Oleh: Novi Anggraini, S.Pd
Bimantika.net _Indonesia dengan sejuta kekayaan alamnya menjadi daya tarik bagi para investor untuk mengerok khasiat bumi ini.
Para kapitalis berhasil menancapkan cengkeramnya untuk menguasai sumber daya alam. Salah satunya tambang emas di Papua atau yang lebih dikenal Freeport.
Adapun masyarakat lokal hanya menikmati sisa dari endapan lumpur-lumpur. Bahkan yang lebih mirisnya, limbah tailing yang merupakan sisa dari proses pengelolaan PT Freeport Indonesia telah merusak lingkungan dan menghambat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Rusaknya Lingkungan Hidup Masyarakat
Dilansir dari VOA Indonesia, John NR Goba selaku anggota DPR Papua menyampaikan di gedung DPR pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu, ia mengatakan limbah tailing PT Freeport menyebar luas sehingga menimbulkan pengendapan sampai ke Mimika Timur Jauh, Jita, dan Agimuga merasakan dampaknya.
Sedangkan orang Sempan dan Mimika itu filosofi hidupnya tiga, yaitu sagu sebagai makanan mereka, sampan itu kendaraan mereka, dan sungai tempat penghidupan mereka yang kini sudah tercemari oleh pembuangan tailing Freeport.
Adolfina Kuum, Koordinator Umum Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (Lepenawi) Timika telah memperjuangkan hak adat sejak 2013. Ia menyampaikan bahwa limbah tailing yang mengisi sungai-sungai membuat perahu nelayan tidak bisa bergerak dan banyak kesulitan hidup yang dihadapi masyarakat. Seperti krisis air bersih di berbagai kampung di kawasan itu.
Bahkan mama-mama menghabiskan 5 jam perjalanan untuk mencari sumber air bersih, perahu-perahu mengalami kerusakan pada mesinnya, mengakibatkan mereka membawa barang dagangannya dari hasil buruan hanyut tenggelam di lumpur itu.
Selain itu anak-anak juga mengalami gatal-gatal, sementara orangtua mereka tidak kuasa membawa mereka ke rumah sakit. Karena sungai yang semakin penuh limbah tailing, perjalanan menjadi panjang dan mahal.
Mereka harus menempuh laut. Biaya BBM yang dulunya dari pelabuhan ke kampung Otakwa hanya 40 liter, sekarang dibutuhkan 90 liter.
Karena 3 sampai 4 jam mereka di lautan. Bahkan terdapat ribuan ikan yang mati, pendangkalan muara, hingga pepohonan mati di tepi sungai.
Paulus Kemong dari Yayasan Lorents juga menguatkan apa yang disampaikan oleh Adolfina.
Banyaknya kerusakan yang terjadi akibat limbah tailing, masyarakat kemudian mendesak pemerintah dan DPR segera memerintah PT Freeport Indonesia untuk mengganti kerugian warga dan lingkungan, karena Freeport selalu menghindari dan mengelak dari setiap persoalan-persoalan yang terjadi.
Padahal setiap hari ada berton-ton metrik limbah tailing yang dibuang dan itu sering terjadi di daerah pesisir yang sedang mengalami situasi dan kondisi yang memprihatinkan.
Mendengar berbagai laporan dan keluhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menjanjikan 2 hal.
Pertama, mereka akan melakukan investigasi langsung ke lokasi yang terdampak limbah tailing PT Freeport Indonesia.
Kedua, dalam waktu dekat akan mengundang kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian kelautan dan perikanan, serta PT Freepot Indonesia untuk memberikan konfirmasi di rapat resmi komisi tersebut.
Kapitalisme; Biang Penguasa Menjadi Pelayan Pengusaha
Kerusakan alam Papua merupakan gambaran betapa negara tidak mampu mengurusi kehidupan rakyat dan mengelola kekayaan alam.
Penguasa hanya menjadi fasilitator dalam membuat kebijakan untuk memuluskan jalan bagi para pengusaha untuk mengeksploitasi SDA.
Kita bisa melihat dari ketidakseriusannya dalam mengurus masalah ini. Padahal laporan dari dampak kerusakan telah dilakukan berkali-kali oleh masyarakat.
Sikap ketidakpedulian penguasa terhadap masalah itu menunjukkan bahwa ada hubungan yang mengikat antara penguasa dengan pengusaha, yaitu ikatan kontrak kerja kepemilikan saham tambang Freeport yang sudah lama dilakukan sejak orde baru sampai sekarang. Walaupun ada capaian berupa divestasi menjadi 51% dari yang sebelumnya hanya 9,36% dan PT Freeport membayar pajak sebesar 756 juta Dollar AS.
Namun hal ini tidak bisa menghilangkan kenyataan bahwa negara tidak mandiri dalam mengelola SDAnya.
Bentuk pengaturan negara seperti ini adalah ciri dari negara yang menerapkan sistem kapitalisme, dengan aqidah sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Agama tidak bisa ikut campur dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan. Sehingga aturan hukum tadi dibuat berdasarkan asas manfaat.
Karena tujuan hidup dari pengemban ideologi ini adalah mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu muncul lah orang-orang yang pragmatis, individualis dan haus kekuasaan.
Sistem ekonomi kapitalisme membawa dampak buruk bagi suatu negara. Ketidakjelasan dalam pengaturan hak milik umum, individu dan negara mengakibatkan pengelolaan SDA hanya dikuasai oleh para kapital.
Pengelolaan yang dilakukan oleh individu atau kelompok saja menjadikan perekonomian masyarakat terhadap suatu barang menjadi serba mahal. Kita bisa melihat fakta naiknya harga emas misalnya, padahal kita memiliki tambang emas. Hal itu terjadi karena pengusaha mengelola SDA (emas), kemudian memproduksinya, dan tentu saja mereka menjualnya dengan harga yang mahal kepada masyarakat. Selain itu penerapan konsep pasar bebas membuka kesempatan bagi para cukong asing untuk menjajah Indonesia secara ekonomi berkepanjangan.
Hal ini berbahaya karena meningkatkan kemiskinan, sehingga masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan akibatnya timbul kelaparan, kemudian muncul berbagai penyakit, dan masyarakat tumbuh menjadi tidak sehat.
Begitu pun yang dialami oleh hewan dan tumbuhan dengan kerusakan lingkungan, tanpa ada rasa tanggung jawab dari perusahaan untuk membuang limbah secara benar.
Konsep Pengaturan Islam
Banyaknya permasalahan yang terjadi membuat umat sengsara, ditambah lagi dengan sikap penguasa yang lamban dan abai dalam menyelesaikan masalah di atas, tentu membuat kita mengharapkan perlindungan yang hakiki. Islam sebagai sebuah ideologi memiliki sistem yang dapat menyelesaikan seluruh problematikan hidup manusia. Peraturan itu terdapat pada syariat Allah SWT yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah sebagai Al-Khaliq dan Al-Mudabbir memahami betul makhluk yang diciptakanNya.
Sehingga Allah menurunkan syariat sebagai pengaturan agar manusia mendapatkan rahmat. Seperti FirmanNya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad), Al-Qur’an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl [16] : 89).
Syariat akan diterapkan dalam suatu negara secara total hanya di bawah naungan khilafah dan pemimpinnya seorang Khalifah.
Tugas Khalifah adalah mengurusi urusan rakyatnya di dalam negeri maupun di luar negeri. Seorang Khalifah haruslah merdeka dan berkepribadian Islam.
Sehingga ketika ia mengeluarkan keputusan harus berstandarkan Islam, begitu pun dalam pengelolaan sumber daya alam.
Khalifah harus selalu memastikan kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup hewan dan tumbuhan tidak tercemar.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, Khalifah juga akan memastikan limbah-limbah dalam pengelolaan tersebut tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Khalifah akan membuat suatu sistem untuk mengalirkan atau membuang limbah tersebut ke tempat yang tidak dihuni oleh masyarakat maupun ke sumber-sumber air yang akan menjadi sumber air minum atau sumber air bersih bagi masyarakat.
Kalau tidak memungkinkan untuk dialiri, Khalifah akan mencari opsi lain seperti menyediakan alat-alat pengelolaannya atau membuangnya di tempat yang dipastikan tidak mencemari lingkungan hidup.
Begitu pun pengelolaan sumber daya alam. Islam memiliki cara yang khas Seperti dalam hadits Rasulullah SAW:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu
Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu.
Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Mau al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.
Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam (atau tambang yang lain) kepada seseorang.
Namun, ketika kemudian Rasul saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar -digambarkan bagaikan air yang terus mengalir- maka beliau mencabut kembali pemberian itu.
Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan sebagai milik bersama (milik umum).
Berdasarkan hadits ini, semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu, termasuk swasta dan asing.
Fokus dalam hadits tersebut bukan “garam”, melainkan tambangnya. Dalam konteks ini, Al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan, “Ketika Nabi saw. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabut kembali pemberian beliau.
Ini karena sunnah Rasulullah saw. dalam masalah padang, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya, sementara yang lain terhalang.
Begitulah Islam dalam mengatur kehidupan umat. Seluruhnya akan dikembalikan kepada syariat. Mulai dari paradigma mendasar seputar kepemilikan hingga ke teknis-teknis yang tidak menimbulkan mudharat bagi masyarakat.
Dengan penerapan syariat seperti itu oleh Khalifah atau Kekhilafahan dan ketaatan yang ditunjukkan oleh masyarakat.
Maka tidak akan ada masalah-masalah turunan yang semakin menambah penderitaan atau kerugian di masyarakat seperti yang ada saat ini. (***)

