Sejumlah LSM Desak Hakim Hukuman Mati Bagi Pembunuh, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Satpol PP

jpn

Bimantika.net -Sidang kasus pembunuhan terhadap Zakariah anggota Pol PP Kabupaten Bima diwarnai dengan Aksi Demontrasi keluarga korban dan Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Bima.

Untuk diketahui publik bahwa kasus tersebut memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bima di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bima, Kamis (26/10) sekitar pukul 11.00 Wita hingga selesai

Sebelum persidangan, keluarga korban bersama LSM LKPM NTB yang di komandoi oleh Direkturnya Amiruddin, S. Sos dan LASKAR menggelar aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri raba Bima.

“Kehadiran kami dengan sebuah tujuan untuk mendesak JPU agar para terduga pelaku 4 orang tersebut dihukum mati” ujar Amiruddin yang juga sebagai Ketua Umum Forum Karang Taruna Kota Bima ini.

Dalam persidangan, semua terdakwa yakni TR, ON, MN dan AS dihadirkan saat persidangan tersebut. Begitu juga dengan keluarga para korban, masuk dalam ruang persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima Sahrur Rahman membacakan tuntutan.

JPU membacakan tuntutan bahwa 4 orang tersebut melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga para terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

Mendengar tuntutan itu, keluarga korban langsung berteriak untuk meminta pada hakim agar para terdakwa divonis hukuman mati.

“Kami minta agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman mati” demikian teriakan para keluarga Korban.

Kegaduhan sempat terjadi dalam ruang persidangan, namun bisa diatasi oleh aparat keamanan yang sudah standby mengamankan jalannya persidangan.

“Kami sudah membacakan tuntutan hukuman seumur hidup pada terdakwa, untuk putusannya itu adalah wewenang Hakim,” demikian ujar Jaksa Penuntut Umum usai persidangan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *