Utang Piutang Secara Pribadi, Berbuntut Saling Lapor Polisi Kepsek dan Bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima

Kepala SDN 19 Kota Bima Hely Refliyani, S. Pd

Bimantika.net Berawal dari permasalahan utang piutang di Koperasi Srikandi Kota Bima antara bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima Hj. Rukmini, S. Pd. SD dengan Kepala SDN 19 Kota Bima Hely Refliyani, S. Pd berakhir pada saling melaporkan pada aparat Polres Bima Kota.

Bendahara Koperasi Melaporkan Kepala Sekolah SD 19 Kota Bima oleh Kuasa hukumnya Firmanuddin pada Hari Jum’at 22 Juli 2022 dengan nomor Registrasi SPKT Aduan /K/599/Vll/2022/NTB/Res Bima Kota.

Dalam Laporan Adua tersebut tertera telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP yang dilakukan oleh Ibu Hely Refliyani dengan kalimat “Nggomi Aja Mpanga Piti Dua Puluh Juta, Dasar Orang Ngali”.

Lantaran merasa tersinggung dengan menyebutkan Suku, Rukmini pun melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Kepala SDN 19 Kota Bima sesuai dengan dokumen Laporan Kepolisian yang di telusuri Media Online Bimantika pada Selasa 26 Juli 2022.

Rukmini menuntut kepala SDN 19 itu segera meminta maaf dan menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hutang koperasi yang telah menunggak beberapa bulan serta tidak membuat kebohongan.

Sedangkan Kepala SDN 19 Kota Bima Hely Refliyana, S.Pd pun secara pribadinya melaporkan bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima Hj. Rukmini.

Laporan Kepsek 19 Kota Bima tertera aduannya Penghinaan melalui Media Online dengan kata-kata Kepala SDN 19 Kota Bima di duga menyalahgunakan Dana BOS dan memanfaatkan nama istri walikota Bima meminjam uang koperasi Srikandi untuk kepentingan pribadi agar mudah diberikan pinjaman oleh koperasi yang akhirnya mengalami kredit Macet.

Kepsek 19 Kota Bima saat di Wawancara Media Online Bimantika di Ruang Kerjanya Selasa 26 Juli 2022 membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya oleh bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima.

Menurut Kepsek 19 Kota Bima apa yang dilaporkan oleh Bendahara Koperasi itu sama sekali tidak sesuai dengan Fakta yang terjadi.

“Seluruh yang disampaikan itu bohong Saya tidak pernah menjaminkan dana BOS untuk pinjam koperasi sebagaimana yang ditudingkan pada diri saya, bahwa benar kalau saya ambil utang secara pribadi dan dibayar secara pribadi.

Kepsek 19 Kota Bims juga membantah kalau dirinya dirinya membawa nama istri Walikota Umi Elly untuk menakuti bendahara agar diberikan pinjaman.

“justru saya ini anggota Koperasi yang bukan sekali mengambil uang Koperasi tapi sudah tiga kali mulai ambil pertama 15 juta, kedua 20 juta ke tiga 30 juta dan saya selesaikan semua dan terakhir 30 juta tentu saya akan bayar secara pribadi setelah uang bank cair sehari dua hari ini, Itu fitnah keji yang di ada-adakan, Saya siap membuktikan bahwa apa yang dikatakannya itu bohong,” demikian Tegas Kepsek 19 Kota Bima.

Kepsek kembali menjelaskan bahwa tiga kali pinjaman nya sangat lancar membayar walau dirinya “tercekik” oleh pemotongan bendahara sebesar 3 juta dan bunga 15 juta.

“Pinjaman di Koperasi Srikandi sebanyak 30 juta adalah pinjaman pribadi yang akan dibayar di luar gaji, sebagaimana dua kali saya ambil sebelumnya walaupun ada “dipotong” selain bunga” ujarnya.

Kepsek pun menegaskan bahwa jaminan dana BOS itu atas saran dari bendahara koperasi itu sendiri, agar Saya diberi pinjaman sesuai dengan yang saya minta 60 juta tapi tidak dikasih dan hanya di kasih 30 Juta Saja.

Soal penghinaan atas suku yang dituding ke dirinya, Kepsek 19 Kota Bima membantah dengan keras karena dirinya tidak pernah menghina suku Ngali sebagimana aduan dari pihak bendahara Koperasi.

Kepsek menceritakan fakta nya bahwa saat itu Bendahara Koperasi dan dua anggotanya mendatangi dirinya di sekolah dengan tujuan datang menagih.

Namun karena suasana “memanas” dirinya hendak dilempar dengan vas bunga yang ada di atas meja oleh Hj.Rukmini tapi tidak jadi dan langsung terjadi permintaan maaf.

“setelah dia mau lempar saya dengan vas bunga diatas meja, Dia bilang Saya sudah anggap Kamu adik, lalu saya langsung bilang Saya tidak memiliki keluarga di Ngali, dan Saya bukan orang dari Sana, itu saja yang saya ucap, itu bukan penghinaan kok karna nyatanya saya bukan orang Ngali” demikian ujar Kepsek 19 Kota Bima.

Ia menyesalkan sikap bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima Hj. Rukmini yang menuding dirinya telah menghina membawa nama suku, apalagi mengaitkan kedekatan dirinya dengan istri walikota, bahkan dia baru akan menyelesaikan hutang tersebut.

“Utang saya tidak ada kaitan dengan kedekatan saya dengan Istri Walikota Umi Elly, dan saya secara pribadi Tetap akan bayar karena itu pinjaman pribadi, bukan pinjaman sekolah,” ujarnya.

Bendahara Koperasi Srikandi Kota Bima Hj. Rukmini yang dikonfirmasi langsung media Online Bimantika melalui Saluran WhatsApp nya Selasa sore 26 Juli 2022 belum memberikan jawaban atas laporannya tersebut.

Kasus Utang Piutang antara Kepala SDN 19 Kota Bima di Koperasi Srikandi Kota Bima sudah diakui juga oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima bahwa itu adalah ranah pribadi.

“Itu Soal utang Piutang antar Personal bukan persoalan kedinasan” ujar Kepala Dinas Dikbud Kota Bima Drs. H. Supratman, M. Ap.

Lanjut Kadis Dikbud bahwa soal Kasus Kepsek 19 Kota Bima dirinya sudah menangani secara langsung dan hasilnya itu murni soal utang piutang yang tidak menggunakan Dana Bos.

“Andaikan terbukti Ibu Kepsek 19 Kota Bima menggunakan Dana Bos diluar aturan dan Peruntukkan saya akan tindak tegas, dan ini murni soal utang piutang Kepsek 19 Kota Bima dengan Pihak Koperasi” demikian Tegas Kadis Dikbud Kota Bima. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *