Bimantika.net Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang perempuan berinisial S (26) warga Dusun Saneo tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Pada hari Jum’at 11 januari 2022 sekitar pukul 14.00 wita.
Wanita muda usia 26 tahun itu di amankan Polisi karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang perempuan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Viksion di jalan raya Sewete barat kelurahab bali Satu Kecamatan Dompu kabupaten Dompu.
Mendapat informasi tersebut kasat narkoba Iptu Abduk Malik, S.H, berkoordinasi dengan tim BRAVO TAMBORA beserta KBO Satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota.
Dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.
Sekitar selang 3 jam di lakukan pengintaian, tim Bravo Tambora sudah di pastikan A1, tim Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut yang sudah di ketahui ciri-cirinya.
Selanjutnya tim Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di temukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu.1 (satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 9 gulung klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
1 (satu) unit hp android. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion.
1(satu) buah tas pinggang warna cokla .
Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(***)

