Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap 3 Jaringan Narkoba Kota Bima

Bimantika.net pada hari Jumat 14 Januari 2022 pukul 17.30 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di tiga tempat yakni Kelurahan Rontu Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima, Kelurahan Paruga tepatnya di cabang tiga yasin harapan Jln.Soerkarno Hatta dan Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Sebagaimana release resmi timsus Ditresnarkoba Polda NTB berikut nama-nama yang ditangkat

  1. Jhon Erbadi alias Jhon 40 Tahun RT.07 RW. 03 Kelurahan Rontu Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.
  2. Andang Gunawan 30 Tahun Kelurahan Melayu RT. 02 RW.09 Kecamatan Asakota Kota Bima.
  3. Ais Setiawati 33 Tahun RT 15 RW 02 Kelurahan Matakando Kec,Mpunda Kota Bima.

Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Barang Bukti (BB) yang di amankanAtas Nama Jhon Erbadi adapun BB :

  1. 1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.200.000
  2. Uang tunai Rp. 5.780.000 ( Lima Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 Unit handphone merek Nokia Kecil jenis warna biru
  4. 4.1 Buah ATM BNI milik Sdri.Nurlaeli
  5. 5.2 Buah Dompet milik Sdr.Jhon dan SDR.Nurlaeli.
  6. 2 Buah STNK motor Jenis Yamaha Mio milik sdr.Jhon.
  7. 7. 2 Buah Cincin Berbentuk Bunga Warna Emas,.2 Buah Korek Api.
  8. 9.13 Buah Pipet.
  9. 10.1 Buah Surat Emas Toko Emas Ujung Pandang.
  10. 11.2 Buah Buku Tagihan.
  11. 12.1 Buah Jam tangan Wanita Milik sdri.Nurlaeli yang Berisikan STNK Motor dll.
  12. 13.2 Buah tas Wanita.
  13. 14.1 Buah Motor Mio Yamaha Tanpa No Pol
  14. 15.1 Buah Motor Yamaha Mio No Pol EA.5974.SH.

Andang Gunawan Adapun BB :

1.1 Buah Handphone Merah Samsung.
2.1 Buah Carger Hp Redme
3.1 Buah Klip Bening yang Berisi Kristal Bening Dengan Harga Rp.1.500.000
4.1 Unit Motor Merah Honda Vario 125

Ais Setiawati Adapun BB:

  1. Uang Tunai Rp.3.250.000
  2. 1 Buah ATM BNI milik Ais Setiawati
  3. 1 Buah HP merek Samsung
  4. 1 Buah HP merek Oppo Milik sdri.ica yang di gadai pada Sdri.Aisetiwati.
    5.1 Buah Timbangan Digital.
  5. 1 Kotak Klip Bening Jumlah 163 Buah.

Saksi TKP Pertama

  1. Saiful,50 tahun,ketua RT,Islam, kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima.RT 06/RW03/082339989151.
  2. Adhar,ketua RW,35 tahun,Islam,kelurahan Rontu kecamatan raba kota Bima RT.07RW 04/082359592322.
  3. Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun,muslim,Mbojo,Polri,RT 07/RW 02,kel.lewirato,kec.Mpunda kota Bima/081239262641.
  4. Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.

Saksi TKP 2

  1. Fiki Fidian,30 tahun, Rabadompu kelurahan Rabadompu, Islam,Pegawai Bank Syariah Indonesia.
  2. Dominggo, Kristen, 31, wiraswasta,likungan Paruga kecamatan Rasanae barat kota Bima.

Saksi TKP 3

  1. 1. Edi Rahman Selaku Ketua RT
    Alamat : RT 07 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala Kota Bima.
    Nomor Hp : 082341488801
  2. Edimubarat Selaku Ketua RT
    Alamat : RT 15 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala.
    Nomor Hp : 085333223619.

Kronologis kejadian pada hari Jumat 14 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain, S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.

Pukul 17.30 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di kelurahan Rontu Kecamatan raba kota Bima Jalan Adipura kota Bima.

Timsus memanggil aparatur desa yakni ketua RT dan RW untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Jhon Erbadi dan di dapati BB yang di maksud.

Pukul 20.00 Wita Timsus melakukan pengembangan terhadap Andang Gunawan dengan cara memancing lewat Jhon untuk bertransaksi, kemudian Timsus berhasil mengamankan Ade Andang beserta BB dengan di saksikan oleh para saksi pegawai Bank Syariah dan Dominggo.

Pukul 20.30 Wita kembali Timsus melakukan terhadap sdri Ais yang merupakan hasil interogasi dari sdr.andang bertempat di BTN Rabantala.

Timsus melakukan penggeledahan di Rumah Ais dan di saksikan oleh Aparatur ketua RT dan RW setempat.

Pukul 22.06 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi lanjutan dan kegiatan di hentikan untuk pengembangan di karenakan Ais tidak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *