
Bimantika.net -Persidangan perdana terdakwa mantan walikota Bima HM Lutfi dimulai di Pengadilan Negeri Mataram Senin, 22 Januari 2024
Dimomentum sidang perdana mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut terjadi Suasana tegang antara Ketua Majelis Hakim dengan Penasihat Hukum terdakwa.
Agenda sidang kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya penasehat hukum meminta menghadirkan 76 saksi untuk terdakwa.
Diluar ruang persidangan, mantan hakim Tipikor Mataram NTB, Sutrisno Azis, SH, MH kepada sejumlah wartawan menyampaikan beberapa pointer penting terkait persidangan mantan Walikota Bima.
Ia menyebut sangat mengapresiasi upaya KPK memproses kasus ini hingga sampai di persidangan.
Namun menurutnya ada kejanggalan terkait dengan persolan nilai korupsi yang didakwakan dengan yang di release oleh KPK saat Siaran Pers penahanan HM Lutfi.
“Saya agak sedikit menyesalkan terkait nilai korupsi yang semula di release KPK berjumlah 8,6 Milyar, tapi dalam dakwaan tercantum 1,95 Milyar,” ujar Sutrisno.
Alumnus Universitas Hasanudin Makasar ini mempertanyakan berkurangnya yang sangat signifikan sekali.
“Agar tidak terjadi kerancuan, Kenapa 8,6 M itu tidak diuji dulu di pengadilan, biar pengadilan yang menetapkannya” kata dia.
“Mungkin KPK punya alasan tersendiri,saya tidak mau berspekulasi perihal itu,coba ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya lagi.
Sidang perdana kasus mantan walikota Bima yang digelar Senin 22 Januari 2024 di pengadilan Tipikor Mataram.
Menurutnya Jaksa Penuntut Umum KPK disinyalir menggunakan jenis dakwaan berbentuk kumulatif, yakni kesatu melanggar pasal 12 huruf i juncto pasal 15 UU Tipikor dan kedua melanggar pasal 12 B Jo pasal 18 UU tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 KUHP.
Berdasar dakwaan tersebut khususnya pada dakwaan kesatu HML didudukkan sebagai terdakwa tunggal, sedangkan dalam dakwaan kedua HML diduga bersama sama dengan orang lain melakukan dan/atau mewujudkan tindak pidana.
Proses pembuktian jenis dakwaan kumulatif ini akan dibuktikan semua dalam persidangan baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua, tetapi dalam tuntutan JPU nanti hanya menuntut satu dakwaan saja yang terbukti dan menyatakan tidak terbukti dakwaan lainnya,demikian halnya dengan putusan majelis hakim nantinya.
Menurut Sutrisno, apabila JPU KPK menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu kemudian majelis hakim menerimanya hingga putusan inkracht, maka proses hukum terhadap kasus ini kemungkinan hanya mendudukkan satu terdakwa saja.
Sehingga proses penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini kemungkinan akan dihentikan oleh KPK.
Sebaliknya,lanjut Sutrisno, apabila JPU KPK menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua dan majelis hakim menerimanya hingga putusan inkracht, maka kemungkinan proses penyelidikan/penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, akan dilanjutkan oleh KPK.
Dengan terbuktinya dakwaan kedua ini pun maka terhadap terdakwa akan dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sesuai jumlah korupsi yang diperoleh berdasar pasal 18 UU tipikor.tapi saya kurang tahu apakah sejauh ini sudah ada asset milik terdakwa yang disita KPK mungkin bisa dikonfirmasi pada pihak terkait.(***)
