
Bimantika.net Kepala Inspektorat Kota Bima Drs. H. Azhari, M. Si saat di wawancara ekslusive dengan Media Online Bimantika Rabu Malam 20 April 2022 menyebutkan bahwa bahwa harapan Walikota HML agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bima memahami secara mendalam Tugas dan Fungsi (TUSI) menjadi fokus utama bagi Inspektorat Kota Bima.
“Atas perintah Pak Walikota HM Lutfi kita jawab dengan memperlihatkan kinerja riil dalam sebuah sistim pemerintahan” ujar Azhari.
Azhari menjelaskan bahwa niat luhur Walikota HM Lutfi disambutnya dengan melakukan aksi nyata dalam hal berkoordinasi lintas sektoral.
Azhari menjelaskan pada media Bimantika bahwa hari ini Rabu (204/2022) Silaturahim inspektur bersama irban-irban dan Kabag Hukum pemkot dengan para pejabat di lingkungan kejari Bima di ruangan Pidsus Kantor Kajari Bima.
“Ini adalah action nyata atas perintah Pak Walikota HM Lutfi dalam rangka menciptakan pemerintah Kota Bima yang Clean Government” ujar Azhari.
Selanjutnya Menindaklanjuti kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI.
No 700/8929/SJ; NO KEP. 694/A/JA/11/2017 NO. B/108/XI/2017 tgl. 30 Nopember 2017 tentang. Koord aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selanjutnya secara bersama disebut para pihak.
Azhari pun membeberkan Maksud dan tujuan adalah sebagai berikut :
- Nota kesepahaman ini sebagai pedoman operasional bagi para pihak. Dalam melaksanakan koordinasi penanganan laporan Atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah.
- Tujuannya untuk memperkuat sinergitas kerja sama para pihak. Guna terwujudnya penyelenggaraan pemda yg efektif, efesien dan akuntabel dalam rangka melanjutkan tujuan otonomi daerah.
Adapun Ruang lingkup nya adalah sebagai berikut :
A. Tukar menukar data dan informasi.
B. Mekanisme penanganan lap. Atau pengaduan.
C. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Jangka waktu Perjanjian kerja sama ini berlaku 5 tahun terhitung 07/08/2018 sejak ditanda tangani para pihak.
Pejabat pelaksana teknis;
Para pihak menunjuk wakilnya,
Pihak pertama; inspektur kota bima.
Pihak kedua,
Kasi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri bima.
Pihak ketiga,
Kasat reserse dan kriminal polres Bima Kota.
Lanjut Azhari bahwa Ketentuan lain, Sepakat melaksanakan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Ditunjuk para pihak bergantian.
“Selanjutnya perpanjangan ini tahun depan 2023.
Kami sebagai pejabat baru dari pihak pertama melanjutkan minimal melakukan silaturahmi dg pihak kedua dan ketiga” ungkapnya.
Banyak hal yg dibicarakan dg pak kejari. Terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pada pemerintah Kota Bima.
Menjadi catatan penting bagi Inspektorat menurut Azhari adalah Pak Kejari berpesan ‘rubah cara berpikir kita aparat’ dalam melihat persoalan.
Termasuk APIP dan APH. jangan terlalu mengejar predikat tetapi aparat nya tidak mampu berperilaku seperti predikat yang disandang. rubah dulu mindset aparatnya,
“Secara otomatis predikat akan melekat. Pesan moral pak kejari Banyak para pejabat kita mengejar sesuatu yang kita anggap sebagai rejeki tetapi pada hakikatnya adalah risiko” demikian penjelasan Azhari. (***)
