permasalahan untuk diperbaiki terutama menjaga harga komoditas pertanian dan ongkos produksi.
masih menurut Doktor Ikhwan,
Bagaimana pengelolaan dana desa selama ini apakah diperuntukan juga mengatasi kemiskinan? Banyak data menunjukan pengelolaan dana desa tidak tepat sasaran dan belum difungsikan seharusnya seperti program penguatan ekonomi desa yang selama ini diperpergunakan untuk membangun infrastruktur desa ( Jalan, irigasi dan jembatan).

“Fokus pemda sebenarnya selain mengantur dan mengawasi peruntukan dana desa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, dan juga membuat kebijakan perluasan akses pada pelayanan dasar, memberikan perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat tidak mampu atau miskin melalui bantuan dana bergulir untuk kegiatan produktif mikro semesti dan seharusnya di buatkan program nya oleh Bupati” Demikian saran Doktor Ikhwan Pada Bupati IDP.
Masih Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma ini,
Seharusnya daerah yang kaya potensi ini prosentase masyarakat yang miskin lebih rendah dari angka diatas, tapi lagi – lagi karena minimnya kreativitas dan inovasi menjadi kendala dalam membangun daerah, seperti minimnya Investasi yang masuk di bima karena hambatan infrastruktur jalan, Listrik dan Air bersih dan masalah keamanan investasi. Sejumlah hambatan ini akan membuat keterbelakangan pembangunan ekonomi masyarakat yang berujung pada kemiskinan. disisi lain bupati tidak mampu memetakan potensi, mengelola potensi dan menjual potensi menjadi produk unggulan.

:Ujian kinerja IDP, bukanlah Ia kembali terpilih menjadi 2 periode tetapi seberapa besar kemampuan nya menurunkan kemiskinan , ketidakadilan dan ketimpangan di Dana Mbojo” ungkap Doktor Ikhwan.
Lanjut sang pemikir Intelektual ini bahwa,
Berbagai catatan kritisnya cukup rasional kita menginginkan adanya Figur baru untuk memimpin Bima kedepan. (//arif)

MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

Oleh: Mujahid A. Latief *)

 
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.

Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.

Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional  tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.

Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998

Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?

Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.

Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).

Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.

Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.

Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.

Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.

Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.

Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.

Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law  transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.

Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta 

YANG BAIK DAN BERSIH

Oleh: Mujahid A. Latief *)

 
Pada bulan Mei kemarin kita bersama-sama memperingati 21 tahun reformasi. Suatu era yang lahir sebagai jawaban atas krisis multidimensional yang melanda Indonesia waktu itu. Sebagaimana kita ketahui pada sekitar pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998 Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi dan kekacauan politik.

Keadaan tersebut kemudian memicu munculnya aksi protes, demonstrasi, dan gerakan sosial di berbagai komponen masyarakat terutama di kalangan mahasiswa, di mana yang pada mulanya embrio gerakan ini hanya terjadi di sekelompok kecil masyarakat, kemudian membesar dan semakin terorganisir berpusat di Ibu Kota Jakarta.

Tepat pada tanggal 21 Mei 1998 gerakan dan aksi sosial tersebut memaksa Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya. Selanjutnya secara konstitusional  tampuk kekuasaan beralih kepada B. J. Habibie selaku Wakil Presiden pada waktu itu. Maka lahirlah demokrasi!; sebuah ‘era baru’ dalam sejarah bangsa Indonesia.

Keberhasilan gerakan sosial ini membuka harapan besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, menuju penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hemat penulis demokrasi diharapkan persis seperti apa yang dikatakan Herbert Blumer (1939), yaitu untuk membangun tatanan kehidupan baru.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka dirumuskanlah agenda besar yang perlu segera dikerjakan bersama, antara lain penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dua Dekade Lebih Pasca Reformasi 1998

Pada tahun 2019 gerakan reformasi telah berjalan 21 tahun. Pertanyaannya adalah apa yang sudah kita raih dalam waktu lebih dari dua dekade itu?

Mewujudkan agenda besar bukanlah perkara yang mudah. Namun harus kita akui bahwa pasca tumbangnya orde baru kita telah banyak melakukan perubahan dalam sistem ketatanegaraan kita, selain itu ‘berkah’ reformasi telah kita nikmati bersama melalui kehidupan yang ‘bebas dan demokratis.

Namun demikan masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan evaluasi bersama, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak dapat dipungkiri bahwa KKN di Indonesia sudah sampai pada tahap ‘akut’ dan kian merajalela (widespread corruption), serta menjelma menjadi “momok” yang menakutkan bagi masyarakat. Praktik KKN di Indonesia mulai meluas secara sistemik dan merasuk ke semua sektor lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif (bureaucratic corruption).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari diterbitkannya sejumlah produk peraturan, hingga dibentuknya berbagai lembaga baru. Namun demikian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setiap tahunnya tak kunjung mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2018 hasil publikasi Transperancy International menempatkan Indonesia di peringkat 89 dari 180 dengan skor IPK 38 dari 100 (angka 100 mengindikasikan negara yang bersih).

Praktik KKN tersebut memiliki dampak yang begitu luas dan menyeluruh, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. KKN tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga akan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, menciptakan distorsi dalam kegiatan perekonomian, dan semakin mempersulit proses demokrasi.

Lebih lanjut, praktik KKN juga dapat melahirkan dinasti politik dan pejabat-pejabat ‘amoral’ yang minim keahlian (expertise, skill, competence) di bidangnya, karena mereka direkrut/diangkat/dipilih bukan karena kualitas yang dimilikinya, melainkan atas dasar hubungan kekerabatan, suap, persekongkolan, dan permufakatan yang tidak baik.

Jika keadaan tersebut terus berlanjut dan tak segera diatasi secara masif, maka narasi mewujudkan Indonesia maju sulit tercapai.

Penerapan Prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Adapun salah satu upaya untuk memberantas atau paling tidak meminimalisir praktik KKN adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) pada setiap tingkatan lembaga pemerintahan.

Good governance and clean government merupakan konsep kepemerintahan yang mengemuka di penghujung abad ke-20. Konsep tersebut merupakan respon atas praktik pemerintahan yang sentralistik, otoriter, korup dan kolusif, menuju ke arah pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berorientasi pada misi pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang.

Secara sederhana konsep good governance and clean government dapat didefinisikan sebagai suatu tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance, guna mewujudkan kemakmuran dan kesajahtraan masyarakat dan negara.

Lebih lanjut United Nation Development Program (UNDP) merumuskan karakteristik atau prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah participation, rule of law  transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, effectiveness and efficiency, accountability, dan strategic vision.

Apabila kita cermati prinsip-prinsip tersebut sebenarnya telah banyak diformulasikan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, bahkan sejak awal-awal masa reformasi, antara lain dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selanjutnya, yang pertanyaan mendasar kita adalah sejauh mana kaidah atau prinsip-prinsip good governance and clean government tersebut diterapkan/dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara kita.
*)Penulis Advokat, dan Managing Partner di JLP Law Firm Jakarta 

Bima Darurat Air Bersih, Akademisi Desak Bupati Carikan Solusi Jangka Panjang

Bima Bimantika,-wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Mbojo Bima, Tasrif, S. Sos, M. Ikon, pada Bimantika.net (29/7/2019) menyatakan bahwa saat ini Kabupaten Bima secara keseluruhan terancam krisis air bersih, ini tentunya menjadi atensi khusus pemerintahan kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. “Semoga bupati bima memiliki kepekaan pada urusan kemaslahatan bersama” demikian ujar Dosen Muda Asli Kecamatan Langgudu ini.
Masih menurut Tasrif bahwa dirinya dua hari terakhir ini mengelilingi posko posko mahasiswa STISIP yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang menyebar di beberapa desa se Kabupaten Bima. “Keluh kesah masyarakatnyabssama yakni mereka kesulitan mendapatkan air bersih” demikian ujar Tasrif.
Dirinyapun menyampaikan kondisi riil di Poksi Mahasiswa KKN desa Belo kcamatan Palibelo tinggal 2 orang mahasiswa yang ada dalam posko tersebut, alasan pulang mandi di rumah masing-masing. “Air Desa Belo kering kerontong, Harusnya masalah ini menjadi perhatian khusus Bupati Bima, bukan seolah-olah memperjuangkan jalan provinsi lintas Wera – Sape, padahal itu Gubernur NTB sudah menetapkan anggaran pada APBD Tahun 2020” Demikian ujar Tasrif sembari mengharapkan agar Bupati Bima segera mencarikan solusi terbaik jangka panjang terkait urusan krisis air bersih yang merata di seluruh Kabupaten Bima.
Sementara itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE yang dihubungi Bimantika.net menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Bima saat ini sudah melakukan berbagai upaya seperti yang dilakukan oleh Dinas Perkim dalam rangka proyek pembagunan perpipaan. “Insya Allah kedepannya kita akan lakukan upaya dan terobosan yang lebih baik lagi” ungkap Bupati. (//arif)

Politik dinasti : IDP

Oleh : DR. Ikhwan HZ, SE,MM,M.Si *)

Bima Bimantika,-
Dinasti politik merupakan sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan trah, keturunan raja dan kelompok tertentu dan sangat berbahaya dengan akal sehat demokrasi yang menghendaki kompetisi politik yang sehat. Walupun hanya sebagian kecil Politik dinasti memiliki korelasi positif dengan manfaat yang diperoleh masyarakat dalam pembangunan.

Kebanyakan yang terjadi dalam kasus Pilkada di Indonesia, kebanyakan negatifnya dan mengandung bahaya substansial praktik politik dinasti ini dilestarikan, terlebih lagi trah ( Istri, anak) tidak berkompeten memimpin daerah.

Politik dinasti di Bima terjadi berdasarkan politik pengaruh dari trah raja mulai dari Almarhum Fery Zulkarnain menurun kepada istrinya IDP dan besar kemungkinan berlanjut kepada Putranya. Inilah sistem Patrimonial yang vertikal mengutamakan politik berdasarkan ikatan genealogis dan sengeja dipelihara intuk mempertahankan kekuasaan.

Ibnul Khaldun (1332-1406) politik dinasti dinamakan Ashabiyah dalam bukunya ” The Muqaddimah an Introduction to Hostory (1998) menyebutkan gejala alamiah dalam mempertahankan kekuasaan. Memang hak asasi politik siapapun mencalonkan diri dalam kompetisi Pilkada, hanya saja kekuasaan tampa kemampuan yang memadai secara turun temurun yang diwariskan dalam keluarga akan mendistorsi jalannya proses demokrasi sehingga dalam jangka panjang merugikan masyarakat sebagai stakholders.

Memang dalam konteks sebagian masyarakat Bima tidak terlalu penting membahas dan mempermasalahkan politik Dinasti ini, mereka sangat toleran dan menghargai leluhur sehingga merubah cara pandang masyarakat kepada politik ideal yang fear dan clean butuh waktu panjang, implikasinya Calon yang berkompeten tidak bisa muncul secara tiba kecuali memiliki pengaruh sumberdaya politik yang kuat dan Cost politik melebihi calon- calon yang ada.

Jika saja masyarakat merubah cara pandangnya bahwa memilih kepala Daerah diutamakan Figur berdasarkan kompetensi dan kapabilitas maka Pilkada akan melahirkan tokoh yang memiliki visi perubahan untuk memajukan daerah, padahal jika masyarakat sadar inilah hakekat substansial dari makna PILkada.

Bahaya lain dari politik dinasti akan melemahkan checks and balances yang dibutuhkan dalam Pemerintahan dan akibatnya menyuburkan praktik kolusi, nepotisme dan korupsi. Sebagia daerah yang politik dinastinya kental terjerumus KKN seperti dinasti Atut di Banten,Dinasti Kutai Kerta negara,Dinasti Atty suharti Cimahi Jawa barat, Dinasti Fuad di Bangkalan dll. Mereka semua berakhir di KPK.

Bahkan, bahaya otoritarianisme dapat saja terjadi ketika seperti saat ini IDP sebagai ketua partai dan merangkul kekuatan partai politik lain untuk merawat pengaruh dan kekuasaanya bahkan anak nya dipersiapkan untuk meneruskan dinasti politik yang telah dibangun oleh ibunya.

Memang oligarki yang dibangun IDP sah – sah saja sepanjang ia memiliki kapabilitas dan kepemimpinan yang visioner. IDP memang ada kelebihannya berkomunikasi dan membawa diri dalam gender Feminims ( lembut, ramah,) yang cocok dengan karakter masyarakat Bima Maaf agak keras. IDP merawat kelebihanya untuk mencari simpati dan empati masyarakat yang sebetul hanya sebagian kecil dari Kriteria Pemimpin yang dibutuhkan Bima saat ini.

Kata kuncinya adalah pendidikan politik dan kesadaran politik masyarakat semakin tinggi untuk mencari figul kepala daerah yang hebat, jika kondisi ini terjadi di Pilkada Bima maka IDP tersisih dalam kompetisi. Politik kompetisi adu kepala dengan Program yang unggul itulah Keputusan dan kehendak dari proses demokrasi…Jika ini terjadi maka masyarakat bima sangat cemerlang memaknai PILkada.

Terakhir pilar penting untuk mencerdaskan masyarakat ini adalah peran civil society ( Pendidik, elit politik, tokoh agama, mahasiswa, aktivis) menyuarahkan gerakan moral untuk memilih pemimpin Visioner
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gunadarma dan Wkl Rektor Universitas Attahiriyah Jakarta.

Wartawan Lensa Post NTB Diduga Dibohongi Jasa Penjualan Tiket MJE di Bima

Bima Bimantika,-

Serang wartawan senior Supriyamin yang hendak berangkat ke Benoa menggunakan KM. Awu bertujuan mengantar anaknya Rahmi kembali ke pondok pesantren di Banyuwangi, Minggu (28/7/2019) pagi, terpaksa tidak jadi berangkat. Pasalnya, pria dengan sapaan akrabnya Emo ini diduga dibohongi oleh Jasa penjualan tiket Man Jaya Ekskutif (MJE) di Bima.

Pewarta dari media harian online Lensa Post NTB ini dijanjikan oleh pihak MJE bahwa tiba di bima tiketnya langsung diambil, Namun kenyataannya, tiba di sana pihaknya merasa dibohongi dengan alasan tidak dapat jatah tiket tambahan, Mirisnya lagi, pihak MJE berjanji bakal mengembalikan uangnya senilai Rp. 950.000 namun yang terjadi hanyalah iming-iming saja, sementara Emo menunggu uang tersebut supaya menggunakan KM lain sejak pagi tadi hingga malam ini pemilik MJE belum juga nongol batang hidungnya dan terpaksa bermalam di bima.

“Saya pesan tiket KM Awu untuk empat orang termasuk saya, uangnya sudah saya setor lewat rekening senilai Rp.950.000 tapi tadi pagi saya diinfokan lewat WA oleh MJE membatalkan keberangkatan kami dengan alasan mereka tidak dapat kebagian tiket,” ungkap Emo dalam group WhatsApp MOI Kabupaten Dompu, malam ini, Minggu (28/7/2019).

Menurut pria yang cukup sabar dan baik hati ini, sore tadi pihaknya menuju kantor MJE guna mempertanyakan uang yang dijanjikan bakal dikembalikan namun sayang kepala Kantor tersebut sedang tidak ada di tempat hanya anak buahnya dan anak buahnya bilang malam ini bakal dikirim uangnya. Namun apa yang terjadi, Emo lagi-lagi dibohingi oleh pihak MJE. “Anak buahnya malam ini kirim katanya, ternyata kepala MJE WA saya besok pagi lagi,” keluhnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak MJE masih upaya dihubungi guna dimintai keterangan. (LPos)