jpn
Bimantika.net -Kepala BKPSDM Kota Bima Dra. A. Wahid pada Rabu malam 13 September 2023 menyampaikan beberapa hal terkait dengan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2023.
Pada Media Online Bimantika Wahid menyampaikan bahwa sebenarnya prosedur seleksi terbuka pengisian JPTP di Kota Bima sudah sesuai tata aturan perundang-undangan.
“Yang pasti sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2019” demikian ujar Wahid mengawali wawancaranya dengan media Online Bimantika.
Lanjutnya bahkan KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) mengeluarkan surat dengan Nomor: B-2617/JP.l 00.00/07/2023 tanggal 12 Juli 2023.

Dalam surat tersebut Perihal : Rekomendasi Rencana Rotasi/Mutasi
JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
Balasan surat tersebut Sehubungan dengan surat Walikota Bima kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, Nomor: 800/2136/BKPSDM/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang di
terima berkasnya di SIJAPTI pada 6 Juli 2023 perihal: Permohonan Rekomendasi
Seleksi JPT Pratama.
Atas surat tersebut KASN sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian dokumen rencana seleksi
terbuka 6 (enam) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; - Setelah kami mencermati dan memeriksa dokumen-dokumen persyaratan pada
pengumuman, calon panitia seleksi yang Saudara sampaikan melalui aplikasi
elektronik SIJAPTI KASN, maka pada prinsipnya KASN dapat memberikan
persetujuan rencana seleksi terbuka terhadap 6 (enam) Jabatan Pimpinan
Tinggi, yaitu:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Staf Ahli Walikota bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat
Daerah;
Kepala Dinas Tenaga Kerja;
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah;
Dengan susunan panitia seleksi sebagai berikut:

Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E.
Inspektur Kota Bima
Ketua Panitia, Drs. Muhammad Nasir Kepala BKD Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Anggota, Drs. A. Wahid
Kepala BKPSDM Kota
Bima Anggota, H. Adnan, SH., M.H
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Kota Bima Anggota dan Dr. Iwan Harsono
Lektor Kepala Universitas Mataram
Anggota
- Selanjutnya Kami persilahkan Saudara untuk menetapkan dan menugaskan
Panitia Seleksi untuk memulai proses seleksi terbuka terhitung sejak terbitnya
rekomendasi ini dengan berpedoman kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; - Berita acara dan hasil pelaksanaan seleksi terbuka menjelang penentuan 3 (tiga)
besar agar dilaporkan terlebih dahulu kepada KASN melalui aplikasi SIJAPTI
untuk mendapatkan Surat Rekomendasi sebelum dilakukan penetapan dan
pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (5) jo. Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan
Dalam surat tersebut Rekomendasi
KASN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan”;
Lebih jauh wahid menjelaskan bahwa dari sisi kepanitiaan bahwa KASN sendiri yang merekomendasikan susunan kepanitian.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar semua sesuai dengan prosedural dan tata aturan sesuai petunjuk KASN” jelasnya.
Di Akhir wawancaranya, Wahid menegaskan bahwa penunjukan Inspektur sebagai ketua panitia seleksi (pansel) tidak melanggar aturan.
“dan BPSDM sebelum membentuk panitia pansel terlebih dahulu melakukan konsultasi dan mengusulkan ke KASN, dan KASN menyetujui dan memberi rekomendasi untuk pelaksanaan seleksi dan komposisi panselnya” demikian tegas Wahid. (***)