Bimantika.net _Keberadaan Kursi sofa perabot Walikota Bima yang tersimpan di Gudang Gedung Paruga Nae Convention Hall sejal Tahun 2021 dipertanyakan publik.
Salah satunya adalah Amrin, SE warga Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima yang juga mantan Aktivis Pergerakan Bima.
“Jarak rumah saya dengan gudang Paruga nae bisa jalan kaki kok, kursinya tidak layak pakai tapi layak di proses hukum” ujar Amrin di Paruha Nae Rabu 26 Oktober 2022.
Dia mengaku bahwa barang kursi sofa itu sejak tahun 2021 ada di Gudang Gedung Paruga Nae, Mestinya pihak DPRD Kota Bima dalam fungsi kontrol dan pengawasannya harus digelar pemeriksaan barang milik daerah tersebut.
Sebagai warga dirinya mempertanyakan dimana letak fungsi kontrol lembaga DPRD Kota Bima dalam hal pengamanan aset milik Daerah.
“Ketua DPRD Kota Bima harus sidak kursi sofa yang ada di Paruga Na’E, yang pasti kursi yang di polemikkan sudah tak layak di pakai, tapi layak di proses secara hukum” Demikian Ujar Amrin.
Masih menurut Amrin bahwa keberadaan perabotan Walikota Bima tersebut sebagaimana LHP Inspektorat Kota Bima mengindikasikan atau diduga kuat aset tersebut digelapkan.
Dan sangat jelas sekali dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal itu.
”Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” Demikian ujar Amrin.
Amrin menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Barang siapa ialah HMQ, apalagi pengakuan HMQ diberbagai media kursi sofa ada di rumahnya dan barang di antar oleh Sekda Muhtar Landa, artinya dia bawa ke rumah pribadi. Kemudian unsur berikutnya barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dalam hal ini kepunyaan negara. Jangankan seluruhnya, sebagian saja sudah memenuhi,” tegas Amrin. (***)

