PPNS PK Sebut Peredaran Air Asakota Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Bimantika.net

Hasil investigasi Bimantika benar bahwa Air Asakota yang di Produksi oleh CV. Hilal memiliki Izin resmi dalam Hal Pemboran dan izin Pemanfaatan air Tanah, hal ini diungkapkan oleh Badan Perizinan Propinsi NTB, Ady Bohari saat di konfirmasi Wartawan Bimantika.
izin tersebut menujukkan bahwa CV. Hilal sudah menjalankan kewajiban adminsitrasinya dalam menjalankan bisnis air dalam kemasan. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah air Asakota Tersebut tertulis dalam Dus kemasannya Dari Mata air Pegunungan. Hal ini tentu jauh berbeda anyara mata air pegunungan dengan lokasi Bor yang berlokasi di Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima. Bahkan salah seorang Pegawai dari PPNS perlinndungan Konsumen alumni Mega mendung, muhammad Awaluddin menyebutlan dari hal itu saja Air Asakota sebenarnya sudah melanggar ketentuan Konsumen. Awaluddin yang juga Putra Asli Bima NTB yang sedang bertugas di PPNS Perlindungan Konsumen membeberkan bahwa dirinya memiliki kepedulian dalam hal ini karena dirinya juga selaku aparat khusus di bidang Perlindungan Konsumen. Bahkan Awaluddin menyenutkan bahwa sesungguhnya kalaupun ada izin pemboran tidak serta merta bisa untuk menjual ke masyarakat sepanjang amdk belum dikantongi, serta wajib mengantongi izin edar dari Badan POM.

Awaluddin membeberkan juga bahwa Peraturan menteri Nomor 11 Tahun 2017 mengisyaratkan Kewajiban amdk harus ada standar Nasional Indonesia atau SNI, begitu juga dalam isyarat peraturan Badan POM nomor 27 Tahun 2017.
Masih Menurut Awaluddin bahwa
Apabila benar isi air Asakota itu tidak sesuai dengan info di kemasan atau ditulis air asli pegunungan padahal itu air bor bukan di pegunungan berarti itu melanggar uu perlindungan konsumen dan dapat diadukan ke pihak yg berwewenang.
“Kalau tidak sesuai yang tertera dalam kemasan dos nya dengan isi nya tentu itu melanggar UU Perlindungan Konsumen” ujarnya. (//mam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *