Bimantika.net Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OPSDA III BBWS Nusa Tenggara I Mataram pada hari senin tanggal 08 juni 2026, Ir. Samsudin, ST., MT., memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kanit Intel Polres Bima Kota, Aipda Akbar, beserta anggota.
Dengan adanya surat masuk Demonstrasi yg di lakukan oleh Lembaga KILAT Bima (kesatuan Literasi Aksi) di rencanakan Selasa 9 juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa alokasi dana Program P3-TGAI yang diberikan kepada P3A, GP3A, dan IP3A atau nama lain yang sejenis sebesar Rp195.000.000 per lokasi kegiatan.
Penggunaan dana tersebut telah diatur secara jelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 02/SE/D/2024.
PPK OPSDA III BBWS NT I Mataram menegaskan bahwa dalam ketentuan program terdapat komponen biaya persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, pelaporan, dan dokumentasi yang dapat dialokasikan paling banyak sebesar 5 % ( persen) dari total dana kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penggunaan anggaran P3-TGAI.
Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan dana program yang bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi dan mendukung kesejahteraan petani.
PPK OPSDA III BBWS NT I Mataram menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Program P3-TGAI dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaksana utama kegiatan.
(RRS//RumaRenggeSape//007)

