Tim Puma Polres Bima Kota Tangkap Pengedar Narkoba

Bimantika.net Bahaya Narkoba selalu mengintai para pemakai dan Pengguna. Halusinasi muncul atas penyalahgunaan narkoba seperti ganja dan jenis lainnya.

Bahaya narkoba bagi kesehatan ini menyebabkan muntah, mual, rasa takut berlebih, dan gangguan kecemasan.

Jika pengguna terus menggunakannya dalam jangka waktu lama, akan menyebabkan gangguan mental, depresi, dan kecemasan terus-menerus.

Untuk Urusan Berantas Narkoba, Polres Bima Kota benar-benar menunjukkan taringnya dalama hal melawan kejahatan kemanusiaan ini.

Polres Bima Kota sukses menangkap Jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima, berhasil diringkus jajaran Polres Bima Kota.

Tim Puma Sat Reskirm yang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan omzet besar itu adalah suksesnya jajaran Polres Bima Kota dalam memberantas Narkoba di wilayaj Hukumnya.

Pihak Polisi tangkap jaringan Narkoba di Kota Bina berkat informasi masyarakat terkait adanya komplotan begal yang tengah beraksi di seputaran Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Kamis (8/7/2021) menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada hari Rabu kemarin dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) TKP pertama di jalan lintas Songgela Kelurahan Ule Asakota dan kedua di KelurahanDara Kota Bima.

“Di TKP pertama, seorang pria berinisial AH (30) warga Desa Woro, Kecamatan Madapanggga, Kabupaten Bima berhasil diringkus polisi,” jelasnya.

Di tangan AH lanjut Jufrin, petugas berhasil menyita sabu dengan berat 21,66 gram yang dimasukan dalam 30 lembar plastik klip Kemudian barang bukti lain, sepeda motor Honda Vario, 2 buah handphone, timbangan, isolasi, dompet, tas selempang dan uang sejumlah Rp 460 ribu.

Lalu di TKP kedua di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, sambung Kasi Humas, tiga pengedar berhasil diringkus. Ketiga orang itu masing-masing, AD (31) warga Kelurahan Dara, JL (23) warga Kelurahan Dara dan IH (44) warga Kelurahan Paruga.

Dari ketiga pengedar ini, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,14 gram. Juga barang bukti lain, 3 buah handphone, timbangan, potongan pipet, gunting dan uang sebanyak Rp 36,1 juta.

“Para pengedar dan sejumlah barang bukti, diserahkan ke Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” demikian ungkapnya. (***HPBK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *