Paguyuban Jawa Timuran Bangga Pada Walikota HML

Bimantika.net Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menghadiri acara ulang tahun Paguyuban Jawa Timuran Kota Bima yang Ke-14, Minggu (20//2/2022).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda Kota Bima, Kejati Bima dan sejumlah pejabat Pemkot Bima. Dan
Acara tersebut dihibur pagelaran kesenian Jawa yang dihelat di pantai Lawata Kota Bima.

Kehadiran walikota disambut penuh kekeluargaan oleh pengurus dan anggota Paguyuban Jawa Timuran yang sudah lama tinggal di Kota Bima.

“Terima kasih atas kehadirannya Pak Walikota” kata salah satu paguyuban Jawa timuran saat bersalaman.

Walikota kemudian diminta foto bersama dengan beberapa pengurus dan anggota Paguyuban Jawa Timur.

Ketua Paguyuban Jawa Timuran Kota Bima, Yoyok alias Jokowi menyebutkan bahwa Untuk memperingati hari ulang tahun Paguyuban Jawa timuran yang berdomisili di daerah kota Bima, paguyuban ini menggelar kesenian Reog yang memang menjadi home base organisasi sosial tersebut.

Sekalipun sudah lama domisili di kota Bima, Kesenian Reog yang ditampilkan pun, bukan yang ‘ecek ecek. Pasalnya, selain kisah lengkap Jawa yang di balut dengan tari, kostum bergaris merah putih yang mereka gunakan cukup memikat penonton.

“Memang kami menyajikan yang terbaik agar masyarakat kota Bima puas dan memahami kesenian Jawa timur,” kata Yoyok.

Masih menurut Yoyok bahwa dirinya selaku Ketua Paguyuban Jawa Timuran sangat bangga pada Walikota Bima yang ikut memberikan support pada Paguyuban Jawa Timuran.

“Insya Allah Pak Walikota akan fasilitasi kami yang ikut acara di mataram mewakili Kota Bima” demikian ungkap Yoyok. (***)

Polda NTB Ambil Alih Tangani Kasus Pemerkosaan di Sumbawa

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K

Bimantika.net Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa terhadap korban inisial RN. Korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K mengatakan, kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan kini perkara dgn terlapor inisial HN telah ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara. Sementara pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA.

“Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat (18/2/2022).

Kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Diterangkan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.

Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.

“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Polda NTB Ambil Alih Tangani Kasus Pemerkosaan di Sumbawa

Bimantika.net Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberi atensi terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa terhadap korban inisial RN. Korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK mengatakan, kasus pemerkosaan ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dan kini perkara dgn terlapor inisial HN telah ditingkatkan naik penyidikan setelah melalui gelar perkara. Sementara pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA.

“Hasil tes DNA Puslabfor Mabes Polri kelak, akan dijadikan dasar mengambil langkah dalam proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kombes Artanto, Jumat (18/2/2022).

Kasus ini dilaporkan korban pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Diterangkan korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali. Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Korban diperkosa berulang kali hingga akhirnya hamil. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu pada orang lain,” ungkap Artanto.

Merespon hal itu, Polsek Lopok langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti dan visum korban.

“Dari hasil visum saat itu korban diketahui hamil 5 bulan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Diduga Pelaku Kejahatan, Dua Pria Asal Tolouwi di Amankan Tim Puma Polres Bima

Bimantika.net Tim Puma Polres dibawah Asuhan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bima AKP Masdidin SH berhasil Mengamankan Dua orang tidak dikenal Saat melakukan patroli KYRD Guna menekan tindak Pidana 3C Curat,Curas,dan Curanmor, Diwilayah Hukum Polres Bima.

Diamankannya Dua Pria Asal Desa Tolo Uwi ini,di Dusun Kalaki Desa Panda Sabtu (19/02/22). Pukul 01.00 Wita ini ,masing-masing berinisial AD (L/22) dan IP (L/23) yang merupakan Warga Desa Tolo uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan sejumlah barang bukti diantaranya Satu pucuk Senpi Rakitan,dua bilah senjata tajam, kunci Leter T diduga kuat untuk melakukan Aksi Kejahatan.

Selain itu Tim Puma juga berhasil Mengamankan 2 unit SPM yang diduga kuat hasil kejahatan di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

“Gelagat Kedua Terduga ini mencurigakan Sehingga Tim Yang pimpin Oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin SH Langsung Menggeladah Keduanya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti tersebut” ujar Kasatreskrim Masdidin SH, di kutip Adib.

Lanjut Adib, keduanya ini diamankan Berawal adanya laporan masyarakat yang merasa Resah karena di Pantai Kalaki sering terjadi kejahatan serupa.

Mendapat informasi tersebut Tim yang Sedang melakukan patroli KYRD langsung Menuju TKP dan menggeledah Keduanya dan ditemukan Sejumlah barang Bukti.

Setelah itu Tim langsung Menggiring Keduanya Bersama sejumlah Barang Bukti Menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum lebih Lanjut.(***).

Tangkal Penyebaran Omicron, Koramil Donggo Tracing Keluarga Terpapar

Bimantika.net BIMA-NTB. Koramil Jajaran Kodim 1608/Bima mengerahkan para Babinsa untuk melaksanakan pemantauan dan pengawalan vaksinasi anak hingga Lansia di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, Sabtu (19/02/2022).

Perangi Covid 19 kata Dandim 1608/Bima Letkol Inf M.Zia Ulhaq, S.Sos Saat Rakor, Melalui Danramil 1608-01/Rasanae Kapten Inf Seninot Sribakti mengungkapkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Forpimka untuk mengawal layanan vaksinasi yang dilakukan UPT Puskesmas Setempat..

“Hasil koordinasi ini langsung ditindaklanjuti para Babinsa bersama Tiga Pilar Desa dan Nakes dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan”, katanya.

Lebih lanjut, ditambahkan Danramil pendampingan dan pengawalan layanan vaksinasi ini dalam upaya mendukung dan mensukseskan program vaksinasi nasional ( Vaksin Lengkap ). “Semua layanan vaksin, baik dosis satu, dosis dua dan dosis tiga (booster) harus dikawal”, sambungnya.

Namun demikian, masih sambungnya, saat ini layanan vaksinasi difokuskan untuk Lansia dosis satu dan dua serta anak usia 6-11 tahun. Hal ini dilakukan untuk mengejar cakupan vaksinasi Lansia 70 persen dosis satu dan 60 persen dosis dua.

Tak sebatas layanan vaksin, Pagi tadi di wilayah Kabupaten Bima para Babinsa di Wilayah Koramil 1608-05/Donggo juga bersama Tiga Pilar Desa dan Nakes aktif melaksanakan tracing, testing dan treatment. Ini juga dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid.

Disamping itu untuk memperkuat imunitas, personel Koramil Jajaran Kodim 1608/Bima juga melaksanakan vaksin dosis tiga (booster) di Gerai Setempat dan Kemarin di Aula Makodim. “Hingga hari ini sudah sudah dua pertiga lebih anggota melaksanakan vaksin booster”, tutupnya.

Pantauan di lapangan, Sabtu (19/02) layanan vaksinasi di wilayah Kodim 1608/Bima berlangsung di 7 Lokasi , yaitu di SDIT Pondok Pesantren Imam Syafi’i Kel Ule Kota Bima umur 6 s/d 11 tahun yang diselenggarakan oleh Tim Nakes PKM Jatibaru dengan rincian screening 30 orang, dapat divaksin 27 orang di tunda 3 Orang. Vaksin Usia 6 – 11 tahun sebanyak 16 orang (V1 : 5; V2 : 11) untuk Usia 12 – 59 thn sebanyak 11 orang ( V1 : 1, V2 :10)

Sementara data dari Kodim setempat vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN umur 6 – 11 thn di SDN 71 lingkungan Wenggo Kelurahan penanae kec. raba kota Bima , menyasar 45 dosis dengan rincian 18 dosis satu, 22 dosis dua , 1 dosis tiga serta 4 tidak bisa di Screening.

Berikutnya pemantauan Tracking terhadap keluarga terdekat atau yang sudah kontaminasi dengan pasien positif Covid 19, Pemantauan Tracking terhadap keluarga terdekat atau yang sudah kontaminasi dengan pasien positif Covid 19, Lokasi Dusun Langgentu Desa O’o Kec Donggo bersama PKM Donggo bertempat di Dusun Langgentu Desa O’0 Kec Donggo Kab Bima.” Kata Danramil.

Selain layanan vaksinasi, Babinsa bersama Tiga Pilar dan Nakes melaksanakan tracing di Dusun Langgentu Desa O’o terhadap 15 orang yang memiliki kontak erat dengan tiga pasien terkonfirmasi positif. ” Tutupnya. (****)

Kematian Desy, Penyidik Polres Bima Kota Tetapkan 4 Tersangka

Bimantika.net Penyidik Polres Bima-Kota menetapkan 4 orang tersangka terhadap kematian Desy Novita Irmawati (17) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Keempat orang tersebut inisial M, NH, MRI dan MJ dijerat pasal Pasal 346 Jo 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2021 korban Desy ditemukan tak bernyawa di kamar kost temannya di Kelurahan Sadia, Kota Bima.

Untuk mengungkap penyebab kematian dara cantik itu, polisi melakukan autopsi pada jenazah korban pada akhir Desember 2021. Diketahui sebelumnya korban meninggal dalam kondisi hamil.

“Tanggal 17 pebruari sudah ditetapkan 4 tersangka,”ungkap Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri Rama, Jumat (18/2/2022) sore via pesan WhatsApp.

Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 346 Jo 56 “Untuk lebih lanjut keempat orang dimaksud akan dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Jufri singkat.

Pasal disangkakan pada 4 tersangka, berkaitan dengan Jenis tindak pidana diatur di dalam ketentuan Pasal 346 KUHP yang menyatakan “seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun”. Junto 55, ikut membantu. (***)

Polisi Tangkap Pemilik Narkoba di Rasabou Bolo

Bimantika.net Personil Sat Resnarkoba berhasil ungkap kasus Narkoba di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Upaya Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil.

Terkini, Jum’at (18/2/22) Pukul 12.15 Wita siang tadi, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, masing-masing berinisial AF (L), AH (L/41), dan AT (Perempuan/39)

Ketiganya diamankan di kediaman AF dan AT yang merupakan pasangan suami isteri atas dugaan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

“Diamankan terkait kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Tim Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti berupa 7 poket berisi serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,52 gram, netto 0,38 gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dituturkan Adib, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di kediaman AF.

Menindak lanjuti informasi yang diterima Pukul 11. 40 Wita itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima langsung mendatangi TKP, dan mendapati AF dan AH di dalam kamar, dan AT di ruang Tamu.

Dengan ikut disaksikan Ketua RT setempat bersama warga lainnya, Tim melakukan penggeledahan di TKP.

dan Pihak Personil Satresnarkoba Polres Bima menemukan tas kecil warna hitam di lantai kamar berisi bungkusan rokok yang didalamnya terdapat 7 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Dan beserta sejumlah alat yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya di lantai kamar tempat AF dan AH berada.

“7 Poket yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merk C-tik dan 1 buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder ditemukan di atas lantai dalam kamar,” rinci Adib.

Lanjut Adib, AF tidak menampik bahwa barang bukti (BB) yang diamankan tersebut adalah miliknya ketika ditanya Tim Opsnal.

Bersama BB, ketiganya pun langsung diamankan Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, menyampaikan hasil tes urin ketiganya, AF dan AH dinyatakan positif. Sedangkan AT, negatif.

“Dari hasil tes urin, saudara AF dan AH positif ya. Kalau saudari AT itu negatif.” Ungkap Wahyudin.

Selanjutnya, kata dia lagi, AT akan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, AH yang mengaku pernah menjadi staf di Bawaslu Kabupaten Bima ini merupakan salah satu pengguna facebook yang kerap menyentil kinerja kepolisian resor Bima terkait pemberantasan judi sabung ayam dan Narkoba lewat unggahan statusnya.

Ia bahkan tak segan memastikan Kapolres Bima dan Kapolsek Bolo gagal memberantas peredaran Narkoba, khususnya di Kecamatan Bolo, dalam penggalan salah satu statusnya di facebook.

Namun, siapa sangka? AH justeru tersandung kasus Narkoba, dengan hasil tes urin yang positif. (***)

Walikota HML Apresiasi Kinerja Kepala Pasar Inovatif, Lakukan Aksi Jum’at Bersih

Bimantika.net Kepala Pasar Amahami Kota Bima Sariman, SH saat di wawancara Media Online Bimantika pada Jum’at Petang 18 Pebruari 2022 menyebutkan bahwa dirinya bertanggung jawab memberikan rasa nyaman pada penjual dan pembeli yang ada di Pasar Amahami Kota Bima.

“Untuk memberikan rasa nyaman itu maka setiap Jum’at kami lakukan penyemprotan dan pembersihan los pasar” demikian ujar Sariman.

Mantan Aktivis Era 98 ini menyebutkan bahwa dirinya selalu memberikan edukasi pada para penjual agar senantiasa menjaga kebersihan pasar sehingga para pembeli yang datang merasakan kenyamanan saat ada di Pasar.

“Kami selalu mengedukasi para penjual di los-los pasar agar tetap menjaga kebersihan pasar sehingga kenyamanan itu bisa dirasakan oleh pengunjung pasar” ungkapnya.

Terkait dengan pengelolaan Pasar, dirinya berharap agar Pasar Amahami Kota Bima bisa dikelola secara Profesional layaknya pasar-pasar di pulau jawa dan tidak lagi dibawah naungan Dinas Koperindag.

“Harapan kami bahwa pasar Amahami dikelola secara langsung seperti rumah sakit di BLUD kan sehingga pasar ini bisa maju setara dengan pasar-pasar di pulau jawa” ujar Sariman.

Diakhir wawancaranya Sariman menyebutkan bahwa dirinya dengan Kepala Dinas Koperindag Kota Bima saat ini sedang melakukan upaya-upaya riil terkait dengan pembangunan Gudang Penyimpanan Barang.

“kalau itu terwujud maka PAD Kota Bima semakin meningkat, dan kami tinggal menunggu arahan Pak Walikota langkah langkah selanjutnya” ujar Sariman.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) mengapresiasi Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Pasar Kota Bima yang telah bekerja keras dalam bidangnya.

“Perlu di contoh kinerja seperti Kepala Pasar dan tidak perlu lagi tunggu perintah dari saya, oleh karena itu saya sangat berharap para Kabid-kabid dan Kadis seluruh OPD memiliki jiwa inovatif yang tinggi untuk melahirkan setiap prestasi dalam pekerjaan” ungkap Walikota HML saat di konfirmasi media Online Bimantika Jum’at malam 18 Pebruari 2022 melalui Saluran WhatsApp nya.

Walikota HML pun memiliki pemikiran lebih jauh dengan urusan pasar Bima sehingga bisa saja di masa masa yang akan datang dibuatkan regulasi pengelolaan pasar secara mandiri.

“Pengelolaan pasar secara mandiri sudah lama saya pikirkan sehingga meningkatkan profesionalitas unggulan di pasar” tegas Walikota HML. (***)

Pura-pura Bertamu, AU Warga Nunggi Wera Curi HP

Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan pemberatan dan Pelaku penadahan.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. Membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim bahwa Penangkapan ujtuk penadah Pada Hari Kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 18:00 Wita di Lapangan Nunggi Desa Nunggi Kec.Wera Kab.Bima (480 KUHP)

Pelaku pencurian ditangkap dirumahnya Dusun Karang Baru Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Dasar penangkapan adalah
Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/131/II/2022/NTB/Res.Bima Kota
tanggal 15 Februari 2022

Korban atau Pelapor Muhtar 44 tahun Alamat : RT 12/06 Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima

Pelaku Curat adalah
A U 29 tahun Alamat Dusun Karang Baru Desa Nunggi.

Release resmi Kasat Reskrim Polres Bima Kota menyebutkan bahwa pelaku adalah Residivis dalam kasus yang sama dengan vonis 8bulan kurungan pada tahun 2018.

Sesangkan Pelaku Penadahan adalah
S 32 tahun Alamat : Dusun Benteng Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Barang Bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah Satu unit HP Merk OPPO A15
IMEI 1 : 866200056974354
IMEI 2 : 866200056974347

Adapun kronologis Kejadiannya Pada hari Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 01:00 Wita bertempat di rumah korban Rt 12/06 Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten.Bima,

Sebelum tidur anak korban menyimpan satu unit Handphone Merk OPPO A15 diatas mesin jahit.

Setelah pagi hari Handphone tersebut sudah hilang dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Modus Operandinya pelaku berpura-pura datang bertamu dan memanggil pemilik rumah.

Kerena tidak ada jawaban maka pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu pintu tidak terkunci.

Kemudian pelaku mengambil Handphone yang berada di atas mesin jahit di dalam rumah korban.

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan, Tim Puma ll melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yang menguasai Handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau pencurian yakni di Desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju Desa Nunggi dan mengamankan saudara S berikut satu unit Handphone yang dikuasainya.

Dari pengakuan S bahwa Handphone tersebut dibeli dari A U dengan harga Rp.800.000,-(Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya TIM menuju kediaman Saudara A U pada saat Tim Puma ll tiba di lokasi diduga pelaku mencoba melarikan diri

Dengan sigap dan cepat Tim berhasil mengamankan saudara A U dan dirinya mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

selanjutnya tim membawa dan mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Res Bima Kota,Situasi aman terkendali.(***)

DPR Kritik Polisi Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di Konsesi Anzawara Satria

Bimantika.net Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebut aparat kepolisian beda sikap dalam menangani kisruh tambang. Menurutnya, polisi bertindak represif dalam merespon penolakan tambang di Wadas, Jawa Tengah. Sedangkan soal penanganan tambang ilegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sikap polisi dinilai lembek.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyoroti soal pembiaran terhadap penambang ilegal yang masuk ke konsesi PT Anzawara Satria, dan nekat menerobos garis polisi atau police line. Diketahui, kasus ini menewaskan seorang advokat Kalsel bernama Jurkani.

“Sekarang ini di dalam penanganan kasus penambangan tertentu (ilegal), aparat terkesan lembek. Sementara untuk kasus penambangan yang lain (Wadas), aparat represif dan intimidatif. Akhirnya yang menjadi korban masyarakat,” ungkap Mulyanto kepada awak media, Jumat (18/2).

Menurutnya, kepolisian dan Kementerian ESDM baik di level pusat maupun daerah, mesti solid dalam menangani persoalan tambang. Sehingga tidak ada tindakan yang terkesan berpihak.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki kefahaman yang sama dan soliditas dalam bertindak, termasuk juga aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengakui, lemahnya penegakan hukum oleh aparat jadi penyebab utama maraknya tambang ilegal. Bahkan, para penambang liar berani merusak police line, seperti yang terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anzawara Satria.

“Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi,” ujar Ridwan.

Soal kasus Wadas, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kekerasan dari pihak aparat kepolisian kepada masyarakat selama proses pengukuran lahan untuk penambangan andesit tersebut.

“Saya mengonfirmasi betul, bahwa ada kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat pengamanan pengukuran di lahan warga yang sudah setuju, itu saya konfirmasi,” kata Beka Ulung.(***)