Vonis Wakil Walikota Oleh Mahkamah Agung di Nilai Amputasi Karir Politik

Bimantika.ney _Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

Atas Vonis Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai oleh Salah satu warga Kota Bima Salahuddin alias Deon Coli bahwa vonis itu adalah langkah amputasi figur Ferri Sofian.

“Jelas ini adalah langkah amputasi karir politik Feri Sofiyan” ujar Deon Coli melalui Telepon selulernya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *