Program Shalat Subuh Berjamaah Keliling Masjid Walikota HM Rum Berjalan Lancar

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, H. Mohammad Rum, ST, MT sejak di lantik menjadi Pj Walikota Bima 26 September 2023 di Hotel Lombok Raya Mataram terus menggalang satu program sholat subuh berjamaah,

Mohammad Rum melakukan Sholat Subuh berjamaah di Masjid Al-Ikhlas Lewirato Selasa, (10/10/2023).

Kegiatan sholat subuh bersama menurut Mohammad Rum merupakan kegitan yang outputnya meningkatkan kualitas Keagamaan bagi masyarakat di Kota Bima.

Dimomentum itu, Mohammad Rum mengajak seluruh jamaah dan masyarakat yang hadir pada kegiatan Shalat subuh berjamaah untuk selalu istiqomah melaksanakan perintah Allah dengan sebaik-baiknya dan setulus-tulusnya.

Lanjut Mohammad Rum bahwa Shalat subuh keliling berjemaah ini bersifat mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat untuk memakmurkan masjid sesuai perintah Allah SWT.

“Sholat adalah salah satu cara kita agar terhindar dari perbuatan tercela, ini merupakan perkara yang sangat penting, kalau kita melaksanakan sholat dengan benar maka semua ibadah kita pun akan benar,” ujar Mohammad Rum.

Ia juga menghimbau pentingnya peran serta orang tua dalam mendidik anak-anak untuk melaksanakan sholat lima waktu serta membimbing serta mengawasi putra putrinya agar terhindar dari kenakalan remaja.

“Mari kita terus menghimbau kepada seluruh elemen warga masyarakat untuk terus berbuat baik, karena ini merupakan tanggung jawab kita semua dalam menyelamatkan generasi anak bangsa” ajak Mohammad Rum.

Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”.

Dalam sebuah hadits di bawah ini dijelaskan betapa seriusnya untuk memenuhi panggilan sholat berjamaah di masjid yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)”. (HR. Muslim no. 1044).

Hadis tersebut dijadikan hujjah bagi ulama yang berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah wajib. Selain hadis tersebut, pendapat ini juga berpegangan pada ayat al-Qur’an berikut,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة، ٢ :٤٣]

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al-Baqarah (2): 43). (***//Berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *