Bimantika.net Sesuai Petunjuk dan arahan langsung Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) bahwa warga nelayan asal Bugis Sape yang kehilangan kontak saat ditengah laut segera ditangani secara serius.
Bupati IDP perintahkan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima untuk tangani serius lima orang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Belva Roy, Iskandar, Taufik dan Agus yang berasal dari Desa Bugis Sape.
ABK ini start dari Pelabuhan Syahbandar Sape hari Kamis 13 Januari 2022 Jam 21.00 WITA menuju Sumba NTT dan mulai kehilangan kontak pada Jum’at sore 14 Januari 2022 dan dilaporkan tenggelam di sekitar perairan Sumba Provinsi NTT
Ke lima nelayan tersebut sudah ditemukan oleh kapal nelayan Bali yang sedang melakukan penangkapan ikan Sabtu 15 Januari 2022 jam 17.00 WITA disebelah Selatan Sumbawa (Perairan Hu’u) kemudian dilakukan evakuasi dan saat ini sedang menuju Pelabuhan Benoa Bali.
Diperkirakan tiba di Pelabuhan Benoa-Bali Senin 17 Januari 2022 atau Selasa 18 Januari 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Bima Minggu (16/1) sudah menginstruksikan Kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima untuk melakukan penanganan kelima nelayan tersebut dan memastikan mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Menindak lanjuti instruksi Bupati, kepala Dinas Sosial kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, MM memastikan akan menangani ke lima warga Sape tersebut.
“Inshaallah Senin (17/01) Kadis Sosial dan Kepala Bidang Terkait akan langsung menjemput ke lima nelayan tersebut” di Bali”. Ungkap Andi.(***)
Bimantika.net Tim Puma l bentukan Polres Bima Kota Ungkap Kasus 3C, (Curat/Pembongkaran Rumah Makan) Dalam Rangka Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda NTB Polres Bima Kota tahun 2022
kegiatan KRYD tersebut Tim Puma l yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yang terlibat dalam kasus Penadahan Barang Bukti HP Hasil Pencurian.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya pengangkatan tersebut
Penangkapan terjadi Pada Hari Sabtu malam 15 Januari dari pukul 19:00 Wita di rumah masing-masing pelaku di Kota Bima
Dasar penangkapan beberapa pelaku adalah Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 04 Agustus 2021
Korban Pelapor Abdul Hafid (47 tahun) Wiraswasta Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima
Pelaku Penadahan yang dirangkap oleh Tim Puma l Polres Bima Kota Dalam Release resminya adalah :
A R, 28 tahun, Petani, alamat : Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima
R K P alias Yaman, 21 tahun, Wiraswasta alamat Lingkungan Soncolela, Kelurahan Matakando, Kota Bima
H 30 tahun, WIRASWASTA, alamat : Kel. Rontu, Kota Bima
S H, alias Dayat, 22 tahun, WIRASWASTA, alamat : Kelurahan Tanjung, Kota Bima
Barang bukti yang disita oleh Tim Puma l Polres Bima Kota adalah HP Redmi Note 9 warna Biru, IMEI 1 : 863802052320103 IMEI 2 : 863802052320111
Kronologis Penangkapan karena Dengan adanya kejadian kehilangan tersebut, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mendapatkan titik terang keberadaan BB serta penguasa terakhir HP.
Selanjutnya Tim yang di pimpin oleh Katim Puma l Aipda Abdul Hafid langsung bergerak ke rumah pelaku ARIF yang berada di wilayah Kelurahan Matakando kota Bima.
Dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP, dari pengakuan pelaku HP di dapat dari pelaku Y dengan cara membeli seharga Rp 1.600.000.
TIM kemudian melakukan pengembangan ke Pelaku Yaman yang berada di tempat kerjanya di pertokoan Bima, dan berhasil mengamankan pelaku, dan menerangkan bahwa HP di beli dari pelaku H seharga, Rp 1.600.000, kemudian,
Tim melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22:30, TIM berhasil mengamankan pelaku Hendriawan, dan menerangkan bahwa HP di dapatkan dari pelaku S H alias Dayat, selanjutnya, TIM kembali, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sarif Di tempat kerjanya.
Kemudian dari pelaku S H menerangkan bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ, Selanjutnya untuk para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. (***)
Bimantika.net Pengawasan dan kegiatan Patroli cipta kondisi (Cipkon) malam minggu Regu III Polres Bima Kota di gelar
Patroli berlangsung Hari Sabtu 15 Januari 2022 pukul 20.30 Wita Bertempat di Pos Kota.
Pengawasan Kegiatan Patroli Ciptakan Kondisi malam minggu Regu III Personil Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasiwas Polres Bima Kota AKP. Akh Luthfi Hidayat, S.H.
Kegiatan patroli cipkon dimonitor langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S.sos. Yang dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan, SH, Kasubbag Dalops Bagops Iptu Najahom Syukur, Kanit gakum sat lantas Ipda Mudie Lestari, 1 Pleton gabungan. Babinsa Kodim 1608 Bima, 1 Unit Pers Sat Brimob Batalyon C Pelopor Bima, 1 Pleton Gabungan Personil Polres Bima Kota.
Arahan dari Kasiwas Diucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang telah hadir apel malam guna melaksanakan kegiatan Patroli cipkon,
Untuk anggaota yang tidak hadir Tania Keterangan agar Propam dicatat dan ditindak lanjuti.
Pelaksanaan Patroli dengan rute star dari Pos Kota Lapangan Serasuba menuju Pantai Lawata, Taman Amahami, Kelurahan Paruga, Kelurahan Manggemaci,
Pasukan stand by di paruga nae guna memberikan himbauan bila perlu kita sweeping anak anak muda yang sedang berkumpul untuk digeledah badan dengan sasaran senjata tajam (sajam) senjata api rakitan, narkoba dan sebagainya.
kemudian tim patroli kembali stand by di Pos kota.
Untuk CB tetap kita laksanakan dengan humanis dan tegas, hindari tindakan kontra produktif.
Selanjutnya apabila dalam pelaksanaan Patroli, kita melihat ada keramaian ataupun kegiatan masyarakat agar kita turun guna mengamankannya.
Dan sambil memberikan himbauan taati protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi bagi masyarakat yang belum vaksin.
Kegiatan Patroli Cipkon telah selesai pukul 23.08 wita dilanjutkan apel konsolidasi dan langsung diarahkan balik kanan mengingat situasi hujan, giat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(***)
Bimantika.net Mataram NTB – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan dengan dua tersangka dan belasan barang bukti bom ikan dalam giat Patroli bersama yang dilaksanakan di wilayah perairan selat Alas Sumbawa, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada saat kegiatan konferensi Pers Ditpolairud Polda NTB pada Sabtu 15/01/2022 di Landasan Helikopter Polda NTB menjelaskan,
pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya 2 kapal motor nelayan saat Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli di selat alas di sekitar Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).
Artanto menjelaskan secara singkat bahwa proses penangkapan berawal dari diamankan 2 kapal motor Nelayan dimana salah satu kapal tersebut berhasil diamankan 2 tersangka, sedangkan 3 orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan, ungkapnya.
Saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ekor ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata penyelam, 2 pasang sepatu katak serta alat pernapasan, ungkap Artanto.
“Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu sdr S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,”jelasnya.
Atas tindakan tersangka menurut Artanto akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya. Diketahui bahwa areal tempat penangkapan ini merupakan wilayah yang rawan Pengeboman, dikarenakan tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat berteduh ikan-ikan sehingga banyak ikan yang berkumpul di tempat ini. Oleh karenanya menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.
Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.
“Tersangka sempat melarikan diri, karena saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara 2 tersangka berhasil diamankan,”pungkasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB bahwa dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur Ledakan.
Dikatakan Wahyunadi jika botol ini diledakkan didaratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.
“Bila satu botol ini diledakkan didalam air laut dimana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut,” pungkasnya.(***)
Bimantika.net Pada hari Jum’at 14 Januari 2022 Bhayangkari ranting Kecamatan Madapangga kabupaten bima yang diketuai Ny. Evi Kader yang juga asli desa dena di datangi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bima, Ny. Dessy Heru Sasongko bersama rombongan melakukan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke pengurus Bhayangkari ranting Kecamatan untuk persiapan Kecamatan Madapangga
Dalam rangka kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke ranting Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tersebut melalui Ny. Evi Kader yang dikonfirmasi langsung media ini menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja dari Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Desi Heru Sasongko untuk mengetahui keadaan dan posisi Bhayangkari rantingnya di wilayah kecamatan serta seluruh ranting kecamatan yang ada di kabupaten bima, Dan kegiatan ini pun adalah untuk mewujudkan dalam rangka mengembangkan UKM dari Bhayangkari seperti biasanya kami ada UKM Bhayangkari itu kami adakan bazjar di kepengurusan daerah yang biasanya bekerjasama dengan pengurus cabang.” Ujarnya Ny. Evi Kader
“Adapun program kegiatan kami dari Bhayangkari ranting kecamatan salah satunya dari program seksi kebudayaan melalui kegiatan olahraga olahraga gabungan dari wanita lainnya dan kegiatan P2R semacam penghijauan penanaman di kebun kebun rumah serta penghijauan di gunung” ungkapnya.
Kunker Ketua Bhayangkari Cabang Bima tersebut turut hadir Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K bersama rombongan, Kapolsek Madapangga IPDA Kader beserta jajaran struktur kepolisian Polsek Madapangga dan pengurus organisasi Bhayangkari ranting kecamatan madapangga.
Selain dari kegiatan tersebut Ny. Evi Kader selaku Ketua Bhayangkari ranting kecamatan madapangga yang diwancarai langsung oleh awak media ini menyampaikan harapan sosial terhadap warga masyarakat yang ada di lingkup kecamatan madapangga ini agar menghindari permasalahan yang bernama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara hindari permasalahan dalam rumah tangga tersebut, dengan cara melakukan suara komunikasi yang baik dan saling keterbukaan, Karena dalam soal berumah tangga harus kita saling mencintai, saling memahami dan saling mempercayai untuk menjaga kearifan berumah tangga.
Ny. Evi Kader di hal yang sama juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di lingkup kecamatan madapangga agar kiranya bisa menggunakan media sosial seperti Facebook dengan manfaat yang bermuara pada bentuk bijak agar tidak tersandung terhadap UU ITE.
“Hindari yang namanya tentang memposting sesuatu hal di medsos yang menyinggung nilai seseorang atau menyebar luaskan berita dalam bentuk hoax dikarenakan itu ada peraturan undang undang ITE yang berlaku dalam negeri ini.” Katanya mengingatkan. (***//Yadin)
Bimantika.net Memperhatikan dinamika terjadi berkaitan dengan pembongkaran atap bangunan Mushola di Lokasi Pembangunan Permukiman Relokasi Banjir di Desa Tambe Kecamatan Bolo yang terjadi beberapa waktu lalu Pemkab Bima memandang perlu untuk menyikapinya secara serius.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, SS, M. Si menyampaikan beberapa hal dalam press releasenya Sabtu 15 Januari 2022.
menurutnya Bangunan Mushola tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang dibangun bersama dengan infrastruktur lain di Perumahan Relokasi Warga oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bersumber dari pendanaan APBN.
Mengingat bangunan tempat ibadah tersebut saat ini belum dilakukan serah terima dari Kementerian PUPR kepada pemerintah Kabupaten Bima dan masih tercatat sebagai aset yang telah dibangun oleh Kementerian tersebut.
Maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembongkaran baik sebagian maupun seluruh bangunan tersebut sebelum dilakukan serah terima kepada pada pemerintah daerah.
Menyikapi aspirasi dan dinamika yang muncul di tengah masyarakat, maka guna mengantisipasi dan mencegah pertentangan pendapat/pandangan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban (Kamtrantibmas) umum.
Bupati Bima melalui surat Nomor 362/001/06.10/2022 tanggal 14 Januari 2022 telah menyampaikan Usulan Perubahan Atap Mushola Permukiman Relokasi Banjir di Kecamatan Bolo tersebut menggunakan bentuk atap limas atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid/mushola umumnya di wilayah kabupaten Bima kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Berkaitan dengan dinamika di kecamatan Bolo tersebut, Camat Bolo sebagai pihak yang berwenang di wilayah tersebut, Kamis 13 Januari 2022 melalui surat nomor 138/05/09.1/2022 juga sudah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan mushola dan melakukan perubahan desain atap bangunan mushola yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Hutama Karya selaku pelaksana proyek sambil menunggu keputusan dari Kementerian terkait dan Pemerintah daerah. Pihak PT. Hutama Karya berkomitmen menindak lanjuti revisi desain kubah/atap masjid tersebut.
Saat ini Pemerintah daerah masih menunggu persetujuan Kementerian terkait untuk ditindak lanjuti dan berkaitan dengan hal ini Pemerintah daerah mengharapkan kepada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan dan kepentingan masyarakat yang mempercayakan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap aspirasi tersebut. (***)
Bimantika.net Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bima, Hj Elly Alwaini melayat ke rumah duka Wilda, korban terhanyut di air bah Sungai Bonto Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima beberapa waktu lalu.
Umi Elly Sapaan Akrabnya tiba di rumah duka bersama Sekda Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH, Sabtu (15/1/2022) sore ini.
Istri Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE (HML) ini menyampaikan turut berduka cita mendalam atas kepergian Wilda menghadap Allah SWT.
Umi Ely berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan menerima dengan ikhlas atas kepergian Wilda.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dengan ujian ini,” ungkap Umi Ely.
“InsyaAllah anaknda Wilda mendapat Jannah nya Allah SWT. Aamiin,” ucapnya. (***)
Bimantika.net Acara Bazar dialog Ikatan Keluarga Pemuda Pelajar Mahasiswa Sanggar (IKPPMS) Bima Makassar dengan tema meneropong realitas Bima hari Jumat 14 Januari 2022 di cafe mau cu berjalan khidmat.
Kegiatan yang sarat dengan nilai-nilai intelektualitas itu Dihadiri oleh mahasiswa Bima di makassar peserta lebih kurang 120 orang.
Keynote speaker dalam kegiatan itu antara lain kepala Kesbangpol kabupaten Bima Drs. H Arifuddin H. Abubakar MM.
Nara sumber Dalam Kegiatan tersebut diantaranya Dr Abdullah Abd Thalib. M. Ag selaku Akademisi, Srahlin Rifaid, S. Ikom dan Ery Akbar. S. Sos.
Menurut H. Arifudin Bima Ramah, Religius sebagai pondasi segala aspek kehidupan.
Bima yang aman. Maju dan amanah serta handal karena itu diharapkan Mahasiswa sebagai calon pemimpin menyiapkan diri utk masa depan Bima.
Kerusakan lingkungan diharapkan ada loka karya dan edukasi ke masyarakat ttg ramah lingkungan.
Sedangkan menurut Dr. Abdullah bahwa Bima yang ramah bukan Bima yang marah marah, Bima yang aman bukan masyarakat yg selalu berkelahi . Bima yang amanah bukan masyarakat atau pemimpin yang penghianat, Bima yang handal bukan Bima yg malas.
“Karena itu diharapkan kesadaran kesalehan pribadi. Kesalehan sosial. Spiritual dan ekologis.” Ungkap Doktor Abdullah.
Srahlin Rifaid sebagai jurnalis melihat terjadi pergeseran budaya Bima karena tidak menghargai budaya leluhur Bima.
Sedangkan Feri Akbar mengatakan bahwa pergeseran nilai sosial dan budaya disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat. (***)
Bimantika.net pada hari Jumat 14 Januari 2022 pukul 17.30 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di tiga tempat yakni Kelurahan Rontu Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima, Kelurahan Paruga tepatnya di cabang tiga yasin harapan Jln.Soerkarno Hatta dan Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Sebagaimana release resmi timsus Ditresnarkoba Polda NTB berikut nama-nama yang ditangkat
Jhon Erbadi alias Jhon 40 Tahun RT.07 RW. 03 Kelurahan Rontu Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.
Andang Gunawan 30 Tahun Kelurahan Melayu RT. 02 RW.09 Kecamatan Asakota Kota Bima.
Ais Setiawati 33 Tahun RT 15 RW 02 Kelurahan Matakando Kec,Mpunda Kota Bima.
Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Barang Bukti (BB) yang di amankanAtas Nama Jhon Erbadi adapun BB :
1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.200.000
Uang tunai Rp. 5.780.000 ( Lima Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
1 Unit handphone merek Nokia Kecil jenis warna biru
4.1 Buah ATM BNI milik Sdri.Nurlaeli
5.2 Buah Dompet milik Sdr.Jhon dan SDR.Nurlaeli.
2 Buah STNK motor Jenis Yamaha Mio milik sdr.Jhon.
7. 2 Buah Cincin Berbentuk Bunga Warna Emas,.2 Buah Korek Api.
9.13 Buah Pipet.
10.1 Buah Surat Emas Toko Emas Ujung Pandang.
11.2 Buah Buku Tagihan.
12.1 Buah Jam tangan Wanita Milik sdri.Nurlaeli yang Berisikan STNK Motor dll.
13.2 Buah tas Wanita.
14.1 Buah Motor Mio Yamaha Tanpa No Pol
15.1 Buah Motor Yamaha Mio No Pol EA.5974.SH.
Andang Gunawan Adapun BB :
1.1 Buah Handphone Merah Samsung. 2.1 Buah Carger Hp Redme 3.1 Buah Klip Bening yang Berisi Kristal Bening Dengan Harga Rp.1.500.000 4.1 Unit Motor Merah Honda Vario 125
Ais Setiawati Adapun BB:
Uang Tunai Rp.3.250.000
1 Buah ATM BNI milik Ais Setiawati
1 Buah HP merek Samsung
1 Buah HP merek Oppo Milik sdri.ica yang di gadai pada Sdri.Aisetiwati. 5.1 Buah Timbangan Digital.
1 Kotak Klip Bening Jumlah 163 Buah.
Saksi TKP Pertama
Saiful,50 tahun,ketua RT,Islam, kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima.RT 06/RW03/082339989151.
Adhar,ketua RW,35 tahun,Islam,kelurahan Rontu kecamatan raba kota Bima RT.07RW 04/082359592322.
Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun,muslim,Mbojo,Polri,RT 07/RW 02,kel.lewirato,kec.Mpunda kota Bima/081239262641.
Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.
Saksi TKP 2
Fiki Fidian,30 tahun, Rabadompu kelurahan Rabadompu, Islam,Pegawai Bank Syariah Indonesia.
Dominggo, Kristen, 31, wiraswasta,likungan Paruga kecamatan Rasanae barat kota Bima.
Saksi TKP 3
1. Edi Rahman Selaku Ketua RT Alamat : RT 07 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala Kota Bima. Nomor Hp : 082341488801
Edimubarat Selaku Ketua RT Alamat : RT 15 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala. Nomor Hp : 085333223619.
Kronologis kejadian pada hari Jumat 14 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain, S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.
Pukul 17.30 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di kelurahan Rontu Kecamatan raba kota Bima Jalan Adipura kota Bima.
Timsus memanggil aparatur desa yakni ketua RT dan RW untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Jhon Erbadi dan di dapati BB yang di maksud.
Pukul 20.00 Wita Timsus melakukan pengembangan terhadap Andang Gunawan dengan cara memancing lewat Jhon untuk bertransaksi, kemudian Timsus berhasil mengamankan Ade Andang beserta BB dengan di saksikan oleh para saksi pegawai Bank Syariah dan Dominggo.
Pukul 20.30 Wita kembali Timsus melakukan terhadap sdri Ais yang merupakan hasil interogasi dari sdr.andang bertempat di BTN Rabantala.
Timsus melakukan penggeledahan di Rumah Ais dan di saksikan oleh Aparatur ketua RT dan RW setempat.
Pukul 22.06 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi lanjutan dan kegiatan di hentikan untuk pengembangan di karenakan Ais tidak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. (***)
Bimantika.net The La Tofi School of CSR selaku penyelenggara Sumbawa Green Award (SGA) tahun 2022 akan memberikan penghargaan lingkungan hidup kepada Pemerintah desa hingga Kepala Daerah se-pulau Sumbawa yang telah melakukan inisiatif lingkungan yang membawa signifikan terhadap lingkungan hidup.
Sehubungan dengan event tersebut Kamis (13/01) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE melakukan pertemuan dengan La Tofi selaku pimpinan lembaga penyenggara.
“Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kegiatan penganugerahan ini sebagai salah satu langkah nyata bagi kelompok masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan dengan tetap melibatkan masyarakat mengelola sumberdaya alam yang ada secara berkelanjutan. Demikian Ungkap Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE IDP saat menerima kunjungan Pimpinan La Tofi Foundation Kamis (13/01) di Ruang Kerja Bupati Bima.
Bupati yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima Ir. Jaidun, Kepala Bagian SDA, Kabag Kerjasama dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah mengemukakan, Pimpinan daerah mengapresiasi event ini untuk mendorong masyarakat mengembalikan fungsi hutan.
Meskipun di Kabupaten Bima sendiri sudah ada aturan, misalnya bagi yang sudah menikah wajib menanam pohon, demikian halnya bagi yang mengurus akte kelahiran anak harus menanam pohon.
Upaya-upaya seperti ini perlu penyegaran kembali agar peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan terus meningkat. Soal pelestarian lingkungan, “kita tidak perlu saling menyalahkan satu sama lain.
“Tetapi yang terpenting adalah bagaimana bersinergi untuk mengembalikan fungsi lingkungan, sehingga banjir yang selama ini menjadi ancaman, bisa dihindari. Ungkap Bupati berparas cantik ini.
Berkaitan dengan pengelolaan lingkungan ini, Pemerintah daerah juga akan mendorong pemerintah desa agar pemanfaatan dana desa tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan SDM, tetapi juga digunakan bagi pengelolaan lingkungan.
Perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi pada 191 desa agar ada gambaran untuk menindaklanjuti lomba ini. “Menjadi juara bukan tujuan utama, tetapi bagaimana memberikan semangat yang sama di tingkat kecamatan dan desa untuk kembali aktif terlibat di dalam pengelolaan hutan menjadi fokus kita bersama”. Imbuh Bupati.
La Tofi, yang juga pimpinan The La Tofi School of CSR (LCSR), LCSR selama ini telah sukses menyelenggarakan Indonesia Green Awards dan Nusantara CSR Awards, event tahunan yang sudah dilaksanakan selama kurun 13 tahun.
“Dalam penyelenggaraan Sumbawa Green Award ini terdiri dari beberapa kategori yaitu mempertahankan dan mengembangkan area tutupan hijau, Kategoti mengembangkan pertanian/peternakan berkelanjutan, melakukan konservasi di laut dan pulau-pulau kecil, Pengelolaan sampah dan edukasinya bagi warga dan kategori mengembangkan desa/kampung wisata konservasi alam.
“Pada akhir Januari akan ada aturan teknis penilaian dan mulai bulan Februari sampai dengan Juli dilakukan pendaftaran dan pada bulan September mendatang akan diberikan penghargaan kepada para pemenang lomba”. Jelasnya.
Kita menghijaukan Bima bukan melarang orang untuk beraktifitas, tetapi bagaimana mendorong cara berpikir masyarakat untuk menanam pohon yang bisa menyuburkan tanah, agar tanah mempunyai humus.
Nantinya, pengadaan bibit pohon bisa di dukung oleh CSR dari sejumlah perusahaan yang mendukung kegiatan. Yang paling penting adalah bagaimana instansi terkait melakukan sosialisasi supaya tersebut sehingga perubahan pola pikir (mindset) masyarakat,
Disamping pada saat yang sama menerbitkan regulasi yang disepakati agar melarang penebangan pohon serta wajib menanam pohon baru yang produktif di halaman, lahan kebun maupun area lainnya.
“Semua inisiatif ini dalam jangka panjang bisa berdampak secara ekonomis terhadap warga”. Tutup La Tofi. (***)