Bimantika.net Keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran Narkotika dan Minuman keras tidak diragukan lagi
Tidak sedikit terungkap kasus Narkoba maupun Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang di tangani dengan berbagi modus operandinya.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra, S.I.K, MH. memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Terutama urusan Narkoba dan Minuman Keras (Miras), terbukti Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos melalui Kanit Tim Cobra Alpha Aipda Taufarrahman, SH kini membali membuktikan Suksesnya dalam pengungkapan beberapa kasus Miras dengan berbagai modus operandinya di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Pengungkapan urusan Miras dari berbagai jenis tersebut berlangsung pada Senin siang 25 oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Miras dari berbagai jenis tersebut diungkap di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Ada beberapa tempat yang menjadi titik fokus pihak polisi dalam mengungkap kasus minuman keras tersebut.
Tempat Kejadian (TKP) 1 di Desa Oi Maci Kecamatan Sape, pihak Satresnarkoba menyita Jenis Miras Bir Singa Raja sebanyak 36 botol. Miras tersebut milik Darman Angkas (47), berprofesi sebagai pedagang.
TKP 2 di Desa Oi Maci Kecamatan Sape. Jenis adalah bir bintang sebanyak 7 botol dan 3 botol jenis sofi. Pemilik Miras adalah Marjan (40) berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
TKP 3 di Dusun Nggaro Desa Bugis Kecamatan Sape. Disini Pihak Satresnarkoba menyita Jenis Miras sofi sebanyak 10 botol. Pemiliknya adalah Landa (46), bekerja sebagai Nelayan.
TKP 4 di Desa Bugis Kecamatan Sape. Jenis Miras adalah bibir bintang sebanyak 12 botol, 7 botol jenis anggur merah dan satu jirigen Miras jenis sofi. Pemiliknya atas nama Ando (38) bekerja sebagai Wiraswasta.
TKP 5 di Desa Sumi Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Jenis Miras adalah Sofi sebanyak 16 jirigen berukuran 5 liter dan 2 jirigen sofi berukuran 35 liter. Nama pemiliknya adalah Sari (40) bekerja sebagai Wiraswasta.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Jufri membenarkan adanya pengungkapan penyitaan minuman keras di 5 TKP.
Dan kini barang bukti (BB) sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Adapun kronologis peristiwa pengungkapan kasus Miras tersebut bahwa pada Senin 25 Oktober 2021 Tim Cobra Alpha Satnarkoba Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di 5 TKP tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras. Dan atas laporan itu, pihak Polres Bima Kota menerjunkan Tim nya untuk lakukan tindakan yang terukur.
Seluruh Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum. (***)

