Bimantika.net Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kendali Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan gaji bagi tenaga ASN PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) yang mengabdi di lingkup Pemkab Bima.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabag Protokol dan Humas Pemkab Bima Yan Suryadin untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perubahan skema penganggaran gaji PPPK-PW dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Bima memastikan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga PPPK-PW tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Hal tersebut dibuktikan melalui hasil pembahasan bersama legislatif yang menetapkan total alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu sebesar Rp. 62,7 miliar dalam APBD 2026.
Dengan demikian, hak-hak tenaga PPPK-PW tetap dijamin dan tidak mengalami pengurangan sebagaimana isu yang beredar.
Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penganggaran PPPK-PW terdiri dari Rp37,9 miliar melalui kode rekening belanja jasa PPPK-PW yang bersumber dari DAU/PAD dan tersebar pada seluruh DPA OPD.
Selain itu, terdapat alokasi sebesar Rp24,7 miliar melalui kode rekening belanja BOSP. Secara keseluruhan, total anggaran penggajian PPPK-PW tetap berada pada angka Rp62,72 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat melalui petunjuk teknis terbaru memberikan ketentuan terkait penggunaan Dana BOSP.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Dana BOSP tetap dapat digunakan untuk penggajian PPPK Paruh Waktu, tetapi dibatasi maksimal hanya 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar Pemkab Bima melakukan penyesuaian dan pergeseran APBD pada April 2026.
Melalui APBD Pergeseran 2026, skema penganggaran PPPK-PW kemudian disesuaikan tanpa mengurangi total anggaran yang telah ditetapkan. Pada APBD Pergeseran, alokasi sebesar Rp47,2 miliar bersumber dari DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui Dana BOSP, dan Rp3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD. Dengan skema baru tersebut, total penggajian PPPK Paruh Waktu tetap berada pada angka Rp 62,7 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bima juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar sepenuhnya telah mengikuti aturan yang berlaku, yakni maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Karena itu, informasi yang menyebut Pemkab Bima menggunakan Dana BOSP hingga 40 persen dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta penganggaran yang ada.
Di sisi lain, langkah penyesuaian APBD yang dilakukan Pemkab Bima dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi pusat sekaligus menjaga keberlangsungan pembayaran gaji PPPK-PW agar tetap aman dan tepat waktu.
Pemerintah daerah memilih melakukan penyesuaian administrasi keuangan daripada mengambil langkah yang berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran pendidikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam memperjuangkan status dan kesejahteraan tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik di daerah.
Pemkab berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan serta kesejahteraan aparatur daerah.
(RRS//RumaRenggeSape//007)

