Bimantika.net -Pasca di batalkannya pelantikan hasil seleksi JPT beberapa hari lalu, Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menunjuk tiga pejabat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Brida.
Pj Walikota dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Undang-undang dan regulasi yang berlaku.
“Intinya kita jalankan saja aturan dan regulasi yang berlaku sesuai arahan dari KASN dalam rekomendasinya” ungkap Mohammad Rum.
Pada media Online Bimantika Selasa malam 7 November 2023, Pj Walikota Bima Mohammad Rum menyampaikan bahwa kalau PLTkan pejabat cukup Pj yang tetapkan.
“Kalau PLTkan cukup Pj yang tetapkan” ujar Mohammad Rum menjawab pertanyaan Wartawan Media Online Bimantika.
Pejabat ditunjuk oleh Mohammad Rum adalah A. Haris Dinata, SE, M. Si yahg sebelumnya di demosi dari jabatannya dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bima.
A. Haris Dinata didemosi menjadi staf sesuai SK pelantikan dibatalkan dan sudah dikembalikan ke posisi semula dan kini menjabat Plt Kepala Disnaker.
Pejabat lainnya adalah Adi Aqwam sebelumnya menjabat Kepala Brida dikembalikan menjadi sekretaris dan kini ditunjuk kembali menjadi Plt Kepala Brida.
Sementara Plt Kepala DKP kini dijabat oleh sekretaris dinas setempat yakni Jamaluddin.
Untuk posisi staf ahli hasil JPT dibatalkan kini belum ditempati oleh pejabat pengganti dan kini dalam posisi lowong.
Kepala BKPSDM Drs. A. Wahid yang di hubungi media online Bimantika menyebutkan bahwa pengembalian jabatan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Sudah sesui dengan tata aturan yang berlaku” ujar Wahid menjawab pertanyaaan dari Wartawan.
Menurut Wahid bahwa untuk 13 orang lainnya tetap pada posisinya karena hanya mengisi kekosongan dan rotasi saja.
“13 orang lainnya tetap pada posisinya karena mereka mengisi kekosongan saja” demikian ujar Wahid.
Di akhir komentarnya, Wahid menyebutkan kalau PLT hanya melalui surat perintah dari Pj Walikota dan hanya berlaku 3 bulan.
“kalau PLT hanya melalui surat perintah bukan surat keputusan dan hanya berlaku 3 bulan” tegas Wahid. (***)