Bimantika.net -Gerak Cepat Timsus Elang Polsek Woja mengamankan barang bukti 1 unit motor sekaligus petunjuk awal penangkapan JU alias Gobe alias HR (23), residivis Curanmor asal Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu.
Saat dilakukan penyelidikan kasus curanmor, laporan korban bernama Nining Lestari (35) warga Kelurahan Simpasai Woja, Barang Bukti Motor Merk Kawasaki Ninja miliknya sempat dijual di seorang nelayan di Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus ini, diungkapkan Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah ini berhasil ditemukan di lokasi yang disebutkan, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita.
Kata Kapolsek, pengungkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Bripka Abdul Hamid, SH., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, di mana barang bukti motor diinformasikan berada di tangan JU, warga Desa Darussalam, Bima.
“Menindaklanjuti informasi itu, sesuai perintah, Timsus Elang meluncur ke target, dan di sana JU mengaku bahwa motor yang dimaksud, dibelinya dari terduga pelaku, pelaku mendatanginya dan menawarinya motor,” sebut Kapolsek menjelaskan.
Sebelum pengungkapan ini, Timsus berkoordinasi dengan anggota Polsek Bolo, agar diarahkan pada sasaran barang bukti motor yang diketahui dijual pelaku seharga 3.1 juta tersebut.
“Kemudian Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada,” ungkap Kapolsek.
Kini, terduga pelaku harus berurusan dengan hukum, sementara barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Woja guna proses lebih lanjut. (***)

