Tiswan : “PKH Daerah Tidak Ada Dalam Aturan, Berikan Pencerahan Pada Rakyat”

jpn

Bimantika.net -Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah Haris, SH (Aji Rum-Umi Innah) atau biasa disingkat AMANAH secara tegas Tidak akan membodohi masyarakat Kota Bima dengan Program PKH dari Pemerintah Pusat.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2, Tiswan Suryaningrat, SH menyampaikan Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi warga keluarga miskin dan sangat miskin.

PKH kembali menjadi sorotan, Program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan sangat miskin ini kerap disalahgunakan dalam konteks politik oleh oknum-oknum tertentu, terutama menjelang pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Calon Walikota Bima Nomor Urut 2, Ir. H. Mohammad Rum, MT, dalam orasi politiknya dan sambutan di acara pelantikan tim pemenangan di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima Senin malam (30/9/2024)

Tiswan bicara tegas soal PKH yang dalam beberapa waktu ini menjadi perbincangan warga masyarakat Kota Bima.

Menurutnya bahwa Undang-undang yang menjadi dasar hukum Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selain itu menurut Tiswan bahwa ada beberapa peraturan lain yang mengatur PKH, yaitu:

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 38/HUK/2011 Tentang Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan sangat miskin.

Keluarga penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Lanjut Tiswan PKH harus berdasarkan data DTKS tidak asal ambil krn data dtks sudah diverval oleh muskel ( musyawarah antara RT RW dan tokoh masyarakat.

“Pada prinsipnya PKH daerah tidak diperbolehkan karena tidak ada payung hukumnya” ujarnya.

Lagi-lagi Tiswan menerangkan dalam PKH yang menerima ada katagori masuk dalam desil 1 ,2,3,4.

Indonesia hanya mengunakan 1 dan 2 sangat miskin dan miskin untuk desi 3 dan 4 jika terjadi krisis dan epidemi seperti covid 19 hampir miskin dan sangat miskin.

Jadi wewenang pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan lingkup terkecil desa atau lurah.

“Berikan masyarakat edukasi yang benar tentang PKH” ujar Tiswan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *