jpn
Bimantika.net -Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 17 Oktober 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Muhammadiyah diikuti oleh ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Bima yang Insya Allah akan diberangkatkan Musim Haji Tahun 2027.
Hadir dalam sosialisasi itu Anggota Komisi Vlll DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, S.S, MM sebagai Nara Sumber.
Umi Lena sapaan akrab Hj. Mahdalena, S.S, MM sebagai Nara Sumber dalam kegiatan yang berlangsung penuh khidmat tersebut.
Sebelum acara dimulai, Umi Lena menyapa dan menyalami para CJH Kota bima satu persatu sembari memberikan satu gelas air zam-zam.
Tipikal Umi Lena yang tulus menyapa menyalami dan memberikan satu per satu di apresiasi dengan sangat mendalam oleh CJH Kota Bima.
“Umi Lena sosok yang sangat ramah dan rendah hati tidak sombong dengan statusnya sebagai Anggota DPR RI dan beliau sangat tulus melayani” ujar salah seorang CJH Kota Bima.
Ratusan CJH Kota Bima juga saat meregistrasi daftar hadir mendapatkan masing-masing 150 ribu uang saku pengganti transportasi serta bingkisan nasi kotak dan jajan serta tumbler.
Acara dibuka oleh pemandu di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya lalu Do’a setelah itu Umi Lena menyampaikan materi sosialisasinya.
Hj. Mahdalena menyampaikan ikhtiarnya dalam rangka Perjuangkan Biaya Haji Lebih Terjangkau.
Umi Lena sampaikan Pemerintah bersama DPR RI melalui Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.351 per jemaah.
Dalam proses pembahasan tersebut, Hj. Mahdalena, S.S., M.M., Kapoksi Komisi VIII DPR RI, menjadi salah satu anggota DPR yang terus mengawal agar komponen biaya haji dapat ditekan, sehingga tidak semakin membebani masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.
Kesepakatan BPIH 2027 menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan komposisi tersebut, biaya yang harus dilunasi oleh jemaah pada musim haji 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp26.248.825. Angka tersebut turun Rp184.981 dibandingkan pelunasan sebelumnya.
Yang semakin meringankan masyarakat, pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3 juta per jemaah.
Umi Lena Menegaskan Dengan adanya subsidi tersebut, pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp 23.248.825.
Kawal Biaya Haji di Tengah Tantangan Kenaikan Biaya Penerbangan
Penurunan biaya yang harus dibayar jemaah ini menjadi perhatian penting karena penyelenggaraan haji 2027 menghadapi berbagai tantangan, termasuk dinamika harga energi dan biaya penerbangan.
Sebelumnya, Mahdalena juga secara langsung mempertanyakan kenaikan biaya penerbangan haji yang mencapai sekitar Rp713 miliar dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Ia meminta agar kontrak dan dasar pembebanan biaya penerbangan dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan biaya haji tidak hanya berkaitan dengan angka akhir, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah.
Dalam persiapan haji 2027, Mahdalena juga sebelumnya menekankan agar pembayaran uang muka penyelenggaraan haji dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan jemaah, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Hasil Kerja Bersama DPR, Kemenhaj dan BPKH
Besaran BPIH 2027 merupakan hasil pembahasan bersama antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta BPKH.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Dalam usulan awal tersebut, komposisi Bipih sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 60 persen.
Dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR terus melakukan pendalaman terhadap berbagai komponen pembiayaan. Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan formula pembiayaan sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.
Hasil akhir yang disepakati kemudian menghasilkan BPIH sebesar Rp98.466.351 dengan Bipih sebesar Rp54.648.825 dan nilai manfaat sebesar Rp 43.817.526
Bagi Hj. Mahdalena dan jajaran Komisi VIII DPR RI, perjuangan menekan biaya haji merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji dengan beban biaya yang lebih terjangkau, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.
Dengan telah disepakatinya BPIH Tahun 1448 H/2027 M, calon jemaah haji Indonesia diharapkan mulai mempersiapkan diri, termasuk kesiapan administrasi dan tahapan pelunasan. (****)

