Usai Berikan Kesaksian Akbar dikejar OTK, Al Imran Sebut Fokus Urusan Sidang

Akbar, S. IKom saat bersembunyi didalam Gudang Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima

Bimantika.net Hari ini Rabu (7/7/2021) kembali Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang lanjutan atas kasus Jety Bonto dengan menghadirkan beberapa Saksi-saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Raba Bima adalah yakni Akbar, S. IKom dan Sukrin, S. IKom.

“Sidang lanjutan kasus pembangunan Jety Bonto dengan terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofyan, SH berakhir dengan adanya intimidasi para saksi oleh sejumlah Orang Tak di Kenal (OTK)” demikian ujar Salah seorang Saksi Akbar, S.I.Kom.

Dirinya menceritakan bahwa Selesai dirinya memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dirinya sempat singgah di salah satu warung seputar kantor PN bima dengan tujuan membeli rokok dan air minum.

Saat dirinya membeli minuman dan rokok datanglah beberapa orang yang menanyakan dirinya dengan nada yang mencurigakan. “Kamu ya Akbar itu” ujar Akbar menirukan pertanyaan dari beberapa orang tersebut.

Melihat gelagat beberapa orang itu, akbar memiliki insting bahwa dirinya akan menjadi target oleh karena itu dirinya langsung menghindar dan lari menuju kantor kejaksaan yang bersebelahan dengan Kantor PN Raba Bima.

“Karena adanya gelagat itulah saya langsung lari dan mereka mengejar saya dan Alhamdulillah saya selamatkan diri di gudang kantor Kejaksaan Raba Bima” ujar Akbar..

Beberapa menit kemudian, Petugas kepolisian Polres Bima Kota tiba di Pengadilan Negeri raba bima guna mengevakuasi kedua saksi tersebut.

“Polisi akhirnya berhasil mengecoh dan langsung membawa kita keluar dari gedung pengadilan” ungkap Akbar.

Lagi-lagi Akbar mereview kembali kejadiannya yakni Sesudah memberikan kesaksian, tiba-tiba saya dihampiri oleh beberapa orang laki-laki bertubuh kekar dan menanyakan identitas saya” tutur Direktur Eksekutif, Akbar S.Ikom

Akbar S.Ikom bersama Sukrin S.Ikom adalah keduanya saksi dalam sidang kasus Jetty Bonto yang mendapat giliran menjadi Saksi dalam sidang lanjutan Kasus yang menyeret Wakil Walikota Bima Feri Sofyan sebagai Terdakwa dalam kasus tersebut.

Akbar juga menjelaskan bahwa bukan saja dirinya yang menjadi sasaran orang tidak dikenal, melainkan para sahabatnya menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh OTK tersebut sehingga mendapatkan perawatan dari medis.

“teman saya mendapatkan perawatan di salah satu puskesmas dan sudah dilakukan penjahitan terhadap luka yang dialaminya” ujar Akbar

Sementara itu Pengacara Feri Sofyan, SH yakni Al Imran, SH yang dimintai komentarnya terkait dengan urusan adanya Intimidasi Pasca Sidang dirinya hanya fokus dalam urusan persidangan.

“Selama dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi berjalan dengan baik, kami tidak mengetahui ada intimidasi terhadap saksi, karena kami fokus mengikuti persidangan” demikian ujar Al Imran. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *