Bimantika.net Naas, yang dialami oleh SR Pemuda berusia 21 Tahun baru menikmati masa bebasnya dari hukuman atas perbuatannya kembali di tangkap dengan kasus yang sama oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota.
SR 21 tahun itu baru bebas sekitar satu jam hingga kemudian ditangkap lagi dalam kasus serupa.
Sebelumnya SR bersama dua rekannya menjalani hukuman penjara di Rutan Bima atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketika bebas, SR rupanya telah dimasukkan kembali dalam DPO oleh pihak Polres Bima Kota karena keterkaitan nya dengan 3 unit motor yang diamankan di unit SPM.
Tim Puma yang telah mengantungi informasi bahwa SR akan bebas pada tanggal 28/09/2021 melakukan pengintaian dan menunggunya di jalan lintas Rabangodu. Sekian lama menunggu, akhirnya SR lewat dan segera di bekuk oleh petugas.
“Karena keterkaitan SR dengan 3 unit sepeda motor yang telah diamankan sebelumnya di unit SPM, maka Tim Puma kembali mengamalkannya” Jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.
Kini SR tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya. (***)

