
Bimantika.net Tim Puma ll Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku Penadah barang hasil curian.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.
Dengn Dasar ADUAN/K/377/V/2022/ NTB/Res.Bima kota Sabtu Tanggal 14 Mei 2022.
Penangkapan di lakukan
Pada Hari Senin,tanggal 6 Juni 2022 pukul 13:00 wita
di Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Korban/Pelapor ARIS MUNANDAR 22 tahun Alamat : RT 09/03 Kelurahab Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Tersangka di jerat pasal 480 KUHP atas nama I H Desa Donggo bolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Barang Bukti yang di sita oleh Polisi 1 Unit HP Merk Samsung A03s Warna Putih.
IMEI 1: 356977511337726
IMEI 2: 357493771337728
Kronologis penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan TIM melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku tersebut.
Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang menguasai Barang Hasil kejahatan berupa Handphone yakni di Desa Donggobolo.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya dilokasi TIM langsung mengamankan pelaku I H berikut barang bukti berupa Handphone Merk Samsung A03s Warna Putih.
Kemudian TIM melakukan interogasi kepada I H dan diakui bahwa Handphone tersebut dijual oleh orang tidak dikenal yang datang ke konter miliknya.
Selanjutnya TIM mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim. (***)
