Polsek Soromandi Tangkap Empat Remaja Saat Pesta Narkoba

Bimantika.net Polsek Soromandi polres Bima Polda NTB, Kamis malam (8/7) sekitar pukul 21.30 wita melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Desa Kananta Kecamatan Soromandi yang dijadikan tempat berpesta narkotika jenis Shabu.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek Soromandi berhasil mengamankan 4 pria yang sedang berada didalam rumah Hairun (27) dengan beberapa alat penghisap Shabu

Pelaku yang berhasil diamankan , AS (22) wiraswasta, alamat dusun Tuntu Desa Kananta, AA (21), Mahasiswa alamat dusun Sowa, Desa Kananta, W (21), Wiraswasta Alamat Dusun Sowa Desa Kananta dan RD (22) Wiraswasta, Alamat Dusun tuntu desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kapolsek Soromandi IPDA Zulkipli mengatakan ke 4 tersangka Tersebut digerebek berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah warga sedang berlangsung pesta narkoba Jenis Shabu di dusun Sowa, Desa Kananta , Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung menuju TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi IPDA Zulkipli menuju TKP

Sesampai di TKP sekitar pukul 21.50 wita Kapolsek Soromandi Bersama Anggota yang didampingi Oleh kades bersama warga langsung melakukan penggerebekan Dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan beberapa alat penghisap shabu” pungkasnya

Tambahnya, selain mengamankan 4 pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Buah klip berisikan Shabu, 5 buah Bong alat hisap Shabu, 2 buah Pipet kaca, 7 buah klip kosong, 6 buah Korek gas, Handphone 2 buah merk Oppo dan Samsung, 3 buah dompet, 1 buah Gunting, 2 buah ATM BNI, 1 Buah ATM BRI serta uang Rp 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah), Ucap Kapolsek

“Ke Empar tersangka Beserta barang bukti sudah diamankan ke mapolsek soromandi untuk di proses lebih lanjut

Pada pukul 23.20 wita Kapolsek Bersama anggota membawa para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres Bima, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap kapolsek. (***)

LPPK Lapor Polisi Atas Intimidasi Yang Dialaminya

Bukti Laporan Polisi

Bimantika.net Adanya dugaan intimidasi yang dilakukan Orang Tak Dikenal saat usai persidangan Kasus pembangunan Jety Bonto dengan terdakwa Feri Sofian, SH kini masuk dalam ranah polisi.

Dua orang saksi mendapat ancaman pembunuhan dari sekelompok OTK usai sidang kasus Jety bonto. Akbar S. Ikom selaku Direktur LSM Lembaga Pemantau Pengawas Korupsi (LPPK) NTB pun tidak terima adanya ancaman dan melaporkan tindakan itu secara hukum untuk mendapatkan Keadilan.

Akbar merealisasikan ucapannya saat di wawancarai Media Bimantika semalam untuk melaporkan pelaku yang melakukan intimidasi terhadap dirinya usai memberikan kesaksian di Sidang Kasus Pembangunan Jety Bonto pad Hari Rabu (7/7/2021).

“Saya diintimidasi sejumlah orang saat di warung hendak beli rokok dan air minum, Sekjen saya dianiaya hingga sobek pelipis kiri” tutur Akbar S.ikom kepada Media ini, kamis (8/7/2021).

“Atas insiden tersebut, satu anggota saya terluka, secara resmi saya sudah melaporkan di polres bima kota, kita tunggu aja proses hukum” jelasnya.

Akbar invalid sapaan akrab Direktur LSM LPPK NTB ini mengharapkan Pada Pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus yang dialaminya.

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Ikbal sangat berharap kasus yang di alaminya ini dituntaskan oleh APH sehingga dirinya segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kami mohon APH dalam hal ini Polres Bima Kota segera menindaklanjuti laporan saya yang mengalami peristiwa diintimidasi” ujarnya.

Menurutnya perlakuan serta ucapan yang ditujukan padanya itu sangat tidak wajar dan tidak bisa dibiarkan.

“Tentu ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan, ini Demi keselamatan diri saya dan anggota, tentu langkah hukum saya ambil” tutupnya.

Yang memberikan Laporan adalah Rian selaku yang mengalami luka robek pada pelipis kirinya saat kejadian berlangsung di PN Raba Bima dengan Saksi saudara Billy dan M. Iksan.(***)

Kasus Jual Beli Jabatan, Polisi Limpahkan Berkas Bupati ke Kejaksaan

Jakarta Bimantika.net Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam Tersangka lainnya, lengkap atau P-21.

Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (08/07/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh Tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai Tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/Divhumas Mabes Polri)

Terkait Kasus Jety Bonto, KPSPI Sebut Intimidasi Saksi Perbuatan Melawan Hukum

Ketua Umum KPSPI, Iwan Kurniawan, S. Sos

Bimantika.net Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Bima mengutuk tindakan dan aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah orang saat berlangsungnya sidang lanjutan Kasus Pembangunan Jety Bonto dengan terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH.

Ketua Umum Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Iwan Kurniawan, S. Sos menyatakan dengan tegas bahwa melakukan intimidasi terhadap Saksi baik dalam ruang sidang maupun diluar ruang sidang adalah tindakan melawan hukum.

“Yang melakukan intimidasi sudah jelas indikasinya melawan hukum, saksi di hadirkan untuk kebutuhan hukum ketika di intimidasi berarti oknum dimaksud telah melawan hukum” demikian ungkap Iwan.

Masih menurut Iwan, bahwa dirinya meminta kepada para pihak utamanya lembaga yang berkaitan dengan perlindungan saksi agar kerja maksimal memberikan perlindungan terdapat saksi.

“bukan hanya di kasus Jety Bonto saja, saya sangat harap di kasus-kasus lain agar urusan perlindungan saksi ini diperhatikan dan harus menjadi atensi khusus oleh lembaga perlindungan saksi” ungkap Iwan.

Menurutnya Hak-hak para saksi dalam sebuah persidangan patut kiranya dijamin keselamatannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka dihadirkan oleh APH dalam arena persidangan.

“sekali lagi saya tekankan agar APH memprioritaskan keselamatan jiwa dari para saksi yang dihadirkan baik saat persidangan berlangsung hingga saksi pulang kembali ke rumahnya dengan selamat” tegasnya

Untuk diketahui bahwa Saat persidangan berlangsung Rabu (7/7/2021) kondisi aman-aman saja dan sepertinya tidak terjadi apa-apa saat majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima mengajukan pertanyaan pada dua orang saksi.

Dua Orang Saksi pun saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim lancar-lancar saja dan sesuai dengan apa yang diketahuinya terungkap dalam persidangan tersebut.

Kedua saksi itu nampaknya dari Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawas Korupsi (LPPK) NTB, Akbar, S. IKom dan rekannya.

Akbar menceritakan bahwa Selesai dirinya memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dirinya sempat singgah di salah satu warung seputar kantor PN bima dengan tujuan membeli rokok dan air minum.

Saat dirinya membeli minuman dan rokok datanglah beberapa orang yang menanyakan dirinya dengan nada yang mencurigakan. “Kamu ya Akbar itu” ujar Akbar menirukan pertanyaan dari beberapa orang tersebut.

Melihat gelagat beberapa orang itu, akbar memiliki insting bahwa dirinya akan menjadi target oleh karena itu dirinya langsung menghindar dan lari menuju kantor kejaksaan yang bersebelahan dengan Kantor PN Raba Bima.

“Karena adanya gelagat itulah saya langsung lari dan mereka mengejar saya dan Alhamdulillah saya selamatkan diri di gudang kantor Kejaksaan Raba Bima” ujar Akbar..

Beberapa menit kemudian, Petugas kepolisian Polres Bima Kota tiba di Pengadilan Negeri raba bima guna mengevakuasi kedua saksi tersebut.

“Polisi akhirnya berhasil mengecoh dan langsung membawa kita keluar dari gedung pengadilan” ungkap Akbar.

Akbar menjelaskan pula bahwa rekannya yang bernama Sultan menjadi sasaran sehingga mengalami luka serius di pelipis akibat hantaman benda tumpul.

“Rekan saya Sultan sudah di lakukan perawatan dengan luka jahitan di salah satu Puskesamas kota Bima” ungkap Akbar.

Polres Dompu Tangkap Pemilik Ganja dan Narkoba

Bimantika.net Jajaran Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Narkoba Jenis Sabu di Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan bahwa memang benar jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (7/7)

“Yang mana dua tersangka yang berhasil di amankan bersial MA dan SA yang merupakan warga Kel Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dibekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Dompu.”ujar kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Kasat Res Narkoba Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan penangkapan tersangka MA dan SA Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di kelurahan bali saru kecamatan Dompu kabupaten Dompu yang merupakan tempat di lakukannya transaksi narkotika.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota satres narkoba polres dompu yang di back up tiemsus polsek kota yang di pimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Agustamin, S.H, dan KAPOLSEK KOTA IPDA Arif Syarifudin, S.H, langsung pemantauan di sekitar rumah yang di maksud berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi”, tambahnya.

Pada saat Tim sedang melakukan pemantauan bahwa benar terlihat pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba.

“Tidak menunggu lama dari hasil maupun dengan ciri-ciri pelaku yang telah dipegang Tim langsung melakukan upaya penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku”,katanya.

Pada saat melakukan upaya penangkapan Tim memberikan instruksi bahwa dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Dari hasil penggerebekan tersebut di temukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar yang mengaku beridentitas Saudara SA Alias YOMEN, dan diamankan pula seorang perempuan bernama saudari MA.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar Saudari MA di dapat 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi batang, daun dan biji narkotika jenis ganja yang di masukan di dalam kantong plastik yang di simpan di dalam sebuah dompet yang di sembunyikan di atas plafon rumah.

Dan ditemukan juga 12 (dua belas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet warna biru yang di sembunyikan di Di belakang lemari pakaian.

Dalam penggeledahan itu juha pihak polisi amankan 4 (empat) unit hp. 4 (empat) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, dan 2 (dua) buah buku yang sudah di modifikasi (dilubangi), Uang sejumlah Rp. 2.029.500 (dua juta dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

“dan dari hasil penggeledahan badan yang di lakukan polwan, dari saudari MA & SA di temukan narkotika jenis shabu-shabu yang di sembunyikan di dalam pakaian kantong bajunya” demikian urai Kasi Humas Polres Dompu

Selanjutnya Guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu. (***//HPD)

Usai Berikan Kesaksian Akbar dikejar OTK, Al Imran Sebut Fokus Urusan Sidang

Akbar, S. IKom saat bersembunyi didalam Gudang Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima

Bimantika.net Hari ini Rabu (7/7/2021) kembali Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang lanjutan atas kasus Jety Bonto dengan menghadirkan beberapa Saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima adalah yakni Akbar, S. IKom dan Sukrin, S. IKom.

“Sidang lanjutan kasus pembangunan Jety Bonto dengan terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofyan, SH berakhir dengan adanya intimidasi para saksi oleh sejumlah Orang Tak di Kenal (OTK)” demikian ujar Salah seorang Saksi Akbar, S.I.Kom.

Dirinya menceritakan bahwa Selesai dirinya memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dirinya sempat singgah di salah satu warung seputar kantor PN bima dengan tujuan membeli rokok dan air minum.

Saat dirinya membeli minuman dan rokok datanglah beberapa orang yang menanyakan dirinya dengan nada yang mencurigakan. “Kamu ya Akbar itu” ujar Akbar menirukan pertanyaan dari beberapa orang tersebut.

Melihat gelagat beberapa orang itu, akbar memiliki insting bahwa dirinya akan menjadi target oleh karena itu dirinya langsung menghindar dan lari menuju kantor kejaksaan yang bersebelahan dengan Kantor PN Raba Bima.

“Karena adanya gelagat itulah saya langsung lari dan mereka mengejar saya dan Alhamdulillah saya selamatkan diri di gudang kantor Kejaksaan Raba Bima” ujar Akbar..

Beberapa menit kemudian, Petugas kepolisian Polres Bima Kota tiba di Pengadilan Negeri raba bima guna mengevakuasi kedua saksi tersebut.

“Polisi akhirnya berhasil mengecoh dan langsung membawa kita keluar dari gedung pengadilan” ungkap Akbar.

Lagi-lagi Akbar mereview kembali kejadiannya yakni Sesudah memberikan kesaksian, tiba-tiba saya dihampiri oleh beberapa orang laki-laki bertubuh kekar dan menanyakan identitas saya” tutur Direktur Eksekutif, Akbar S.Ikom

Akbar S.Ikom bersama Sukrin S.Ikom adalah keduanya saksi dalam sidang kasus Jetty Bonto yang mendapat giliran menjadi Saksi dalam sidang lanjutan Kasus yang menyeret Wakil Walikota Bima Feri Sofyan sebagai Terdakwa dalam kasus tersebut.

Akbar juga menjelaskan bahwa bukan saja dirinya yang menjadi sasaran orang tidak dikenal, melainkan para sahabatnya menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh OTK tersebut sehingga mendapatkan perawatan dari medis.

“teman saya mendapatkan perawatan di salah satu puskesmas dan sudah dilakukan penjahitan terhadap luka yang dialaminya” ujar Akbar

Sementara itu Pengacara Feri Sofyan, SH yakni Al Imran, SH yang dimintai komentarnya terkait dengan urusan adanya Intimidasi Pasca Sidang dirinya hanya fokus dalam urusan persidangan.

“Selama dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi berjalan dengan baik, kami tidak mengetahui ada intimidasi terhadap saksi, karena kami fokus mengikuti persidangan” demikian ujar Al Imran. (***)

Command Centre Siap Diluncurkan, PPKM Menjadikan Kendala

Rapat Khusus Kepala Dinas dan seluruh jajaran Dinas Kominfostik Kota Bima dengan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) Rabu (7/7/2021). Doc. Bimantika

Bimantika.net Adanya pernyataan berbagai kalangan warga Kota Bima terkait dengan tertundanya peluncuran Command Centre Kota Bima membuat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima, Drs. H. Sukri, M. Si angkat Bicara.

Menurut Kadis Sukri bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), adalah alasan Pemkot Bima untuk menunda launching Command Centre yang sedianya di luncurkan Bulan Juni 2021 lalu.

“Yang Pasti Command Centre kami tunda lounching Peluncurannya, karena memang harus Kegiatan ini butuh banyak orang, sementara perintah PPKM tidak baik juga kami labrak” ujar Kadis Sukri.

Kadis Sukri yang dikenal taat akan regulasi ini menjelaskan pula bahwa, mengenai perangkat lunak dan perangkat keras Command Centre sudah siap dan tak ada kendala.

“Hanya saja problemnya diakuinya bahwa untuk operasionalisasinya, harus dilakukan launching secara resmi dulu dan kendala utamanya adalah adanya pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah” ujarnya.

Kadis Sukri juga menjelaskan bahwa hari ini Rabu 7 Juli 2021 pihak Kominfo melakukan rapat dengan Walikota Bima terkait dengan peluncuran Command Centre.

“Hasil rapat dengan Pak Walikota bahwa karena kondisi Covid-19 memuncak di Kota Bima, Pak Wali juga sarankan kepada kami untuk tidak luncurkan dulu Command Center mengingat kondisi Covid-19” ujar Kadis.

Sebelumnya, Pihak Kominfo Sudah melakukan Bimtek, dan akan ada Bimtek lanjutan sehingga perlu kesinambungan agar Command Centre tersebut dapat efektif pengoperasionalannya.

Kadis Sukri memberikan jaminan kepastian kesiapan Command Center, bahwa sesungguhnya kesiapannya sudah sangat mantap, tinggal menunggu momentum selesai Pembatasan ini saja.

“Intinya urusan Command Center sudah siap di luncurkan, anya saja harus dilaunching secara resmi dulu, dan launchingnya ini membutuhkan para pihak yang banyak sementara kita dalam posisi pembatasan oleh pemerintah” ujarnya. (***)

Wabup Babe Bantu Korban Kebakaran Di Monta Baru

Bimantika.net Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan HM Noer, M. Pd atau yang biasa di sapa Babe menyerahkan bantuan tanggap Darurat kepada Wahyudin dan Kaharudin, warga Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, yang rumah kediamannya dilalap si jago merah, (6/7).

Selain bantuan tanggap darurat dari BPBD Kabupaten Bima, Wabup juga menyerahkan bantuan uang senilai Dua Juta Rupiah dan beras puluhan kilo dari Baznas Kabupaten Bima.

Sejumlah bantuan dari Pemkab Bima itu, diserahkan Babe, sapaan akrab Wakil Bupati, pada Rabu, 7 Juli 2021. Didampingi Asisten III Setda Bima, Drs. H Arifudin HMY, Plt. Camat Lambu, Kades beserta aparat Desa Monta Baru.

Terhadap warga yang tengah ditimpa musibah, Wabup mengingatkan tetap bersabar menghadapi cobaan dan tidak larut dalam suasana duka.

Kejadian yang dialami, kata Wabup, diambil hikmahnya dan lebih berhati-hati agar tidak terulang di kemudian hari.

‘’Ambil hikmah dari kejadian ini. Lebih hati-hati lagi dan waspada terhadap instalasi listrik di rumah,’’ujar Wakil Bupati.

Peristiwa kebakaran rumah panggung 12 tiang milik warga Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu itu, terjadi pada Selasa, 6 Juli 2021, sekitar pukul 08:15 pagi.

Pemilik rumah, Wahyudin dan Kaharudin, saat itu tidak berada di rumah. Mereka beserta keluarga sedang berada di sawah.

Diduga kebakaran akibat arus pendek. Api begitu cepat berkobar dan menghanguskan rumah petani di Desa Monta Baru tersebut. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu. Namun diperkirakan, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (***)

Kodim Bima Deklarasi GEJALA Libatkan Pemuda

Bimantika.net Hari ini Rabu (07 Juli 2021) sekitar pukul, 09.30 wita, yang bertempat di Lingkungan Toloweri Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima telah berlangsung kegiatan Deklarasi Gerakan Jaga Alam dan Air (GEJALA) yang diselenggarakan oleh Kodim 1608/Bima.

Deklarasi tersebut bekerjasama dengan Pemuda Peduli Alam dan Air Kota Bima dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 100 orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, Pasil Ter Kodim 1608/Bima Kapten CPL Kapten Rusdi Mail, Danramil 1608-01/Rasanae Kapten Inf Sininot Sribakti, Kapolsek Rasntim di wakili kanit sabara polsek IPDA Iksan, Camat Rastim Said SE, KPH Donggo masa diwali kepala Resort Bpk Hananto SP, Kepala kelurahan Nungga Bpk. Burhanudin S.Pd, Anggota Kodim 1608/Bima, Toga, Toma, Toda, dan, Pemuda Toloweri.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diawali dengan pembacaan Deklarasi oleh seluruh peserta dalam hal ini, pertama, kami segenap warga masyarakat Kota Bima dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya, gerakan jaga alam dan air
guna melindungi kelestarian alam untuk kesejahteraan masyarakat

Kedua, kami meyakini bahwa alam dan air adalah sumber daya karunia tuhan yme yang harus selalu di pelihara oleh setiap manusia mari kita jaga alam maka alam akan jaga kita”.

Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, dalam sambutannya, mengatakan bahwa kita melakukan GEJALA (gerakan menjaga alam dan air) yang sebenarnya sudah sering kita lakukan kegiatan seperti ini, untuk menjaga alam tetap stabil supaya air dan hutan tetap terjaga.

Lanjut Dandim, Kota Bima terkenal Kota tepian air tapi masyarakat banyak yang kekurangan air maka dari itu kita harus menjaga alam dan air ini, Bima ini terkenal denga serambi madinah pasti tanahnya subur, kita harus saling menjagan alam ini supaya tetatap saling membutuhkan, Kita hidup itu jangan rakus sampai merusak alam karena keserakahan kita inilah yang membuat terjadinya bencana alam padahal kita ini orang islam.

Kalau kita membagun rumah panggung harus ada pasak begitupum alam ini membutuhkan pasak, pasakya alam adalah gunung maka jangan kita merusak gunung itu nanti akan menimbulkan bencana, Dengan adanya Deklarasi ini maka kita wajib menjaga alam ini supaya kehidupan kita kedepan terhindar dari bencana dan musibah, masalah rejeki sudah ada yang atur tidak perlu kita merusak hutan dan jangan memiliki prinsip kalau kita tidak menanam di gunung kita tidak mendapatkan hasil apa-apa.

Tujuan manusia di ciptaka adalah untuk beribadah menjaga alam ini termasuk beribadah kita harus menacari pahala dengan menanam pohon supaya air bisa terjaga dan di nikmati oleh orang lain.

Deklarasi ini dengan tujuan mengajak masyarakat Bima untuk sama-sama menjaga kelestarian alam dan Air, guna mencegah terjadinya penebangan secara liar yang mengakibatkan hutan gundul.

Kegiatan ini diakhiri sekitar pukul, 10.00 wita, dengan membaca do’a, serta dilanjutkan dengan penanama pohon secara simbolis oleh Dandim 1608/Bima dan di ikutin oleh peserta yang hadir, dengan penanaman Bibit Alpokat sebanyak 100 Pohan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut, berjalan aman dan lancar”. (***)

Jambret Nekat Apes, Motornya Dibakar Massa

Bimantika.net Lagi lagi pelaku penjambretan Beraksi Seakan Tidak Ada rasa jera Para Pelaku kejahatan ini terus Melancarkan Aksinya,Penjamberatan Kembali Terjadi Di jalan lintas Bima Dompu Tepatnya disamping Alfamart Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Minggu 04/07/21, Sekira 20.15 Wita.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi Melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU adib Widayaka Menjelaskan, Pada awalnya korban sedang menunggu teman perempuannya samping Alfamart Desa Sondosia,kemudian korban melihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor yang sedang mondar mandir di depan Alfamart,tidak lama kemudian kedua pelaku Tiba Tiba datang menggunakan motor dan berhenti di depan korban dan langsung menanyakan “sedang apa kalian “jelas Adib.

Lanjut ADIB, sedangkan korban tidak mengenali Terduga pelaku, setelah itu pelaku langsung merampas Hanpone di tangan korban kemudian melarikan diri menggunakan motornya ke arah desa sanolo dan korbanpun langsung meneriaki pelaku yang merampas Hp Miliknya kemudian masyarakat yang ada di sekitar Kejadian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah sampai di desa sanolo pelaku yang di kejar oleh masyarakat masuk ke jalan yg menuju desa kara sehingga masyarakat desa sanolo yang berada di pinggir jalanpun ikut mengejarnya sampai ke persawahan antara desa sanolo dengan desa kara, Karena Panik kedua pelaku meninggalkan sepeda motornya dan satu buah Hp milik korban di dekat motor dan lari masuk ke ladang jagung sehingga sampai hilang jejak, Terang ADIB.

Jambret Kembali Nekat Beraksi

Bimantika.net Aksi Jambret di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten akhir-akhir ini sepertinya makin nekat saja dalam melakukan aksi kriminalnya.

Merasa Dirinya Di jambret Korban Jumararul seorang perempuan 24 tahun warga Desa Desa Leu RT/0011/ Langsung Melaporkan Kejadian Yang Menimpa Diri nya Di Mapolsek Bolo,

Dihadapan Petugas Menjelaskan Ciri Ciri pelaku yang Mengunakan Sepeda Motor Honda Sonic Warna merah berboncengan dengan menggunakan topi hitam, Sedangkan mengendarai dan yang di bonceng menggunakan kemeja hitam lengan panjang Ujar Teman Korban Uswatun Hasanah,(15) Yang masih Berstatus Pelajar Warga Desa rasa bou Kecamatab Bolo Kabupaten Bima.

Dikatakannnya bahwa akibat Terdesak Kedua pelaku Melarikan diri dan Meninggalkan Motor Serta Hanpone dengan cara Memasuki lahan Jagung Milik Warga Setempat, Massa Yang Sudah Geram Dengan Aksi para Pelaku ini Langsung Membakar Motor yang di kendarai Kedua pelaku Ditempat, papar ADIB mengutip Pernyataan Kapolsek Bolo

Ditambahkan nya bahwa motor yang di Telah Dibakar Oleh Masas tersebut Serta Handphone Milik korban Telah Diamankan Di Mapolsek Bolo

Motor yang di tinggalkan oleh pelaku telah di bakar oleh massa setempat dan barang bukti motor dan Hp milik korban sudah di amankan di amankan di polsek Bolo.

“Pelaku penjambretan di depan Alfamart memakai sarung Untuk menutupi mukanya sedangkan dibonceng menggunakan kaos warna orange” Imbunya.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Gunwan Try Hatmoyo, S.I.K., Yang Dihubungi Pewarta ini Via Media WhatsAp nya Memerintahkan Kepada Jajaranya Supaya Memburu Dan Meringkus para pelaku yang sudah Di kantongi Indentitas tersebut.

Karena Menurut pria Bermelati Dua itu tindakan para pelaku Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat secara luas.(****)