Urus Segala Bentuk Administrasi, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP)

Bimantika.net KABUPATEN BIMA Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) hari ini Rabu 14 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 443.1/014/29/2021.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati IDP tersebut Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bima.

Dalam Surat edaran tersebut tertuang 9 (Sembilan) poin penting sebagai bentuk pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima.

Adapun poin poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut ;

  1. Membatasi intensitas dan jumlah peserta dalam setiap kegiatan dinas, yakni pertemuan/rapat dinas dihadiri sebanyak-banyaknya 30 orang peserta, dengan tetap menerapkan secara ketat Prokes. dan apabila peserta rapat lebih dari 30 orang maka kelebihannya dapat mengikuti secara virtual.
  2. Seluruh ASN dan non ASN pada setiap perangkat daerah kabupaten dan aparatur desa pada masing-masing Desa, wajib melakukan vaksin covid sesuai standar pemerintah.
  3. Menerapkan sistem kerja sesuai zonasi resiko penularan covid dengan ketentuan sebagai berikut;
    zona resiko hijau ASN 100% pegawai masuk kerja.
    zona kuning 75% pegawai masuk kerja 2 5% work from home.
    zona Orange 50% pegawai masuk kerja 50 %WFH.
    zona merah 25% masuk kerja 75% WFH.
    Dan sistem kerja 100% dilaksanakan setelah penerapan berkoordinasi dengan Satgas Covid.
  4. Untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Khusus kepada Camat dan instansi terkait lainnya berkoordinasi dengan kepala desa melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKN sebagai berikut;
    melaksanakan penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran covid yaitu mencuci tangan memakai masker menghimpun menghindari kerumunan membatasi aktivitas. melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksin diselenggarakan oleh pemerintah. melakukan pembatasan kehadiran warga dalam setiap kegiatan sosial masyarakat maksimal 20% dari kapasitas tempat seperti pada acara akad nikah, resepsi pernikahan, wajib standing party.
  6. Setiap Desa Wajib Mengalokasikan Anggaran untuk Pelaksanaan PPKM dalam APBDes masing-masing.
  7. Setiap Warga masyarakat penerima bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima, APBD Propinsi NTB maupun APBN wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksinasi Covid-19.
  8. Setiap warga masyarakat yang melakukan pengurusan/pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pencatatan pernikahan atau pelayanan administrasi lainnya dari pemerintah, wajib menunjukkan kartu/sertifikat Vaksinasi Covid-19.
  9. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 14 (empat belas) hari kalender.

Atas Surat Edaran ini, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) yang dikonfirmasi Media Online Bimantika menyebutkan semoga warga Kabupaten Bima dapat mentaati nya sebagai bentuk kepatuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Semoga kita sama-sama menjaga kesehatan kita di musim Pandemi Covid-19 ini dengan mentaati seluruh apa yang menjadi kebijakan pemerintah” ungkap Bupati Bima Dua Periode ini. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *