Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT terus melakukan berbagai upaya keras soal pendirian Kampus IAIN Bima yang berlokasi di Kota Bima Propinsi NTB.
Di Era Mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) pendirian kampus IAIN Bima ini mulai di rintis dengan berbagai upaya riil HML dimasa kepemimpinannya 2018-2023.
Kini Penjabat (Pj) Walikota Bima HM Rum bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap melakukan kunjungan kerja untuk menuntaskan persoalan lahan pendirian kampus yang menjadi impian masyarakat Pulau Sumbawa.
Kunjungan kerja HM Rum dan OPD DLH Kota Bima ini dalam rangka pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima.
Pj. Wali Kota Bima HM Rum diterima oleh Kepala Balai Heru Sri Widodo, S.Si, M.Si penuh familiar dan solutif.
HM Rum mengharapkan pelaksanaan Tata Batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang.
Kepala BPKHTL wilayah 8 menyatakan, komitmen untuk membantu Pemerintah Kota Bima menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Tata Batas areal pelepasan kawasan hutan Pembangunan Kampus IAIN Bima akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.
DLH Kota Bima tentu berkoordinasi bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali.
Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.
HM Rum menyambut baik respon dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar atas pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.
HM Rum menjelaskan, bahwa dalam sesi pembahasan terkait hal tersebut, semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses tata batas kawasan hutan untuk lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima.
Lebih lanjut HM Rum menjelaskan bahwa dokumen tata batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.
Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan.
“Tentu Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkunganā€¯, tutup HM. Rum. (***)