Bimantika.net Pada hari Kamis Malam 4 November 2021 sekira Pukul 21.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Penangkapan itu berlangsung
Di pinggir jalan kelurahan kandai dua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
tim Satresnarkoba menangkap dua orang Terduga yang menguasai barang haram tersebut. Dan keduanya adalah
- Sdr. FIRMAN, Lahir di Dompu, 06-02-1978, laki-laki, Umur 43 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: petani, Alamat : Dsn. Rato baka, Ds. Wawonduru, kec. Woja kab. Dompu.
- Sdr. USMAN, Lahir di Dompu, 05-09-1993, Laki-laki, Umur 28 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: Swasta, alamat: Dsn. Ama maka, ds. Baka jaya , Kec woja, Kab Dompu
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Satresnarkoba dalam penangkapan itu adalah.

- 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. Dan 1 (satu) lembar kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) unit sepeda motor matic yamaha xeon Tampa plat nomor beserta kunci.
-2 (dua) buah HP.
-1 (satu) buah kartu ATM bank BNI.
-1 (satu) buah dompet warna hitam.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat brutto. : 2.59 gram
Berat netto. : 1.40 gram
Satresnarkoba Polres Dompu lakukan penangkapan
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
menindak lanjutin informasi tersebut tim Menyisir jalan dari arah kota dompu menuju arah kelurahan Kandai dua selanjutnya di temukan kedua orang laki-laki yang sudah di kantongi identitasnya sedang Keluar dari salah satu rumah.
Dan selanjutnya di lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.
Tindakan yang diambil oleh Polisi dalam penangkapan dua orang yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkoba adalah
- Menerima Laporan Informasi Dari Pelapor.
- Membuat Laporan Polisi.
- Melakukan Uji Urine terhadap terduga.
- Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga
- Mempersiapkan Barang bukti yang diduga shabu-shabu untuk uji Forensik.
Sumber Humas Polres Dompu.

