Sutrisno : Diduga Ketua KPK FB “Main Mata” di Kasus Eks Walikota Bima

jpn

Bimantika.net -Praktisi Hukum Senior Mantan Hakim Tipikor Mataram, Sutrisno, SH, MH angkat bicara soal kasus yang dialami oleh Mantan Walikota Bima HML yang saat ini ditahan di Rutan KPK Republik Indonesia.

Sutrisno yang juga alumni Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini menyebutkan bahwa Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka eks Wali Kota Bima HML hingga kini belum ditetapkan tersangka lain menjadi sorotan berbagai praktisi hukum yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Tris Sapaan akrab mantan Hakim Tipikor ini Mataram NTB ini Dengan Sangkaan pasal memberi ruang dan puluhan saksi, baik dari PNS lingkup Pemkot Bima, kontraktor maupun pihak swasta lain berkali-kali telah diperiksa oleh penyidik KPK baik di periksa di Mataram maupun di Mako Brimob Bima.

Ia menduga bahwa Terseretnya FB (mantan Ketua KPK RI, red) sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, membuat dirinya bertanya-tanya atas konstruksi hukum yang dijalani oleh mantan Walikota Bima.

“Besar dugaan saya bahwa kasus mantan Walikota Bima HML, jangan-jangan korban FB” ujar Tris saat di wawancara media Online Bimantika Jum’at (1/12/2023).

Tris meminta kepada pimpinan KPK yang baru agar mengusut kemungkinan adanya dugaan gratifikasi atau pemerasan oleh FB terhadap tersangka HML atau para saksi yang berpotensi menjadi tersangka selama penanganan perkara tersebut di KPK.

“Sebagai praktisi hukum perlu saya sampaikan setelah melihat progres penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima yang agak sedikit lamban penanganannya” ujar Tris.

Sisi lainnya Tris mengkritisi kasus eks Wali Kota Bima yang hanya tetapkan “satu tersangka saja”.

“Apa iya karena belum cukup bukti untuk mentersangkakan yang lain sehingga terkesan kasus ini janggal dalam konstruksi hukumnya” ungkap Tris penuh tanda tanya.

Ia melanjutka. Ataukah sudah ada dugaan gratifikasi atau pemerasan terhadap saksi-saksi saat FB menjabat Ketua KPK, yang menyebabkan kasus ini seolah dilokalisir dengan menempatkan HML sebagai tersangka “tunggal”.

“Ini kan menjadi tanda tanya besar dalam konstruksi hukum dalam menangani sebuah kasus perkara” katanya.

Tris juga menyampaikan bahwa dirinya memperhatikan pasal yang diterapkan KPK yakni pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B UU Tipikor,

Secara Hukum, Tris ungkapkan rasanya mustahil tindak pidana tersebut bisa diwujudkan sendiri oleh HML tanpa bantuan pihak lain.

“Apalagi perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah pasti melibatkan kumpulan banyak orang dalam satuan kerja dan kepanitiaan,” imbuhnya lagi.

Orang-orang ini, menurut Tris secara hukumnya dapat didudukkan sebagai “pelaku penyerta” dalam Kasus Eks Walikota Bima.

Lebih jauh Tris sampaikan bahwa dengan penerapan pasal 12B UU Tipikor sebagai penerima gratifikasu semestinya ikut ditersangkakan pula pemberi gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.

“Grratifikasi baru bisa terwujud setelah adanya interaksi langsung atau tidak langsung antara pemberi dan penerima gratifikasi, di sinilah kerancuannya” ungkap Tris.

Tris mengungkapkan adanya kerancuan hukum dalam penangaban kasus eks Walikota Bima.

“KPK hanya menyematkan penerima gratifikasi saja sebagai tersangka sedangkan pemberi gratifikasinya tidak, rasanya secara hukum ada kerancuan dan sulit diterima akal sehat,” ujar Tris.

Masih menurut Tris bahwa kasus eks Walikota Bima nilai gratifikasi atau suap yang diduga diterima oleh HML cukup fantastis sekitar Rp. 8,6 miliar,

“Dengan angka yang fantastis itulah semestinya diproses berbarengan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” katanya.

Menurutnya bahwa instrumen hukum TPPU dengan sistem pembuktian terbaliknya, selain lebih mudah pembuktiannya juga efektif buat merampas hasil kejahatan korupsi untuk kas negara, atau mungkin KPK punya rencana lain.

Ia memberikan contoh Misalnya melimpahkan atau menyidangkan terlebih dahulu perkara korupsi baru kemudian TPPU-nya.

“Nah setelah itulah menyusul seperti yang dilakukan terhadap oknum atau mantan hakim agung GBS yang saat ini sedang diproses hukum di KPK,” ujarnya.

Tris berharap agar dengan adanya keganjilan proses penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Bima tersebut, dapat diatensi oleh Pimpinan KPK saat ini.

“Selaku praktisi hukum, saya meminta kepada pimpinan KPK yang baru agar bisa mendalami kembali kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh FB terhadap saksi-saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus eks Walikota Bima” demikian harapnya.

Bahkan Tris dalam pernyataannya lebih dalam lagi bahwa bisa jadi korban dugaan pemerasan bukan hanya dialami oleh mantan menteri pertanian SYL, akan tetapi juga dialami oleh korban korban lain selama FB menjadi Ketua KPK. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *