
Bimantika.net _Jajaran Polres Bima Kota benar-benar “berperang” melawan Mafia Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K berkomitmen untuk berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres perintahkan seluruh jajaran ikut andil, jika mencurigai dan mencium adanya indikasi dan gelagat palaku penjual dan pengedar serta pengguna narkoba, agar segera ditindaklanjuti dan diungkap.
Berdasar signal dan perintah langsung Kapolres Bima Kota itulah, sembari mengungkap para pelaku tindak kriminal umum, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, menyergap 3 warga Kabupaten Bima di wilayah Kecamatan Sape, atas dugaan kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan dan penangkapan yang terjadi pada Sabtu pekan kemarin, langsung dikordinasikan dan diserahkan pada Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Rabu (23/11) siang ini.
Adapun tiga pelaku yang telah diserahkan Tim Puma 1 Sat Reskrim dan kini tengah ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, jelas AKP Tamrin, untuk TKP pertama di rumah R masing-masing R (40) pemilik rumah dan MW (21) keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Saat digeledah dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, jelas Kasat Narkoba, Tim Puma 1 mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya,
2 lembar plastik plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 1,31 gram, 2 lembar plastik plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram.
Barang bukti lain yang disita pada TKP pertama, 6 lembar plastik klip bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 tabung kaca bening, 1 angkaian bong atau alat hisap shabu, 1 tutup bong atau alat hisap shabu, 7 buah handphone, 4 korek api gas, 2 buah dompet, 3 lembar KTP, hukum tabungan Bank dan uang sejumlah Rp 2, 8 juta lebih.
Kemudian Tim Puma 1 sebut Kasat Narkoba melakukan pengembangan di TKP kedua masih di wilayah Kecamatan Sape pada terduga SY (38) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu jelas AKP Tamrin, 1 lembar plastik plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 2 bungkus klip bening kosong, 2 unit handphone, 3 buah tabung kaca bening, 2 buah pipet sedotan air minum mineral, 1 buah rangkaian bong, 1 buah sumbu dan yang tunai 2 juta lebih.(***)