Upaya Persuasif Polres Dompu Amankan Demo AMPKDM

jpn

Bimantika.net -Menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan dan aspirasi serta tuntutan memang dibolehkan oleh undang-undang.

Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila aspirasi tersebut dapat ditempuh dengan jalan damai dan lebih persuasif.

Hal itu disampaikan oleh Aipda Mahdin, Kanit IV Sat Intelkam Polres Dompu saat melakukan penggalangan terhadap salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kandai Dua Menggugat (AMPKDM), Zulfikri yang berencana melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Lurah Kandai II, Kecamatan Woja.

Mahdin, yang saat itu ditemani oleh sejumlah Personil Polsek Woja, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pendekatan secara persuasif ini dilakukan untuk meminimalisir ancaman kerawanan serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Alhamdulillah, adik-adik aktifis dapat memahami dan menerima situasi dan kondisi untuk tidak melakukan aksi,” tutur Mahdin Rabu, (3/5/2023) pagi waktu setempat.

Mahdin juga menyebutkan, bahwa rencana aksi sedianya dilakukan di depan Kantor Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja menuntut transparansi penggunaan Anggaran Operasional Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2022.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah dilakukan pendekatan serta pertemuan terbatas yang dilakukan di salah satu rumah warga di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 20.30 Wita, terhadap koordinator AMPKDM, atas nama Zulfikri disepakati untuk tetap menggelar aksi unjuk rasa tersebut.

Kata dia, di samping meminta transparansi anggaran, massa juga menuntut Kepala Kelurahan Kandai Dua untuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Kelurahan Kandai Dua tahun 2022, serta meminta Camat Woja untuk menyerahkan Dokumen LPJ Anggaran Kelurahan Kandai Dua TA. 2022.

“Massa aksi tetap akan berkumpul di Cabang Ginte Kel. Kandai Dua Kec. Woja Kab. Dompu selanjutnya massa aksi akan bergeser menuju Kantor Lurah Kandai Dua dengan menggunakan 1 unit Mobil Sound sistem, kemudian melakukan orasi penyampaian tuntutan depan Kantor Lurah Kandai Dua,” papar Mahdin.

Namun, sebagai Aparat Kepolisian, Mahdin meminta agar massa aksi dapat menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar massa aksi tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan.

“diminta juga untuk tidak melakukan aksi penutupan akses jalan maupun kegiatan anarkis yang dapat merusak fasilitas umum dan penyegelan kantor Kelurahan yang mana kegiatan tersebut dapat merugikan masyarakat lain,” jelasnya.

Kegiatan Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh kelompok Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kandai Dua Menggugat (AMPKDM) Dompu tersebut pastinya mendapat pengamanan dan pengawalan dari pihak Kepolisian sebagai bentuk pelayanan dalam kegiatan penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *