Bimantika.net Tim Puma l bentukan Polres Bima Kota Ungkap Kasus 3C, (Curat/Pembongkaran Rumah Makan) Dalam Rangka Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda NTB Polres Bima Kota tahun 2022
kegiatan KRYD tersebut Tim Puma l yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku yang terlibat dalam kasus Penadahan Barang Bukti HP Hasil Pencurian.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya pengangkatan tersebut
Penangkapan terjadi Pada Hari Sabtu malam 15 Januari dari pukul 19:00 Wita di rumah masing-masing pelaku di Kota Bima
Dasar penangkapan beberapa pelaku adalah
Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/440/VIII/2021/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 04 Agustus 2021
Korban Pelapor
Abdul Hafid (47 tahun) Wiraswasta Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima
Pelaku Penadahan yang dirangkap oleh Tim Puma l Polres Bima Kota Dalam Release resminya adalah :
- A R, 28 tahun, Petani, alamat : Lingkungan Rabantala, Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima
- R K P alias Yaman, 21 tahun, Wiraswasta alamat Lingkungan Soncolela, Kelurahan Matakando, Kota Bima
- H 30 tahun, WIRASWASTA, alamat : Kel. Rontu, Kota Bima
- S H, alias Dayat, 22 tahun, WIRASWASTA, alamat : Kelurahan Tanjung, Kota Bima
Barang bukti yang disita oleh Tim Puma l Polres Bima Kota adalah HP Redmi Note 9 warna Biru,
IMEI 1 : 863802052320103
IMEI 2 : 863802052320111
Kronologis Penangkapan karena Dengan adanya kejadian kehilangan tersebut, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mendapatkan titik terang keberadaan BB serta penguasa terakhir HP.
Selanjutnya Tim yang di pimpin oleh Katim Puma l Aipda Abdul Hafid langsung bergerak ke rumah pelaku ARIF yang berada di wilayah Kelurahan Matakando kota Bima.
Dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP, dari pengakuan pelaku HP di dapat dari pelaku Y dengan cara membeli seharga Rp 1.600.000.
TIM kemudian melakukan pengembangan ke Pelaku Yaman yang berada di tempat kerjanya di pertokoan Bima, dan berhasil mengamankan pelaku, dan menerangkan bahwa HP di beli dari pelaku H seharga, Rp 1.600.000, kemudian,
Tim melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 22:30, TIM berhasil mengamankan pelaku Hendriawan, dan menerangkan bahwa HP di dapatkan dari pelaku S H alias Dayat, selanjutnya, TIM kembali, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sarif Di tempat kerjanya.
Kemudian dari pelaku S H menerangkan bahwa mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AZ, Selanjutnya untuk para pelaku beserta BB di amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. (***)

