Bimantika.net _Jajaran Polres Bima Kota Di bawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melakukan upaya keras meminimalisir segala bentuk model Perjudian dan tindak pidana lainnya.
Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid menggerebek aksi judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bima Kota pada hari Sabtu (3/9/2022) adalah bukti keseriusan dalam meminimalisir tindak pidana Perjudian.
Tim Puma 1 melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya proses penggerebekan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Lokasi pertama yang digerebek oleh Tim Puma 1 adalah di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Menurut Kasat Reskrim bahwa di TKP SambinaE Tim Puma 1 menyita 5 unit sepeda motor. Sementara para pelaku dan barang bukti lainnya yakni ayam aduan dan gelanggang aduan, tidak berhasil disita.
TKP ke dua Tim Puma 1 menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Oi Fo’O Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
“Di TKP Oi Fo’o Tim Puma 1 menyita gelanggang aduan, seekor ayam aduan dan 24 sepeda motor yang terkunci stang nya maupun yang tidak terkunci stangnya” ujar Kasat Reskrim.
Seluruh barang bukti yang diamankan, langsung diangkut menuju Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (***)

