Tidur Bareng Sekamar, HP Teman di Curi, Tim Puma ll Polres Bima Kota Tangkap Pelaku

Bimantika.net _Tim Puma ll Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) beserta pelaku Pelaku Penadah

Dasar penangkapan berdasarkan LP/B/549/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota Tanggal 4 Juli 2022,-

Penangkapan di lakukan Pada Hari Sabtu 14 Agustus 2022 Sekitar pukul 22:00 Wita di Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Korban/Pelapor Agil Akbar 17 Tahun Pelajar yang beralamat di RT 13/05 Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Tersangka M.A dikenakan Pasal 363 KUHP 22 Tahun Swasta yang beralamat Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima.

Sementara Tersangka M dikenakan Pasal 480 KUHP 38 Tahun yang beralamat di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (masih di rawat di RS.KOTA)

Tersangka lainnya R H 18 tahun yang beralamat di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Barang Bukti yang di sita oleh Tim Puma ll saat penangkapan antara lain :

1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi Redmi 9C Warna Ungu.
IMEI 1: 862525063348828
IMEI 2: 862525063348836

1(satu)Unit HP Merk Oppo A15 Warna Hitam
IMEI 1 : 867503056186179
IMEI 2 : 867503056186161

Adapun Kronologis Kejadian Pada hari senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 3.00 Wita, awalnya Korban tidur bersama teman temanya di rumah kemudian meletakan satu unit hp merk Xiaomi redmi 9c warna ungu dan satu unit hp merk oppo A15 warna hitam di samping tempat tidur korban.

Selanjutnya pada pukul 06.00Wita korban mendapati hp miliknya sudah tidak ada/hilang.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.

Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Laporan pelapor, Tim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku tersebut.

Dari Hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Tim Pum ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yaitu di Rumah Sakit Ranggo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan Barang Bukti berupa Handphone tersebut dari M yang masih dirawat karena luka bakar dan mengamankan Satu unit Handphone Merk Oppo A15 yang dikuasai adiknya R H.

Dari pengakuannya dua unit Handphone tersebut dibeli dari M A dengan Harga Rp.1.600.000,-(Satu juta enam ratus ribu rupiah).

Kemudian TIM melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,dari hasil penyelidikan TIM berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni di desa Sangiang Kecamatan Wera Kab.Bima.

Selanjutnya Tim Puma ll langsung meluncur menuju lokasi tersebut dan setibanya di lokasi TIM langsung mengamankan M A.

Pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian dua unit Handphone tersebut.

Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *