Ketua KNPI “Legend 2008” Apresiasi HM Rum Soal Pengalihan Kewenangan

jpn

Bimantika.net -Mantan Ketua DPD ll KNPI Periode 2008-2011, Syarifudin Lakuy, SH, MH memberikan apresisi pada pejabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT soal pengalihan sebagian kewenagan pada Lurah dan Camat.

Syarifuddin Lakuy yang menjabat DPD ll KNPI Dua Periode tersebut dalam press releasenya hari ini Kamis 7 Desember 2023 memberikan analisa secara hukum.

Menurutnya Langka PJ Wali Kota Bima dengan mengambil sika tegas melimpahkan kewenangan tata kelola keuangan dari pihak Kecamatan kepada Kelurahan patut diberikan apresiasi dan didukung oleh SKPD/Camat Sekota Bima juga DPRD Kota Bima.

Karena menurutnya sesuai dengan amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan: bahwa lurah dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berkedudukan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Lanjutnya Hal ini mengartikan bahwa lurah sudah ditunjuk memiliki kuasa penuh terhadap akuntabilitas keuangan tersebut .

Syarifuddin Lakuy ,SH.MH yang tergabung dalam Komunitas Diskusi P 55 J Kota Bima menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).

SEBAGAIMANA KETENTUAN PP NO.17 Tahun 2018 BAB II BAGIAN KEDUA PENDANAAN KELURAHAN Pasal 30 menyatakan:

  1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
  2. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, LURAH BERKEDUDUKAN SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN.
  4. Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
  6. Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
  7. Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  8. Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
    Kemudian dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, PADA BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN PASAL 12 SANGAT EKSPLISIT MENEGASKAN dari ketentuan Pasal 30 PP No. 17 Tahun 2018 jelas disebutkan Lurah selaku Kuasa Pengguna sekaligus menunjuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di keluraha WALAUPUN KELURAHAN SEKARANG TDK MASUK UNSUR OPD SEBAGAIMANA UU NO.23 TAHUN 2014 PERUBAHAN DARI UU NO.32 TAHUN 2014 DMN SEBELUMNYA KELURAHAN JG PERANGKAT OPD. PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH LURAH SEBAGAI KUASA PENGGUNA Anggaran DI DAERAH DAERAH LAIN PUN SUDAH MENERAPKANNYA.

“Intinya kami apresiasi Pj Walikota Mohammad Rum yang sudah melaksanakan UU sebagaimana mestinya” ujar Syarifuddin Lakuy. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *